Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palangkaraya beserta Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dari aparat kepolisian. Mengungkap kasus tindak pidana Pemilu penyalahgunaan hak pilih dengan menetapkan 2 orang tersangka pasangan kekasih yakni inisial YG dan SM.