25.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Wajib, PBS Harus Ketat Terapkan Protokol Kesehatan

TAMIANG LAYANG – Bupati
Ampera AY Mebas menginstruksikan agar semua perusahaan besar swasta (PBS) di
wilayah Kabupaten Barito Timur menerapkan protokol kesehatan (prokes) lebih
ketat. Menurut Ampera, hal tersebut setelah ditemukan dua warga sekaligus yang
juga sebagai karyawan perusahaan positif Covid-19 dalam kurung waktu kurang
dari sepekan terakhir.

Orang nomor satu di
kabupaten berjuluk Gumi Jari Janang Kalalawah tersebut menegaskan, seluruh
perusahaan wajib melaksanakan prokes dengan penuh kesungguhan. Hal itu menjadi
kewajiban pihak swasta guna melindungi tenaga kerja dari pandemi Covid-19.

“Jangan hanya slogan supaya
penekanan atau memutus mata rantai Covid-19 yang dilakukan pemerintah benar-benar
berjalan dengan baik,” tegas Ampera, Selasa (23/6).

Baca Juga :  Ini Kronologis Terbakarnya Satu Rumah di Pulau Petak Kapuas

Menurut dia, penekanan
terhadap prokes bisa dilaksanakan swasta dengan tegas. Manajemen perusahaan,
sambung dia, mesti mendukung agar wabah yang tengah terjadi tidak semakin
meluas. “Saya mengharapkan tidak ada lagi kasus karyawan yang positif
Covid-19,” ucapnya.

Dijelaskan Ampera, pemerintah
mendorong perusahaan di era new normal tetap melaksanakan prokes sesuai anjuran
WHO di lingkungan tempat kerja. Sebab new normal berlaku untuk mengatasi dampak
terhadap perekonomian masyarakat.

Selain itu, bupati kembali
meminta seluruh masyarakat juga dapat lebih disiplin dan ketat, baik di tempat
kerja, pasar, rumah ibadah, dan di pelayanan umum dengan wajib pakai masker,
jaga kebersihan, sering cuci tangan serta jaga jarak. 

Baca Juga :  Jaga Kamtibmas di Kapuas, Tetap Terapkan Prokes

TAMIANG LAYANG – Bupati
Ampera AY Mebas menginstruksikan agar semua perusahaan besar swasta (PBS) di
wilayah Kabupaten Barito Timur menerapkan protokol kesehatan (prokes) lebih
ketat. Menurut Ampera, hal tersebut setelah ditemukan dua warga sekaligus yang
juga sebagai karyawan perusahaan positif Covid-19 dalam kurung waktu kurang
dari sepekan terakhir.

Orang nomor satu di
kabupaten berjuluk Gumi Jari Janang Kalalawah tersebut menegaskan, seluruh
perusahaan wajib melaksanakan prokes dengan penuh kesungguhan. Hal itu menjadi
kewajiban pihak swasta guna melindungi tenaga kerja dari pandemi Covid-19.

“Jangan hanya slogan supaya
penekanan atau memutus mata rantai Covid-19 yang dilakukan pemerintah benar-benar
berjalan dengan baik,” tegas Ampera, Selasa (23/6).

Baca Juga :  Ini Kronologis Terbakarnya Satu Rumah di Pulau Petak Kapuas

Menurut dia, penekanan
terhadap prokes bisa dilaksanakan swasta dengan tegas. Manajemen perusahaan,
sambung dia, mesti mendukung agar wabah yang tengah terjadi tidak semakin
meluas. “Saya mengharapkan tidak ada lagi kasus karyawan yang positif
Covid-19,” ucapnya.

Dijelaskan Ampera, pemerintah
mendorong perusahaan di era new normal tetap melaksanakan prokes sesuai anjuran
WHO di lingkungan tempat kerja. Sebab new normal berlaku untuk mengatasi dampak
terhadap perekonomian masyarakat.

Selain itu, bupati kembali
meminta seluruh masyarakat juga dapat lebih disiplin dan ketat, baik di tempat
kerja, pasar, rumah ibadah, dan di pelayanan umum dengan wajib pakai masker,
jaga kebersihan, sering cuci tangan serta jaga jarak. 

Baca Juga :  Jaga Kamtibmas di Kapuas, Tetap Terapkan Prokes

Terpopuler

Artikel Terbaru