33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

AHY Serahkan 5 Boks Dokumen Pelanggaran KLB ke Kemenkumham

JAKARTA, PROKALTENG.CO – Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti
Yudhoyono (AHY) dikawal ratusan kader Partai Demokrat menyerahkan sebanyak lima
boks dokumen terkait pelanggaran Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, ke
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Senin (8/3).

“Kami menerima AHY dan tim beliau
hari ini untuk mendengarkan apapun yang disampaikan kepada kami tadi termasuk
juga menerima dokumen-dokumen yang disampaikan kepada Kemenkumham dalam hal ini
dirjen AHU,” ucap Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Cahyo
Rahadian Muhazir kepada Wartawan di kantornya, Senin (8/3).

Cahyo memastikan setelah bertemu
dengan AHY dan mendengarkan pemaparannya, pihaknya akan mempelajari dan
melakukan telaah terhadap dokumen tersebut.

Baca Juga :  Mendagri: Pilkada Selanjutnya Tetap Dilaksanakan 2024

“Tentunya berdasarkan pertemuan
tadi apa yang dijelaskan disampaikan oleh pak AHY akan kami catat dan melakukan
telaah terhadap dokumen-dokumen yang diserahkan ini dan dipelajari,” ujarnya.

Sementara itu, AHY mengatakan,
dokumen itu akan membuktikan bahwa KLB tersebut ilegal, tidak sah dan
inkonstitusional.

“Ada 5 kontainer yang kami
siapkan untuk membuktikan apa yang dilakukan GPK PD yang mengklaim melakukan
KLB tanggal 5 Maret di Deli Serdang memang benar-benar ilegal dan
inkonstitusional,” ucap AHY.

Putra sulung SBY ini mengatakan,
di dalam berkas itu disertakan AD/ART tahun 2020 yang saat ini juga masih
menjadi pegangan Kemenkumham.

“Kami serahkan konstitusi AD ART
yang juga telah disahkan oleh negara, pemerintah, Kemenkumham tahun lalu, juga
kepengurusan kepemimpinan PD berdasarkan Kongres V 15 Maret 2020 yang juga
disahkan Kemenkumham,” tukasnya.

Baca Juga :  Jaga Kerukunan, Jangan Mudah Terprovokasi Oleh Kepentingan Politik

JAKARTA, PROKALTENG.CO – Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti
Yudhoyono (AHY) dikawal ratusan kader Partai Demokrat menyerahkan sebanyak lima
boks dokumen terkait pelanggaran Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, ke
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Senin (8/3).

“Kami menerima AHY dan tim beliau
hari ini untuk mendengarkan apapun yang disampaikan kepada kami tadi termasuk
juga menerima dokumen-dokumen yang disampaikan kepada Kemenkumham dalam hal ini
dirjen AHU,” ucap Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Cahyo
Rahadian Muhazir kepada Wartawan di kantornya, Senin (8/3).

Cahyo memastikan setelah bertemu
dengan AHY dan mendengarkan pemaparannya, pihaknya akan mempelajari dan
melakukan telaah terhadap dokumen tersebut.

Baca Juga :  Mendagri: Pilkada Selanjutnya Tetap Dilaksanakan 2024

“Tentunya berdasarkan pertemuan
tadi apa yang dijelaskan disampaikan oleh pak AHY akan kami catat dan melakukan
telaah terhadap dokumen-dokumen yang diserahkan ini dan dipelajari,” ujarnya.

Sementara itu, AHY mengatakan,
dokumen itu akan membuktikan bahwa KLB tersebut ilegal, tidak sah dan
inkonstitusional.

“Ada 5 kontainer yang kami
siapkan untuk membuktikan apa yang dilakukan GPK PD yang mengklaim melakukan
KLB tanggal 5 Maret di Deli Serdang memang benar-benar ilegal dan
inkonstitusional,” ucap AHY.

Putra sulung SBY ini mengatakan,
di dalam berkas itu disertakan AD/ART tahun 2020 yang saat ini juga masih
menjadi pegangan Kemenkumham.

“Kami serahkan konstitusi AD ART
yang juga telah disahkan oleh negara, pemerintah, Kemenkumham tahun lalu, juga
kepengurusan kepemimpinan PD berdasarkan Kongres V 15 Maret 2020 yang juga
disahkan Kemenkumham,” tukasnya.

Baca Juga :  Jaga Kerukunan, Jangan Mudah Terprovokasi Oleh Kepentingan Politik

Terpopuler

Artikel Terbaru