27.1 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Target Rp200 Juta, Realisasi Pajak Walet Baru Rp1,8 Juta

KUALA KURUN – Seiring dengan
perkembangan zaman bangunan sarang burung walet semakin banyak di Gunung Mas (Gumas).
Pemerintah Gumas terus berupaya agar pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak
walet terus digali secara maksimal.

Kepala BPPRD Kabupaten Gumas, Hansli Gonak
mengatakan bahwa selama ini pihaknya masih menggencarkan sosialisasi kepada
pengusaha sarang burung walet agar sadar dan wajib akan pajak.

“Karena memang Perda Walet ini baru kita
terapkan. Saya harapkan semakin hari seiring dengan sosialisasi tersebut
berjalan kesadaran untuk membayar pajak ini meningkat, karena wajib pajak cuma
2,5 persen saja dari hasil penjualan,” katanya, Senin (20/5).

Hansli Gonak menuturkan, pendapatan pada triwulan
pertama masih belum maksimal, hanya kurang lebih Rp1,8 juta, dari yang ditargetkan
Rp200 juta. Untuk mengoptimalkan hal tersebut, bersama dengan pihak pemerintah
kecamatan, tim khusus dari BPPRD turun langsung ke wilayah kelurahan untuk
mendata sasaran objek wajib pajak diimbangi dengan sosialisasi.

Baca Juga :  IPMK Palangka Raya Berbagi Takjil di Kompleks Kampus UPR

Menurutnya, dari data yang ada, tempat yang cukup
banyak pendirian rumah burung walet di Kecamatan Tewah, Kurun, Rungan, Manuhing
dan Kahayan Hulu Utara.  Lebih jauh,
membeberkan bahwa tingkat kesadaran wajib pajak yang masih kurang dan terkadang
enggan memberikan kondisi pendapatan usaha yang sebenarnya. Perlu kesadaran dan
kejujuran dari para pemilik usaha.

“Karena pajak penting dan menjadi dasar pondasi
dalam pelaksanaan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan sehingga
diharapkan kepada masyarakat, khususnya pengusaha walet untuk menuntaskan
kewajibannya. Sadar membayar pajak secara rutin,” pungkasnya. (ndo/uni/ctk/nto)

KUALA KURUN – Seiring dengan
perkembangan zaman bangunan sarang burung walet semakin banyak di Gunung Mas (Gumas).
Pemerintah Gumas terus berupaya agar pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak
walet terus digali secara maksimal.

Kepala BPPRD Kabupaten Gumas, Hansli Gonak
mengatakan bahwa selama ini pihaknya masih menggencarkan sosialisasi kepada
pengusaha sarang burung walet agar sadar dan wajib akan pajak.

“Karena memang Perda Walet ini baru kita
terapkan. Saya harapkan semakin hari seiring dengan sosialisasi tersebut
berjalan kesadaran untuk membayar pajak ini meningkat, karena wajib pajak cuma
2,5 persen saja dari hasil penjualan,” katanya, Senin (20/5).

Hansli Gonak menuturkan, pendapatan pada triwulan
pertama masih belum maksimal, hanya kurang lebih Rp1,8 juta, dari yang ditargetkan
Rp200 juta. Untuk mengoptimalkan hal tersebut, bersama dengan pihak pemerintah
kecamatan, tim khusus dari BPPRD turun langsung ke wilayah kelurahan untuk
mendata sasaran objek wajib pajak diimbangi dengan sosialisasi.

Baca Juga :  IPMK Palangka Raya Berbagi Takjil di Kompleks Kampus UPR

Menurutnya, dari data yang ada, tempat yang cukup
banyak pendirian rumah burung walet di Kecamatan Tewah, Kurun, Rungan, Manuhing
dan Kahayan Hulu Utara.  Lebih jauh,
membeberkan bahwa tingkat kesadaran wajib pajak yang masih kurang dan terkadang
enggan memberikan kondisi pendapatan usaha yang sebenarnya. Perlu kesadaran dan
kejujuran dari para pemilik usaha.

“Karena pajak penting dan menjadi dasar pondasi
dalam pelaksanaan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan sehingga
diharapkan kepada masyarakat, khususnya pengusaha walet untuk menuntaskan
kewajibannya. Sadar membayar pajak secara rutin,” pungkasnya. (ndo/uni/ctk/nto)

Terpopuler

Artikel Terbaru