25.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Perda Prokes Mulai Diberlakukan Disertai Sosialisasi ke Masyarakat

SAMPIT, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kabupaten Kotim mulai memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotim Nomor 3 tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan. Perda tersebut sudah disahkan dan disetujui oleh Gubernur Kalteng, sehingga resmi menjadi peraturan daerah.

"Kabupaten Kotim merupakan daerah yang pertama di Kalteng memberlakukan Perda tentang Protokol Kesehatan dalam menangani pandemi Covid-19 . Kita berharap dengan adanya peraturan daerah tersebut menjadi payung hukum bagi kita menangani pandemi Covid-19 di daerah ini" kata Bupati Kabupaten Kotim H Halikinnor, Kamis (19/8).

Menurutnya perda tentang Protokol Kesehatan yang diberlakukan di Kabupaten Kotim menjadi inspirasi bagi daerah lain. Bahkan sudah ada beberapa pemerintah daerah yang melakukan studi tiru terkait Perda Protokol kesehatan tersebut. Banyak hal yang diatur dalam peraturan daerah tersebut seperti upaya mencegah penyebaran, serta mengatasi permasalahan, bagaimana disiplin masyarakat dalam melaksanakan protokol kesehatan.

Baca Juga :  Tercatat, Sudah 14 Kejadian Karhutla Ditangani

"Dalam Perda itu ada aturan sanksi bagi masyarakat yang tidak menaati protokol kesehatan yaitu saksi sosial maupun berupa denda. Namun yang menjadi perhatian kami  bukan masalah sanksinya, tetapi bagaimana supaya masyarakat bisa menaati protokol kesehatan seperti menggunakan masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan saat berada di luar rumah," ucap Halikin.

Dirinya juga mengimbau masyarakat tidak perlu khawatir dengan penerapan peraturan daerah tersebut, karena hal yang paling penting adalah bagaimana masyarakat mentaati dan menjalankan protokol kesehatan secara ketat, dan perda itu juga menjadi acuan pemerintah dalam membuat kebijakan dan bertindak menangani pandemi Covid-19.

"Pemerintah juga akan melakukan Operasi Yustisi hal ini dilakukan untuk penegakan disiplin protokol kesehatan, karena tujuan akhir dari perda tersebut adalah agar Covid-19 bisa melandai, bahkan bisa hilang dari daerah ini sehingga pekonomian ddi Kabupaten Kotim kembali pulih lagi," ujar Halikin.

Baca Juga :  Pemkab Susun Rencana Pembangunan Daerah

Mantan Sekda Kotim ini juga  mengatakan untuk pemberlakuan peraturan daerah tersebut disertai dengan sosialisasi agar masyarakat dapat mengetahuinya, dan  berharap sosialisasi itu nantinya akan dilakukan secara menyeluruh dalam waktu singkat ini.

 

SAMPIT, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kabupaten Kotim mulai memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotim Nomor 3 tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan. Perda tersebut sudah disahkan dan disetujui oleh Gubernur Kalteng, sehingga resmi menjadi peraturan daerah.

"Kabupaten Kotim merupakan daerah yang pertama di Kalteng memberlakukan Perda tentang Protokol Kesehatan dalam menangani pandemi Covid-19 . Kita berharap dengan adanya peraturan daerah tersebut menjadi payung hukum bagi kita menangani pandemi Covid-19 di daerah ini" kata Bupati Kabupaten Kotim H Halikinnor, Kamis (19/8).

Menurutnya perda tentang Protokol Kesehatan yang diberlakukan di Kabupaten Kotim menjadi inspirasi bagi daerah lain. Bahkan sudah ada beberapa pemerintah daerah yang melakukan studi tiru terkait Perda Protokol kesehatan tersebut. Banyak hal yang diatur dalam peraturan daerah tersebut seperti upaya mencegah penyebaran, serta mengatasi permasalahan, bagaimana disiplin masyarakat dalam melaksanakan protokol kesehatan.

Baca Juga :  Tercatat, Sudah 14 Kejadian Karhutla Ditangani

"Dalam Perda itu ada aturan sanksi bagi masyarakat yang tidak menaati protokol kesehatan yaitu saksi sosial maupun berupa denda. Namun yang menjadi perhatian kami  bukan masalah sanksinya, tetapi bagaimana supaya masyarakat bisa menaati protokol kesehatan seperti menggunakan masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan saat berada di luar rumah," ucap Halikin.

Dirinya juga mengimbau masyarakat tidak perlu khawatir dengan penerapan peraturan daerah tersebut, karena hal yang paling penting adalah bagaimana masyarakat mentaati dan menjalankan protokol kesehatan secara ketat, dan perda itu juga menjadi acuan pemerintah dalam membuat kebijakan dan bertindak menangani pandemi Covid-19.

"Pemerintah juga akan melakukan Operasi Yustisi hal ini dilakukan untuk penegakan disiplin protokol kesehatan, karena tujuan akhir dari perda tersebut adalah agar Covid-19 bisa melandai, bahkan bisa hilang dari daerah ini sehingga pekonomian ddi Kabupaten Kotim kembali pulih lagi," ujar Halikin.

Baca Juga :  Pemkab Susun Rencana Pembangunan Daerah

Mantan Sekda Kotim ini juga  mengatakan untuk pemberlakuan peraturan daerah tersebut disertai dengan sosialisasi agar masyarakat dapat mengetahuinya, dan  berharap sosialisasi itu nantinya akan dilakukan secara menyeluruh dalam waktu singkat ini.

 

Terpopuler

Artikel Terbaru