27.1 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Ditiadakannya Paripurna Istimewa Dipertanyakan

KASONGAN-Peringatan
rangkaian HUT ke-74 RI tahun ini sedikit berbeda dari sebelumnya. Biasanya, sehari
sebelum 17 Agustus, DPRD Katingan mengadakan rapat paripurna istimewa
mendengarkan pidato kenegaraan Presiden Republik Indonesia. Namun, di 2019 ini
ditiadakan.

Tak pelak, hal ini membuat
anggota DPRD Kabupaten Katingan yang baru saja dilantik pada 14 Agustus 2019
lalu, mempertanyakan ditiadakannya paripurna istimewa tersebut.

“Sejak Katingan menjadi kabupaten
pada 2002 lalu, baru 2019 ini tidak ada paripurna istimewa untuk mendengarkan
pidato presiden,” kata Anggota DPRD Kabupaten Katingan Rudi Hartono kepada
sejumlah wartawan, Sabtu (17/8).

Padahal, kata Rudi, pidato
kenegaraan yang bersumber dari Presiden Republik Indonesia (RI), ketua MPR, dan
ketua DPR RI setiap tahun dinilai sangat penting. Sebab, di dalam pidato
tersebut, semua pihak bisa bersama-sama mendengarkan tentang kebijakan
Pemerintah Pusat terkait dengan berbagai permasalahan, yang ada hubungannya
pula dengan pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota di seluruh
Indonesia.

Baca Juga :  Polisi Amankan Eksekusi Lahan di Jekan Raya

“Sehingga sangat penting
untuk kita dengarkan secara bersama-sama, baik oleh legislatif maupun eksekutif,”
ujarnya.

Apabila terkait dengan
adanya aturan baru, jika ingin mengadakan acara atau kegiatan di Setwan yang
berhubungan dengan kegiatan DPRD, satu hari sebelum pelaksanaan diharuskan
membuat jadwal melalui badan musyawarah (Banmus).

“Kalau itu masalahnya bisa
dibicarakan antara unsur pimpinan dengan pegawai di Setwan,” tegasnya. (eri/abe)

KASONGAN-Peringatan
rangkaian HUT ke-74 RI tahun ini sedikit berbeda dari sebelumnya. Biasanya, sehari
sebelum 17 Agustus, DPRD Katingan mengadakan rapat paripurna istimewa
mendengarkan pidato kenegaraan Presiden Republik Indonesia. Namun, di 2019 ini
ditiadakan.

Tak pelak, hal ini membuat
anggota DPRD Kabupaten Katingan yang baru saja dilantik pada 14 Agustus 2019
lalu, mempertanyakan ditiadakannya paripurna istimewa tersebut.

“Sejak Katingan menjadi kabupaten
pada 2002 lalu, baru 2019 ini tidak ada paripurna istimewa untuk mendengarkan
pidato presiden,” kata Anggota DPRD Kabupaten Katingan Rudi Hartono kepada
sejumlah wartawan, Sabtu (17/8).

Padahal, kata Rudi, pidato
kenegaraan yang bersumber dari Presiden Republik Indonesia (RI), ketua MPR, dan
ketua DPR RI setiap tahun dinilai sangat penting. Sebab, di dalam pidato
tersebut, semua pihak bisa bersama-sama mendengarkan tentang kebijakan
Pemerintah Pusat terkait dengan berbagai permasalahan, yang ada hubungannya
pula dengan pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota di seluruh
Indonesia.

Baca Juga :  Polisi Amankan Eksekusi Lahan di Jekan Raya

“Sehingga sangat penting
untuk kita dengarkan secara bersama-sama, baik oleh legislatif maupun eksekutif,”
ujarnya.

Apabila terkait dengan
adanya aturan baru, jika ingin mengadakan acara atau kegiatan di Setwan yang
berhubungan dengan kegiatan DPRD, satu hari sebelum pelaksanaan diharuskan
membuat jadwal melalui badan musyawarah (Banmus).

“Kalau itu masalahnya bisa
dibicarakan antara unsur pimpinan dengan pegawai di Setwan,” tegasnya. (eri/abe)

Terpopuler

Artikel Terbaru