Pemerintah tengah mempersiapkan pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 bagi para pekerja dan buruh dengan penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan.
Saat ini pemerintah sedang menyalurkan bantuan subsidi upah di tahun 2025 ini. Penyalurannya sendiri pun di lakukan oleh Bank Himbara sejak 5 Juni 2025.
Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2022 kembali disalurkan oleh Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan. BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) yang kembali dipercaya sebagai partner dalam menyediakan data pekerja untuk dijadikan dasar penentuan calon penerima BSU mengimbau kepada calon penerima untuk berhati-hati dalam memberikan data pribadi kepada siapapun.