Aktivitas para nelayan di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terganggu akibat belum adanya kewenangan daerah untuk menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) bakal menghentikan seluruh kegiatan bongkar muat ikan di kawasan Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM).