PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah (Kanwil Kemenkumham Kalteng) bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada tahun 2023 kembali menggelar Mobile Intellectual Property Clinic (MPIC), dan Promosi Diseminasi Merek bertempat di Swiss-Belhotel Danum Palangka Raya, Rabu (10/05/2023).
Mengusung Tema “Sinergi dan Kolaborasi Pemerintah Daerah dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk Pemajuan Kekayaan Intelektual di Provinsi Kalimantan Tengah”, kegiatan ini dihadiri langsung oleh Direktur Merek dan Indikasi Geografis DJKI Kemenkumham RI, unsur Forkopimda Provinsi Kalimantan Tengah, Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, perwakilan Bupati Provinsi Kalimantan Tengah, Ketua DPRD Kab/Kota Provinsi Kalimantan Tengah, Pimpinan Tinggi Pratama, serta Kepala UPT di Jajaran Kanwil Kemenkumham Kalteng.
Kegiatan diawali dengan laporan panitia yang disampaikan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Arfan Faiz Muhlizi dimana dirinya menyampaikan tujuan diselenggarakannya kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic (MPIC), dan Promosi Diseminasi Merek adalah untuk memberikan pemahaman di bidang Kekayaan Intelektual, meningkatkan pertumbuhan One Village One Brand (Satu desa satu merek) sesuai dengan Tahun Tematik 2023 Program Kekayaan Intelektual yaitu Tahun Merek, juga meningkatkan kesadaran terhadap pentingnya perlindungan di wilayah Kalimantan Tengah melalui pendaftaran/pencatatan Kekayaan Intelektual.
“Dengan adanya kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic (MPIC), dan Promosi Diseminasi Merek ini diharapkan dapat menyentuh langsung masyarakat/pemilik Hak Kekayaan Intelektual dan Stakeholder terkait di Provinsi Kalimantan Tengah dalam memberikan pelayanan konsultasi dan pendampingan permohonan pencatatan / pendaftaran Kekayaan Intelektual bergerak”, ucapnya.
Acara kemudian dilanjutkan dengan Penandatangan MoU dan PKS antara Kanwil Kemenkumam Kalteng dengan para stakeholder di provinsi Kalimantan Tengah serta Penyerahan Piagam Penghargaan pada Bidang Pelayanan Hukum, Bidang Hukum dan Bidang HAM.
Pada kesempatan ini Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Hendra Ekaputra dalam sambutannya menyampaikan kegiatan Mobile Intellectual Property (IP) Clinic di Provinsi Kalteng memfasilitasi beberapa hal, yakni promosi dan diseminasi kekayaan intelektual, layanan konsultasi, pendampingan pendaftaran, layanan penelusuran, pendampingan penyusunan spesifikasi paten (drafting paten) serta layanan pengaduan.
Lebih lanjut dirinya menjelaskan Kanwil Kemenkumham Kalteng senantiasa bersinergi dan berkolaborasi dengan perangkat Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten, Kota di seluruh Kalimantan Tengah dalam pelaksanaan sosialisasi dan diseminasi kekayaan Intelektual baik yang bersifat komunal dan personal kepada masyarakat, melakukan fasilitasi pendaftaran potensi Indikasi Geografis serta kekayaan intektual lainnya.
“Dengan dilaksanakannya Penandatanganan Memorandum Of Understanding (MOU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS), diharapkan akan meningkatkan sinergitas dan Kolaborasi dengan Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah sehingga pendaftaran dan perlindungan KI baik secara kuantitas dan juga kualitas terus meningkat,” ucapnya.
Acara kemudian dilanjutkan dengan sambutan dari Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Kurniaman Telaumbanua, sekaligus membuka kegiatan secara resmi. Dirinya mengatakan Melalui kolaborasi layanan publik antara kemenkumham dan Pemprov Kalimantan Tengah diharapkan mampu mendorong UMKM agar “naik kelas” dan masyarakat bangga terhadap produk buatan Indonesia dalam program BBI (Bangga Buatan Indonesia) dan juga program One Village One Brand dengan cara melindungi Kekayaan Intelektual.
“Saya mengajak bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang belum mendaftarkan Mereknya untuk segera didaftarkan, kepada para penggiat seni yang belum mencatatkan karya ciptanya agar segera mencatatkan Hak Cipta nya dan ini membutuhkan dukungan Pemerintah Daerah dalam mendorong pertumbuhan KI di Kalimantan Tengah.
“Saya harap kegiatan IP Clinic di Provinsi Kalimantan Tengah dapat berjalan lancar, aman dan sukses, saya mengajak kita semua untuk terus lakukan sosialisasi dan diseminasi Kekayaan Intelektual baik bersifat komunal dan personal kepada masyarakat” ujarnya.
Usai dibuka secara resmi, acara kemudian dilanjutkan dengan kegiatan promosi dan diseminasi kekayaan intelektual, serta pemaparan materi dari para narasumber dan tim expert Direktorat Jenderal Kekayaan intelektual.
Hadir sebanyak kurang lebih 190 orang yang terdiri dari Stakeholder terkait, UPT Pemasyarakatan dan Imigrasi, Akademisi, serta pelaku UMKM secara langsung di Swiss-Belhotel Danum Palangka Raya tersebut, rangkaian kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic (MIPC) ini sendiri berlangsung dari tanggal 9 Mei hingga 12 Mei 2023.