25.6 C
Jakarta
Friday, April 26, 2024

Perkembangan Covid-19 Alami Penurunan

KUALA
KAPUAS – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadiskominfo) yang juga
sebagi Juru Bicara Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Kapuas
Dr H Junaidi SE SKM MAP MKes, mengatakan perkembangan Covid-19 di Kapuas mengalami
penurunan, ditandai dengan adanya 4 pasien Covid-19 yang semuanya dari
Kecamatan Kapuas Tengah dinyatakan sembuh. Berdasarkan data yang diterima dari
Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas yang juga tergabung dalam Tim Gugus Tugas
Percepatan Penanganan Covid-19, pada hari Kamis (15/10), 4 kasus positif yang
dinyatakan sembuh, semuanya dari Desa Baronang, Kecamatan Kapuas Tengah.

Yaitu
seorang laki-laki 27 tahun, laki-laki 21 tahun, seorang perempuan 24 tahun dan
seorang perempuan 21 tahun. Namun kemarin ada satu kasus baru yang postif
Covid-19. Yaitu seorang laki-laki berusia 34 tahun dari Desa Baronang,
Kecamatan Kapuas Tengah.

Baca Juga :  Tingkatkan Nilai SAKIP yang Masih Predikat CC

Menyikapi
masih adanya kasus Covid-19 di Kapuas, Junaidi mengingatkan kepada kecamatan dan
juga desa yang terdapat kasus positif, untuk lebih waspada adanya penularan
Covid-19 di daerahnya masing-masing dengan cara memperketat dan disiplin
penerapan protokol kesehatan.

Kepala
Dinas Kominfo Kapuas itu kembali mengingatkan seluruh masyarakat Kapuas agar
menaati Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 46 tahun 2020 tentang penegakkan disiplin
protokol kesehatan di mana saja berada. Warga Kapuas harus mengikuti anjuran
pemerintah untuk menerapkan 4M. Yaitu memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan
menggunakan sabun di air yang mengalir dan menghindari kerumunan massa. Apabila
masyarakat tidak melaksanakan 4M, akan dikenakan sanksi, baik sosial ataupun
denda.

Baca Juga :  Polda Sebar 2500 Masker ke Tiga Masjid di Palangka Raya

“Peraturan
bupati ini dibuat semata-mata demi kebaikan, kesehatan dan keselamatan
masyarakat Kapuas agar terhindar dari penularan Covid-19. Sebab hanya dengan
menaati protokol kesehatan itulah, maka kita mampu keluar dari pandemi
Covid-19. Kita juga harus berdoa agar Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah,
Indonesia dan dunia secara umum segera terbebas dari pandemi Covid-19,”
harapnya.

Tercatat
pasien positif yang masih dalam perawatan di Kapuas sebanyak 22 orang, yang
meninggal dunia 24 orang dan yang dinyatakan selesai isolasi atau sembuh 388 orang.
Sehingga total kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kapuas ada 434 kasus.  

KUALA
KAPUAS – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadiskominfo) yang juga
sebagi Juru Bicara Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Kapuas
Dr H Junaidi SE SKM MAP MKes, mengatakan perkembangan Covid-19 di Kapuas mengalami
penurunan, ditandai dengan adanya 4 pasien Covid-19 yang semuanya dari
Kecamatan Kapuas Tengah dinyatakan sembuh. Berdasarkan data yang diterima dari
Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas yang juga tergabung dalam Tim Gugus Tugas
Percepatan Penanganan Covid-19, pada hari Kamis (15/10), 4 kasus positif yang
dinyatakan sembuh, semuanya dari Desa Baronang, Kecamatan Kapuas Tengah.

Yaitu
seorang laki-laki 27 tahun, laki-laki 21 tahun, seorang perempuan 24 tahun dan
seorang perempuan 21 tahun. Namun kemarin ada satu kasus baru yang postif
Covid-19. Yaitu seorang laki-laki berusia 34 tahun dari Desa Baronang,
Kecamatan Kapuas Tengah.

Baca Juga :  Tingkatkan Nilai SAKIP yang Masih Predikat CC

Menyikapi
masih adanya kasus Covid-19 di Kapuas, Junaidi mengingatkan kepada kecamatan dan
juga desa yang terdapat kasus positif, untuk lebih waspada adanya penularan
Covid-19 di daerahnya masing-masing dengan cara memperketat dan disiplin
penerapan protokol kesehatan.

Kepala
Dinas Kominfo Kapuas itu kembali mengingatkan seluruh masyarakat Kapuas agar
menaati Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 46 tahun 2020 tentang penegakkan disiplin
protokol kesehatan di mana saja berada. Warga Kapuas harus mengikuti anjuran
pemerintah untuk menerapkan 4M. Yaitu memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan
menggunakan sabun di air yang mengalir dan menghindari kerumunan massa. Apabila
masyarakat tidak melaksanakan 4M, akan dikenakan sanksi, baik sosial ataupun
denda.

Baca Juga :  Polda Sebar 2500 Masker ke Tiga Masjid di Palangka Raya

“Peraturan
bupati ini dibuat semata-mata demi kebaikan, kesehatan dan keselamatan
masyarakat Kapuas agar terhindar dari penularan Covid-19. Sebab hanya dengan
menaati protokol kesehatan itulah, maka kita mampu keluar dari pandemi
Covid-19. Kita juga harus berdoa agar Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah,
Indonesia dan dunia secara umum segera terbebas dari pandemi Covid-19,”
harapnya.

Tercatat
pasien positif yang masih dalam perawatan di Kapuas sebanyak 22 orang, yang
meninggal dunia 24 orang dan yang dinyatakan selesai isolasi atau sembuh 388 orang.
Sehingga total kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kapuas ada 434 kasus.  

Terpopuler

Artikel Terbaru