27.1 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Polisi Imbau Setop Gunakan Sepeda Listrik di Jalan Raya

NANGA BULIK, PROKALTENNG.CO – Maraknya penggunaan sepeda listrik di jalan raya, kembali menjadi perhatian serius jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lamandau.

Menurut Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono, melalui Kasatlantas, Iptu Susanto, mengatakan sesuai Pasal 5 (1) huruf b, dalam Permenhub nomor 45 tahun 2020, yang paling utama harus diperhatikan sepeda listrik hanya dapat digunakan di kawasan tertentu. Yakni seperti permukiman, car free day, kawasan wisata, area sektor sarana angkutan publik, perkantoran, dan area di luar jalan raya.

“Jadi kami imbau warga Lamandau untuk tidak lagi melakukan hal tersebut. Karena kalau terjadi apa-apa, itu termasuk kelalaian pengguna sepeda listrik tersebut. Jadi bukan pengendara di jalan,” ungkapnya kepada media, Senin (25/3/2024).

Baca Juga :  Warga Tagih Janji Bupati

Menurutnya, kawasan jalan raya merupakan khusus pengguna kendaraan bermotor yang sesuai regulasi dari pemerintah. Tak hanya itu, dikatakannya bahwa pengendara sepeda listrik juga wajib memenuhi beberapa syarat sebelum turun ke jalan. Seperti halnya harus menggunakan helm, minimal usia 12 tahun, tidak boleh membonceng (kecuali terdapat jok penumpang).

Meski begitu, dirinya tetap mengimbau warga dan khususnya kepada orang tua agar mengingatkan anaknya, untuk tidak menggunakan sepeda listrik ke jalan. Sebab, sepeda listrik mesti diperuntukan dengan benar.

“Jadi harapan kami, agar sepeda listrik dapat digunakan dengan jalurnya. Seperti di komplek dan tempat yang ditentukan sesuai aturan, agar tidak mengganggu pengguna jalan lain dan tidak merugikan nyawa orang lain,” pungkasnya. (bib/hnd)

Baca Juga :  Memperbaiki Tata Hidrologi Lahan Gambut

NANGA BULIK, PROKALTENNG.CO – Maraknya penggunaan sepeda listrik di jalan raya, kembali menjadi perhatian serius jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lamandau.

Menurut Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono, melalui Kasatlantas, Iptu Susanto, mengatakan sesuai Pasal 5 (1) huruf b, dalam Permenhub nomor 45 tahun 2020, yang paling utama harus diperhatikan sepeda listrik hanya dapat digunakan di kawasan tertentu. Yakni seperti permukiman, car free day, kawasan wisata, area sektor sarana angkutan publik, perkantoran, dan area di luar jalan raya.

“Jadi kami imbau warga Lamandau untuk tidak lagi melakukan hal tersebut. Karena kalau terjadi apa-apa, itu termasuk kelalaian pengguna sepeda listrik tersebut. Jadi bukan pengendara di jalan,” ungkapnya kepada media, Senin (25/3/2024).

Baca Juga :  Warga Tagih Janji Bupati

Menurutnya, kawasan jalan raya merupakan khusus pengguna kendaraan bermotor yang sesuai regulasi dari pemerintah. Tak hanya itu, dikatakannya bahwa pengendara sepeda listrik juga wajib memenuhi beberapa syarat sebelum turun ke jalan. Seperti halnya harus menggunakan helm, minimal usia 12 tahun, tidak boleh membonceng (kecuali terdapat jok penumpang).

Meski begitu, dirinya tetap mengimbau warga dan khususnya kepada orang tua agar mengingatkan anaknya, untuk tidak menggunakan sepeda listrik ke jalan. Sebab, sepeda listrik mesti diperuntukan dengan benar.

“Jadi harapan kami, agar sepeda listrik dapat digunakan dengan jalurnya. Seperti di komplek dan tempat yang ditentukan sesuai aturan, agar tidak mengganggu pengguna jalan lain dan tidak merugikan nyawa orang lain,” pungkasnya. (bib/hnd)

Baca Juga :  Memperbaiki Tata Hidrologi Lahan Gambut

Terpopuler

Artikel Terbaru