33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Diduga Korupsi DD dan ADD Setengah Miliar, Kades Dituntut 6,5 tahun

 

KUALA KAPUAS,PROKALTENG.CO – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi DD dan ADD Tahun Anggara 2018-2019 Desa Kahuripan Permai Kecamatan Dadahup Kabupaten Kapuas, dengan terdakwa FGSS (mantan Kepala Desa) digelar, Kamis (20/5).  Sidang tersebut memasuki agenda pembacaan surat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum pada Cabjari Kapuas di Palingkau, Amir Giri, SH, MH, yakin dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan, mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan ahli, pemeriksaan surat, dan pemeriksaan terdakwa sendiri, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

"Sebagaimana dakwaan Jaksa yaitu melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 b UU 20 tahun 2001 jo. UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tegas Amir Giri.

Baca Juga :  Kapolsek Sembuluh Ajak Tokoh Masyarakat dan Pengurus Parpol Tangkal Be

Surat tuntutan setebal 123 halaman tersebut dibacakan, oleh Jaksa Penuntut Umum secara bergantian, yang intinya menuntut terdakwa bersalah melakukan korupsi memperkaya diri sendiri.

"Menghukum terdakwa FGSS dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan, serta denda 300juta apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara 3 bulan," ucap Amir.

Selain itu, lanjut Amir, terdakwa juga diminta untuk membayar uang pengganti sebesar 584.186.251 dari kerugian Negara.  Apabila tidak dibayar, maka Jaksa akan menyita harta bendanya untuk menutupi kerugian negara tersebut. Atau kalau tidak ada harta benda terdkawa, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun. Kemudian terdakwa diminta untuk membayar biaya perkara sebesar lima ribu rupiah.

Baca Juga :  Tiga Nama Diusulkan untuk Penjabat Bupati Kotim, Salah Satunya Kadis P

"Sementara barang bukti dikembalikan kepada yang berhak,"ujarnya.

Setelah dibacakan surat tuntutannya tersebut, selanjutnya diserahkan kepada hakim dan pengacara terdakwa. Sidang ditunda dan dilanjutkan, agenda sidang pembelaan dari terdakwa yang akan dibuka pada, Selasa (8/6) mendatang.

Terpisah pengacara  terdakwa, Gideon Silaen, SH dan Naduh, SH menyatakan akan membuat pembelaan (pledoi) atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum itu.

 

KUALA KAPUAS,PROKALTENG.CO – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi DD dan ADD Tahun Anggara 2018-2019 Desa Kahuripan Permai Kecamatan Dadahup Kabupaten Kapuas, dengan terdakwa FGSS (mantan Kepala Desa) digelar, Kamis (20/5).  Sidang tersebut memasuki agenda pembacaan surat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum pada Cabjari Kapuas di Palingkau, Amir Giri, SH, MH, yakin dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan, mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan ahli, pemeriksaan surat, dan pemeriksaan terdakwa sendiri, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

"Sebagaimana dakwaan Jaksa yaitu melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 b UU 20 tahun 2001 jo. UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tegas Amir Giri.

Baca Juga :  Kapolsek Sembuluh Ajak Tokoh Masyarakat dan Pengurus Parpol Tangkal Be

Surat tuntutan setebal 123 halaman tersebut dibacakan, oleh Jaksa Penuntut Umum secara bergantian, yang intinya menuntut terdakwa bersalah melakukan korupsi memperkaya diri sendiri.

"Menghukum terdakwa FGSS dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan, serta denda 300juta apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara 3 bulan," ucap Amir.

Selain itu, lanjut Amir, terdakwa juga diminta untuk membayar uang pengganti sebesar 584.186.251 dari kerugian Negara.  Apabila tidak dibayar, maka Jaksa akan menyita harta bendanya untuk menutupi kerugian negara tersebut. Atau kalau tidak ada harta benda terdkawa, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun. Kemudian terdakwa diminta untuk membayar biaya perkara sebesar lima ribu rupiah.

Baca Juga :  Tiga Nama Diusulkan untuk Penjabat Bupati Kotim, Salah Satunya Kadis P

"Sementara barang bukti dikembalikan kepada yang berhak,"ujarnya.

Setelah dibacakan surat tuntutannya tersebut, selanjutnya diserahkan kepada hakim dan pengacara terdakwa. Sidang ditunda dan dilanjutkan, agenda sidang pembelaan dari terdakwa yang akan dibuka pada, Selasa (8/6) mendatang.

Terpisah pengacara  terdakwa, Gideon Silaen, SH dan Naduh, SH menyatakan akan membuat pembelaan (pledoi) atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum itu.

Terpopuler

Artikel Terbaru