25.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

KKP Bandara Tjilik Riwut Tegaskan Syarat Swab PCR ke Pontianak Sudah L

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Adanya penumpang pesawat yang batal
berangkat karena tidak memenuhi syarat protokol kesehatan Covid-19, dibenarkan
oleh Koordinator Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Tjilik Palangka Raya.

Pihak KKP mengatakan, informasi
terkait wajibnya swab PCR bagi penumpang ke Pontianak sudah lama dikeluarkan
oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan harus diikuti masyarakat yang bermaksud
ke Pontianak menggunakan pesawat.

“Memang tadi ada dua calon
penumpang yang tidak berangkat karena syarat tidak terpenuhi, yakni tidak
memiliki hasil tes Swab PCR. Dan mengenai wajibnya tes Swab PCR itu sesuai
dengan aturan yang diberlakukan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat
(Kalbar),” kata Koordinator Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara
Tjilik Palangka Raya dr May Era, Kamis (7/1).

Dia mengatakan, di wilayah
Indonesia ada tiga wilayah yang mewajibkan orang yang masuk wilayahnya dengan
adanya tes Swab PCR, yakni Pontianak Kalimantan Barat, Denpasar Bali, dan
Papua.

Baca Juga :  65 Personel Disiagakan Amankan Laga Kalteng Putra Hari Ini

“Aturan terkait itu sudah
sejak Desember 2020 lalu disampaikan pemerintah daerah bersangkutan. Jadi kami
bukan menghalangi orang berangkat, tetapi aturan pemerintah daerah yang menjadi
tujuan,” ucapnya.

Dia memastikan, jika penumpang
atas nama Ahmad bertanya kepada petugas Covid-19 Bandara, tentu akan mendapat
penjelasan yang tepat. “Tadi kita tanya, katanya petugas depan. Namun
tidak tau juga siapa yang dimaksud. Kalau petugas kami, pasti kami sarankan
harus Swab PCR jika ke tiga wilayah tetsebut, karena itulah aturannya. Ini
bukan kami yang mengatur,” tegasnya.

Sementara iti, Kepala KKP Kota
Palangka Raya Ucup Supriadi mengatakan, selama pandemi aturan penebangan memang
diperketat. Dan petugas KKP disiagakan di Bandara untuk mengecek kesehatan dan
persyaratan penumpang. 

Baca Juga :  Warga Patungan Sewa Grader untuk Perbaikan Jalan

“Untuk Pontianak, sesuai
dengan surat edaran Gubernur Kalbar penumpang pesawat yang menuju Bandara
Supadio, harus menunjukan hasil tes Swab PCR. Dan itu dikeluarkan sejak 23
Desember 2020 lalu,” ucapnya.

Dia pun memastikan, mendukung
semua upaya Satgas Covid-19 dan pemerintah dalam percepatan penanganan
Covid-19. Dia juga meminta agar masyarakat juga mematahi hal tersebut dan
selalu menerapkan protokol Covid-19. 

“Mari kita dukung upaya
pemerintah dalam percepatan penanganan Covid-19. Pemerintah membuat aturan
untuk kebaikan kita juga, karena saat ini Covid-19 penyebaran masih terjadi dan
terus bertambah setiap harinya. Sebab itu, mari kita dukung dengan selalu
menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan mengikuti aturan yang
sudah diberlakukan,” pungkasnya.

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Adanya penumpang pesawat yang batal
berangkat karena tidak memenuhi syarat protokol kesehatan Covid-19, dibenarkan
oleh Koordinator Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Tjilik Palangka Raya.

Pihak KKP mengatakan, informasi
terkait wajibnya swab PCR bagi penumpang ke Pontianak sudah lama dikeluarkan
oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan harus diikuti masyarakat yang bermaksud
ke Pontianak menggunakan pesawat.

“Memang tadi ada dua calon
penumpang yang tidak berangkat karena syarat tidak terpenuhi, yakni tidak
memiliki hasil tes Swab PCR. Dan mengenai wajibnya tes Swab PCR itu sesuai
dengan aturan yang diberlakukan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat
(Kalbar),” kata Koordinator Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara
Tjilik Palangka Raya dr May Era, Kamis (7/1).

Dia mengatakan, di wilayah
Indonesia ada tiga wilayah yang mewajibkan orang yang masuk wilayahnya dengan
adanya tes Swab PCR, yakni Pontianak Kalimantan Barat, Denpasar Bali, dan
Papua.

Baca Juga :  65 Personel Disiagakan Amankan Laga Kalteng Putra Hari Ini

“Aturan terkait itu sudah
sejak Desember 2020 lalu disampaikan pemerintah daerah bersangkutan. Jadi kami
bukan menghalangi orang berangkat, tetapi aturan pemerintah daerah yang menjadi
tujuan,” ucapnya.

Dia memastikan, jika penumpang
atas nama Ahmad bertanya kepada petugas Covid-19 Bandara, tentu akan mendapat
penjelasan yang tepat. “Tadi kita tanya, katanya petugas depan. Namun
tidak tau juga siapa yang dimaksud. Kalau petugas kami, pasti kami sarankan
harus Swab PCR jika ke tiga wilayah tetsebut, karena itulah aturannya. Ini
bukan kami yang mengatur,” tegasnya.

Sementara iti, Kepala KKP Kota
Palangka Raya Ucup Supriadi mengatakan, selama pandemi aturan penebangan memang
diperketat. Dan petugas KKP disiagakan di Bandara untuk mengecek kesehatan dan
persyaratan penumpang. 

Baca Juga :  Warga Patungan Sewa Grader untuk Perbaikan Jalan

“Untuk Pontianak, sesuai
dengan surat edaran Gubernur Kalbar penumpang pesawat yang menuju Bandara
Supadio, harus menunjukan hasil tes Swab PCR. Dan itu dikeluarkan sejak 23
Desember 2020 lalu,” ucapnya.

Dia pun memastikan, mendukung
semua upaya Satgas Covid-19 dan pemerintah dalam percepatan penanganan
Covid-19. Dia juga meminta agar masyarakat juga mematahi hal tersebut dan
selalu menerapkan protokol Covid-19. 

“Mari kita dukung upaya
pemerintah dalam percepatan penanganan Covid-19. Pemerintah membuat aturan
untuk kebaikan kita juga, karena saat ini Covid-19 penyebaran masih terjadi dan
terus bertambah setiap harinya. Sebab itu, mari kita dukung dengan selalu
menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan mengikuti aturan yang
sudah diberlakukan,” pungkasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru