Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perindustrian (DPKUKMP) Kota Palangka Raya mengambil langkah tegas terhadap pelaku usaha yang menunggak retribusi.
Dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pembayaran retribusi daerah, Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian (DPKUKMP) Kota Palangka Raya menandatangani kontrak sewa untuk tahun 2025 dengan sejumlah pelaku usaha kuliner di Taman Tunggal Sangomang Yos Sudarso.
Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM, dan Perindustrian (DPKUKMP) mulai mempersiapkan lokasi-lokasi untuk gelaran tahunan Pasar Wadai Ramadan 1446 Hijriah.
Untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perindustrian (DPKUKMP) Kota Palangka Raya bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja memasang spanduk peringatan bagi wajib retribusi yang belum memenuhi kewajibannya.
Petugas dari Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perindustrian (DPKUKMP) Kota Palangka Raya belum lama ini melaksanakan tera ulang terhadap timbangan milik 49 pedagang di Pasar Kahayan.