Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Dinas Tenagakerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) mengingatkan pengusaha yang ada di daerah ini wajib membayar Tunjangan Hari Raya (THR) yang merupakan hak pekerja, sebelum atau H-7 lebaran 1445 Hijriah.
Jumlah penganguran di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) saat ini tercatat di Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) setempat, ada sekitar 10.790 pengangguran di Kabupaten ini yang tersebar di 17 kecamatan.