26.6 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Di Daerah Ini, Satlantas Terus Tertibkan Kendaraan ODOL dan Knalpot Brong

BUNTOK, PROKALTENG.CO – Satuan Lalu lintas (Satlantas) Polres Barito Selatan terus gencar menertibkan sepeda motor yang menggunakan knalpot brong dan kendaraan roda empat atau lebih yang over dimensi dan over load (ODOL).

“Penindakan terhadap pengguna motor dengan knalpot brong ini bertujuan agar pengguna jalan dan masyarakat lainnya merasa nyaman, dan tidak terganggu dengan suara bising. Kita ingin wilayah Kabupaten Barito Selatan ini bebas dari knalpot bising atau brong,” kata Kasatlantas Polres Barsel, Iptu Aries Gunawan.

Penertiban terhadap sepeda motor berknalpot bising ini jelas Aries, tidak hanya dilakukan saat adanya razia. Tetapi juga dilakukan secara mobile saat patroli. “Artinya, jika kita temukan ada kendaraan yang menggunakan knalpot brong, maka akan langsung ditindak dan diberikan sanksi tilang,” ujarnya.

Baca Juga :  Dishub Pulang Pisau Larang Truk ODOL Melintas Jalan Kota

Selain itu, pihaknya juga terus melakukan penertiban terhadap kendaraan angkutan barang yang melebihi kapasitas atau melebihi/tidak sesuai dimensi standar pabrik dan angkutan barang yang melebihi kapasitas/beban muatan yang ditetapkan.

“Kendaraan ODOL sangatlah membahayakan, baik bagi si pengemudi maupun pengguna jalan lain, serta mempercepat dan memperparah kerusakan infrastruktur jalan dan jembatan yang dibangun pemerintah,” sebut Aries.

Ia juga mengimbau kepada para sopir angkutan barang untuk meningkatkan kesadaran terhadap keselamatan berlalu lintas dengan tidak memaksakan muatan yang berat dan berlebih di luar kapasitas kendaraan, sehingga berpotensi membahayakan pengguna jalan lainnya.

Untuk diketahui, Sanksi tilang terhadap ODOL berdasarkan Pasal 307 Undang-Undang RI No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengatur ancaman pidana kurungan maksimal 2 bulan dan denda maksimal Rp500 ribu.

Baca Juga :  Penumpang Feri Meningkat, Antrean Mengular

Pemerintah telah mensosialisasikan terkait larangan kendaraan ODOL sejak 2019 lalu dan menargetkan pada 2023 Zero ODOL. Dan saat ini dilakukan penindakan bagi yang masih melanggar.

BUNTOK, PROKALTENG.CO – Satuan Lalu lintas (Satlantas) Polres Barito Selatan terus gencar menertibkan sepeda motor yang menggunakan knalpot brong dan kendaraan roda empat atau lebih yang over dimensi dan over load (ODOL).

“Penindakan terhadap pengguna motor dengan knalpot brong ini bertujuan agar pengguna jalan dan masyarakat lainnya merasa nyaman, dan tidak terganggu dengan suara bising. Kita ingin wilayah Kabupaten Barito Selatan ini bebas dari knalpot bising atau brong,” kata Kasatlantas Polres Barsel, Iptu Aries Gunawan.

Penertiban terhadap sepeda motor berknalpot bising ini jelas Aries, tidak hanya dilakukan saat adanya razia. Tetapi juga dilakukan secara mobile saat patroli. “Artinya, jika kita temukan ada kendaraan yang menggunakan knalpot brong, maka akan langsung ditindak dan diberikan sanksi tilang,” ujarnya.

Baca Juga :  Dishub Pulang Pisau Larang Truk ODOL Melintas Jalan Kota

Selain itu, pihaknya juga terus melakukan penertiban terhadap kendaraan angkutan barang yang melebihi kapasitas atau melebihi/tidak sesuai dimensi standar pabrik dan angkutan barang yang melebihi kapasitas/beban muatan yang ditetapkan.

“Kendaraan ODOL sangatlah membahayakan, baik bagi si pengemudi maupun pengguna jalan lain, serta mempercepat dan memperparah kerusakan infrastruktur jalan dan jembatan yang dibangun pemerintah,” sebut Aries.

Ia juga mengimbau kepada para sopir angkutan barang untuk meningkatkan kesadaran terhadap keselamatan berlalu lintas dengan tidak memaksakan muatan yang berat dan berlebih di luar kapasitas kendaraan, sehingga berpotensi membahayakan pengguna jalan lainnya.

Untuk diketahui, Sanksi tilang terhadap ODOL berdasarkan Pasal 307 Undang-Undang RI No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengatur ancaman pidana kurungan maksimal 2 bulan dan denda maksimal Rp500 ribu.

Baca Juga :  Penumpang Feri Meningkat, Antrean Mengular

Pemerintah telah mensosialisasikan terkait larangan kendaraan ODOL sejak 2019 lalu dan menargetkan pada 2023 Zero ODOL. Dan saat ini dilakukan penindakan bagi yang masih melanggar.

Terpopuler

Artikel Terbaru