26.9 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Polisi Temukan 7,30 Gram Sabu dari Pria Asal Gumas Ini

KUALA KURUN, KALTENGPOS.CO –
Jajaran Satresnarkoba Polres Gunung Mas (Gumas) berhasil mengamankan seorang
pria bernama Jhonson Boby (42) warga Jalan Patahu Kelurahan Tewah, Kecamatan
Tewah, Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah.

Kapolres Gunung Mas AKBP Rudi
Asriman melalui Kasat Narkoba Iptu Untung Basuki mengatakan, penangkapan
terhadap pelaku ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebut ada transaksi
sabu di dalam rumahnya.

Pelaku diamankan saat berada di
kediamannya di Jalan Patahu No 17 Rt. 04 Kelurahan Tewah Kecamatan Tewah
Kabupaten Gunung Mas itu a, Senin (24/8/2020) pukul 14.00 WIB.

“Setelah kita dapat laporan
langsung dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang
bukti sabu,” kata Iptu Untung.

Baca Juga :  DPRD Barsel Gelar Rapat Perubahan Program DAK

Dari hasil penggeledahan terhadap
pelaku, petugas menemukan barang bukti berupa sembilan paket plastik klip yang
berisikan sabu seberat 7,30 gram dari dalam rumah pelaku.

“Dari hasil penggeledahan
dari tangan pelaku kita temukan barang bukti berupa sembilan peket sabu seberat
7,30 gram yang disimpan di dalam dalam rumah pelaku,”ungkap Untung.

 

Selain barang bukti sembilan paket
sabu turut disita, tiga pembungkus plastik sabu,satu bundel plastik klip kecil,
timbangan digital, handphone,satu botol deodorant dan sabun, sendok sabu, alat
hisap sabu,bong,pipet dan uang Rp 800 Ribu Rupiah hasil penjualan sabu.

Saat ini pelaku beserta barang
bukti diamankan ke Polres Gunung Mas guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga :  Sepakat Pembelajaran Tatap Muka, Begini Ketentuannya

“Terhadap pelaku kita kenakan
Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009
tentang Narkotika,” pungkasnya.

 

KUALA KURUN, KALTENGPOS.CO –
Jajaran Satresnarkoba Polres Gunung Mas (Gumas) berhasil mengamankan seorang
pria bernama Jhonson Boby (42) warga Jalan Patahu Kelurahan Tewah, Kecamatan
Tewah, Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah.

Kapolres Gunung Mas AKBP Rudi
Asriman melalui Kasat Narkoba Iptu Untung Basuki mengatakan, penangkapan
terhadap pelaku ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebut ada transaksi
sabu di dalam rumahnya.

Pelaku diamankan saat berada di
kediamannya di Jalan Patahu No 17 Rt. 04 Kelurahan Tewah Kecamatan Tewah
Kabupaten Gunung Mas itu a, Senin (24/8/2020) pukul 14.00 WIB.

“Setelah kita dapat laporan
langsung dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang
bukti sabu,” kata Iptu Untung.

Baca Juga :  DPRD Barsel Gelar Rapat Perubahan Program DAK

Dari hasil penggeledahan terhadap
pelaku, petugas menemukan barang bukti berupa sembilan paket plastik klip yang
berisikan sabu seberat 7,30 gram dari dalam rumah pelaku.

“Dari hasil penggeledahan
dari tangan pelaku kita temukan barang bukti berupa sembilan peket sabu seberat
7,30 gram yang disimpan di dalam dalam rumah pelaku,”ungkap Untung.

 

Selain barang bukti sembilan paket
sabu turut disita, tiga pembungkus plastik sabu,satu bundel plastik klip kecil,
timbangan digital, handphone,satu botol deodorant dan sabun, sendok sabu, alat
hisap sabu,bong,pipet dan uang Rp 800 Ribu Rupiah hasil penjualan sabu.

Saat ini pelaku beserta barang
bukti diamankan ke Polres Gunung Mas guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga :  Sepakat Pembelajaran Tatap Muka, Begini Ketentuannya

“Terhadap pelaku kita kenakan
Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009
tentang Narkotika,” pungkasnya.

 

Terpopuler

Artikel Terbaru