26.6 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Masih Banyak yang Abaikan Prokes, Puluhan Warga Terjaring Razia Masker

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Meskipun kasus positif Covid-19 di
Kota Palangka Raya setiap hari masih terus menunjukkan penambahan cukup tinggi,
namun ternyata hal itu belum membuat masyarakat sadar sepenuhnya akan bahaya
virus Corona. Buktinya, masih banyak warga yang abai terhadap protokol
kesehatan, seperti menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.

Hal tersebut terlihat dari masih banyaknya
warga yang terjaring Operasi Yustisi. Jumlahnya rata-rata selalu mencapai
puluhan orang yang terjaring dalam setiap razia masker yang dilaksanakan. Seperti
pada razia masker yang dilakukan di perempatan Jalan Karet – Seth Adji – Antang
Kalang, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, pada Sabtu (27/3/2021) malam.

“Sebanyak 27 pelanggar Protokol
Kesehatan (Prokes) yang terjaring karena tidak memakai masker saat beraktivitas
dan melintas di traffict light simpang Jalan Karet,” kata Kabagops Polresta
Palangka Raya Kompol Edia Sutaata.

Baca Juga :  Waduh! Satgas Temukan Klaster Baru di Bartim

Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan
(KRYD) yang dilaksanakan tim gabungan dalam rangka mitigasi Covid-19 di Kota Palangka
Raya itu, para pelanggar prokes dikenakan sanksi berupa kerja sosial hingga
denda administratif.

“Dari 27 orang pelanggar, 5 orang
dikenakan sanksi denda administratif dengan membayar denda 100 ribu rupiah, 21
orang dikenakan sanksi kerja sosial melakukan pembersihan disekitar lokasi
sedangkan 1 orang lainnya dikenakan sanksi teguran lisan,” kata Kasatresnarkoba
Polres Palangka Raya, Kompol Asep Deni Kusmaya, yang menjadi Perwira Pengendali
(Padal) KRYD.

Asep menambahkan, sebelumnya pada
Sabtu (27/3/2021) pagi juga digelar operasi yang sama di Jalan dr Murjani.

Dalam razia yang digelar pagi
harinya itu, warga yang mengabaikan protokol kesehatan menggunakan masker juga
mencapai puluhan orang. “Untuk razia Sabtu pagi, ada 22 pelanggar Prokes yang mendapat
tindakan dari petugas karena tidak menggunakan masker,” ujarnya.

Baca Juga :  Rakor Jadi Ajang Tukar Informasi dan Wujud Transparasi

Dari 22 orang pelanggar, 3 orang
dikenakan sanksi denda administratif masing-masing membayar denda 100 ribu
rupiah, 19 orang lainnya dikenakan sanksi kerja sosial melakukan pembersihan di
sekitar lokasi.

Asep menegaskan, razia tersebut
merupakan upaya mendisiplinkan masyarakat Kota Palangka Raya dalam menerapkan
Prokes dan 5M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menjauhi
kerumunan serta mengurangi mobilitas) guna memutus mata rantai dan menekan
angka penyebaran virus corona. 

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Meskipun kasus positif Covid-19 di
Kota Palangka Raya setiap hari masih terus menunjukkan penambahan cukup tinggi,
namun ternyata hal itu belum membuat masyarakat sadar sepenuhnya akan bahaya
virus Corona. Buktinya, masih banyak warga yang abai terhadap protokol
kesehatan, seperti menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.

Hal tersebut terlihat dari masih banyaknya
warga yang terjaring Operasi Yustisi. Jumlahnya rata-rata selalu mencapai
puluhan orang yang terjaring dalam setiap razia masker yang dilaksanakan. Seperti
pada razia masker yang dilakukan di perempatan Jalan Karet – Seth Adji – Antang
Kalang, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, pada Sabtu (27/3/2021) malam.

“Sebanyak 27 pelanggar Protokol
Kesehatan (Prokes) yang terjaring karena tidak memakai masker saat beraktivitas
dan melintas di traffict light simpang Jalan Karet,” kata Kabagops Polresta
Palangka Raya Kompol Edia Sutaata.

Baca Juga :  Waduh! Satgas Temukan Klaster Baru di Bartim

Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan
(KRYD) yang dilaksanakan tim gabungan dalam rangka mitigasi Covid-19 di Kota Palangka
Raya itu, para pelanggar prokes dikenakan sanksi berupa kerja sosial hingga
denda administratif.

“Dari 27 orang pelanggar, 5 orang
dikenakan sanksi denda administratif dengan membayar denda 100 ribu rupiah, 21
orang dikenakan sanksi kerja sosial melakukan pembersihan disekitar lokasi
sedangkan 1 orang lainnya dikenakan sanksi teguran lisan,” kata Kasatresnarkoba
Polres Palangka Raya, Kompol Asep Deni Kusmaya, yang menjadi Perwira Pengendali
(Padal) KRYD.

Asep menambahkan, sebelumnya pada
Sabtu (27/3/2021) pagi juga digelar operasi yang sama di Jalan dr Murjani.

Dalam razia yang digelar pagi
harinya itu, warga yang mengabaikan protokol kesehatan menggunakan masker juga
mencapai puluhan orang. “Untuk razia Sabtu pagi, ada 22 pelanggar Prokes yang mendapat
tindakan dari petugas karena tidak menggunakan masker,” ujarnya.

Baca Juga :  Rakor Jadi Ajang Tukar Informasi dan Wujud Transparasi

Dari 22 orang pelanggar, 3 orang
dikenakan sanksi denda administratif masing-masing membayar denda 100 ribu
rupiah, 19 orang lainnya dikenakan sanksi kerja sosial melakukan pembersihan di
sekitar lokasi.

Asep menegaskan, razia tersebut
merupakan upaya mendisiplinkan masyarakat Kota Palangka Raya dalam menerapkan
Prokes dan 5M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menjauhi
kerumunan serta mengurangi mobilitas) guna memutus mata rantai dan menekan
angka penyebaran virus corona. 

Terpopuler

Artikel Terbaru