Pemerintah daerah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), diminta mengambil alih aset daerah. Yang saat ini dimanfaatkan sebagai tempat usaha dan lainnya. Karena DPRD menerima laporan ada aset daerah yang disewakan ke pihak ketiga