35.1 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

Dewan Desak Pemkab Segera Bertindak, Untuk Menyelesaikan Sengketa Laha

SAMPIT- Pemerintah Kabupaten (Pemkab)
Kotawaringin Timur diminta segera menuntaskan penyelesaian sengketa lahan
kuburan di Jalan Jenderal Sudirman Km 6 Sampit. Hal ini disampaikan Sekretaris
Komisi I DPRD Kotim, Hendra Sia.

“Kami meminta pemerintah
daerah segera melakukan penyelesaian terhadap sengketa lahan kuburan itu. Karena
hasil rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD beberapa waktu lalu sudah jelas
merekomendasikan pemerintah kabupaten harus menyelesaikan masalah itu dalam
waktu satu bulan,” kata Hendra, Rabu (25/3).

Menurut dia, Komisi I bersama
sejumlah tokoh lintas agama sudah mengecek ke lapangan bersama Badan Pertanahan
Nasional (BPN) Kotim untuk mengembalikan batas-batas lahan dengan menggunakan
alat berat pada pertengahan Maret lalu.

“Ini merupakan satu tugas dan
pekerjaan kami untuk menyelesaikan masalah ini. Kami sangat menyayangkan
polemik lahan kuburan itu berlarut-larut. Padahal itu untuk kepentingan orang
banyak,” ujarnya.

Baca Juga :  Astaga! Gegara 12 Pegawai Positif Covid-19, Kantor BPN Mura Langsung D

Politikus Partai Perindo ini
juga mengatakan, lahan kuburan tersebut disiapkan pemerintah kabupaten yang
dituangkan dalam Surat Keputusan Bupati Kotawaringin Timur pada 1987 dengan
luas 1.500 meter x 1.000 meter untuk tempat pemakaman semua agama.

“Lahan itu disiapkan
pemerintah daerah sebagai kompensasi atas kesediaan warga untuk memindahkan
makam warga Tionghoa di tempat pemakaman Jalan MT Haryono yang saat ini menjadi
Terminal Patih Rumbih dan Mal Pelayanan Terpadu,” tegas Hendra Sia.

Dijelaskannya, masalah ini muncul
pada tahun 2015, karena adanya klaim warga terhadap sebagian lahan kuburan
tersebut. Bahkan warga menunjukkan bukti kepemilikan tanah itu berupa
sertifikat, sehingga menjadi masalah besar bagi pemerintah yang mencadangkan
lahan tersebut untuk tempat pemakaman seluruh agama.

Baca Juga :  Guna Tingkatkan Kualitas, Pemkab Dukung Sertifikasi Para Ustaz

“Kami meminta pihak
pemerintah daerah, jangan mengulur waktu lagi terhadap penyelesaian sengketa
lahan ini dan meminta masyarakat yang merasa memiliki dasar di lahan yang sama
dengan lokasi lahan kuburan tersebut untuk mau duduk bersama menyelesaikan
masalah ini dengan baik,” harapnya. 

SAMPIT- Pemerintah Kabupaten (Pemkab)
Kotawaringin Timur diminta segera menuntaskan penyelesaian sengketa lahan
kuburan di Jalan Jenderal Sudirman Km 6 Sampit. Hal ini disampaikan Sekretaris
Komisi I DPRD Kotim, Hendra Sia.

“Kami meminta pemerintah
daerah segera melakukan penyelesaian terhadap sengketa lahan kuburan itu. Karena
hasil rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD beberapa waktu lalu sudah jelas
merekomendasikan pemerintah kabupaten harus menyelesaikan masalah itu dalam
waktu satu bulan,” kata Hendra, Rabu (25/3).

Menurut dia, Komisi I bersama
sejumlah tokoh lintas agama sudah mengecek ke lapangan bersama Badan Pertanahan
Nasional (BPN) Kotim untuk mengembalikan batas-batas lahan dengan menggunakan
alat berat pada pertengahan Maret lalu.

“Ini merupakan satu tugas dan
pekerjaan kami untuk menyelesaikan masalah ini. Kami sangat menyayangkan
polemik lahan kuburan itu berlarut-larut. Padahal itu untuk kepentingan orang
banyak,” ujarnya.

Baca Juga :  Astaga! Gegara 12 Pegawai Positif Covid-19, Kantor BPN Mura Langsung D

Politikus Partai Perindo ini
juga mengatakan, lahan kuburan tersebut disiapkan pemerintah kabupaten yang
dituangkan dalam Surat Keputusan Bupati Kotawaringin Timur pada 1987 dengan
luas 1.500 meter x 1.000 meter untuk tempat pemakaman semua agama.

“Lahan itu disiapkan
pemerintah daerah sebagai kompensasi atas kesediaan warga untuk memindahkan
makam warga Tionghoa di tempat pemakaman Jalan MT Haryono yang saat ini menjadi
Terminal Patih Rumbih dan Mal Pelayanan Terpadu,” tegas Hendra Sia.

Dijelaskannya, masalah ini muncul
pada tahun 2015, karena adanya klaim warga terhadap sebagian lahan kuburan
tersebut. Bahkan warga menunjukkan bukti kepemilikan tanah itu berupa
sertifikat, sehingga menjadi masalah besar bagi pemerintah yang mencadangkan
lahan tersebut untuk tempat pemakaman seluruh agama.

Baca Juga :  Guna Tingkatkan Kualitas, Pemkab Dukung Sertifikasi Para Ustaz

“Kami meminta pihak
pemerintah daerah, jangan mengulur waktu lagi terhadap penyelesaian sengketa
lahan ini dan meminta masyarakat yang merasa memiliki dasar di lahan yang sama
dengan lokasi lahan kuburan tersebut untuk mau duduk bersama menyelesaikan
masalah ini dengan baik,” harapnya. 

Terpopuler

Artikel Terbaru