28.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

2021, PAD Walet Ditarget Rp150 Juta

KUALA KURUN,
PROKALTENG.CO

Pajak dan Retribusi Daerah jadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Kabupaten Gunung Mas (Gumas). Salah satunya pajak sarang burung walet.

“Pajak sarang burung
walet untuk Pendapatan Asli Daerah tahun 2021 ditarget Rp 150 juta. Tahun
sebelumnya Rp 100 juta,” ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah Gumas Edison,
Selasa (23/2).

Edison menjelaskan,
dengan  meningkatkan kinerja diharapkan
mampu mencapai target PAD sarang walet 2021 bahkan dapat melampaui.

Selain sarang walet,
lanjut Edison, jenis penerimaan Badan Pendapatan Daerah lainnya, yakni pajak
hotel/losmen/penginapan, pajak restoran atau rumah makan, pajak reklame, pajak
penerangan jalan, dan pajak air bawah tanah.

Kemudian disisi lain
pendapatan daerah dari sektor pajak mineral bukan logam dan batuan,  pajak bumi dan bangunan sektor perkotaan,
pajak hiburan, BPHTB (pemberian hak baru), retribusi pelayanan pasar/toko/kios,
serta retribusi pemakaian kekayaan daerah (penyewaan tanah dan bangunan/sewa
rumah dinas dan tanah  milik negara).

Baca Juga :  Kapolda dan Gubernur Cek Pos Perbatasan Covid-19 di Bartim

“Target Pendapatan Asli
Daerah Badan Pendapatan Daerah Kabuapaten Gunung Mas tahun 2021 sebesar Rp 28.
564.850.000,00. Kami optimis tercapai, bahkan baik sekali kalau bisa lebih,” tambahnya. 

Terakhir, jelas Edison,
diharapkan PAD retribusi dan pajak daerah masing-masing OPD yang dibebankan
target PAD 2021 dapat tercapai, mengingat PAD salah satu sumber pembiayaan
pembangunan Kabupaten Gumas.

“Jika tercapai, peningkatan pembangunan dari
berbagai sektor akan terlihat lebih maju lagi,” tukasnya.

KUALA KURUN,
PROKALTENG.CO

Pajak dan Retribusi Daerah jadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Kabupaten Gunung Mas (Gumas). Salah satunya pajak sarang burung walet.

“Pajak sarang burung
walet untuk Pendapatan Asli Daerah tahun 2021 ditarget Rp 150 juta. Tahun
sebelumnya Rp 100 juta,” ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah Gumas Edison,
Selasa (23/2).

Edison menjelaskan,
dengan  meningkatkan kinerja diharapkan
mampu mencapai target PAD sarang walet 2021 bahkan dapat melampaui.

Selain sarang walet,
lanjut Edison, jenis penerimaan Badan Pendapatan Daerah lainnya, yakni pajak
hotel/losmen/penginapan, pajak restoran atau rumah makan, pajak reklame, pajak
penerangan jalan, dan pajak air bawah tanah.

Kemudian disisi lain
pendapatan daerah dari sektor pajak mineral bukan logam dan batuan,  pajak bumi dan bangunan sektor perkotaan,
pajak hiburan, BPHTB (pemberian hak baru), retribusi pelayanan pasar/toko/kios,
serta retribusi pemakaian kekayaan daerah (penyewaan tanah dan bangunan/sewa
rumah dinas dan tanah  milik negara).

Baca Juga :  Kapolda dan Gubernur Cek Pos Perbatasan Covid-19 di Bartim

“Target Pendapatan Asli
Daerah Badan Pendapatan Daerah Kabuapaten Gunung Mas tahun 2021 sebesar Rp 28.
564.850.000,00. Kami optimis tercapai, bahkan baik sekali kalau bisa lebih,” tambahnya. 

Terakhir, jelas Edison,
diharapkan PAD retribusi dan pajak daerah masing-masing OPD yang dibebankan
target PAD 2021 dapat tercapai, mengingat PAD salah satu sumber pembiayaan
pembangunan Kabupaten Gumas.

“Jika tercapai, peningkatan pembangunan dari
berbagai sektor akan terlihat lebih maju lagi,” tukasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru