PP Muhammadiyah mengeluarkan surat keputusan (SK) yang mengatur ketentuan pencalegan. Pengurus yang maju sebagai caleg diharuskan nonaktif dari jabatannya. Baik caleg DPR RI, DPRD, maupun DPD RI. Aturan itu berlaku sejak daftar calon tetap (DCT) diputuskan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).