Komisi Kode Etik Polri (KKEP) resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Bripda Muhammad Seili, tersangka kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM)
Seorang pria mengamuk membawa belati karena anaknya dikeluarkan dari pekerjaan di sebuah perusahaan yang berada tidak jauh dari rumahnya.
Ia adalah RUS, berusia 46 tahun, warga Desa Padang Panjang Kecamatan Tanta Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan.