Untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perindustrian (DPKUKMP) Kota Palangka Raya bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja memasang spanduk peringatan bagi wajib retribusi yang belum memenuhi kewajibannya.
Petugas dari Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perindustrian (DPKUKMP) Kota Palangka Raya belum lama ini melaksanakan tera ulang terhadap timbangan milik 49 pedagang di Pasar Kahayan.