25.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Di Kotim, Hanya Ada 22 Fasilitas Layanan Kesehatan Direkomendasi Melak

SAMPIT, PROKALTENG–Pelaksanaan
vaksin Covid-19 hanya dapat dilakukan oleh fasilitas kesehatan (Faskes) yang
telah terdaftar di Kementerian Kesehatan. Tidak sembarang tempat atau orang
bisa melakukan vaksinasi tersebut.

“Kabupaten Kotim
hanya ada 22 fasilitas layanan kesehatan yang direkomendasi melakukan vaksinasi
Covid-19,” ungkap Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19  Kotawaringin Timur (Kotim), Multazam.

Menurutnya, ada
rangkaian ketat prosedur tetap terkait vaksinasi Covid-19. Pendaftaran,
pemilihan atau penetapan fasilitas kesehatan, sms
blast untuk tiket, sampai dengan sertifikat vaksin, semua itu cuma bisa
dikeluarkan oleh fasilitas layanan kesehatan yang ditunjuk Pemerintah.

“Saya mengimbau
masyarakat waspada dan tidak sembarangan melakukan vaksin Covid-19, terutama
jika ada oknum tenaga medis yang menawarkan penyuntikan vaksin itu tidak benar,
dan segera laporkan ke Puskesmas terdekat atau ke Satgas penanganan
Covid-19,” ucapnya.

Baca Juga :  DKPP Lanjutkan Program Vaksinasi untuk Tanggulangi Rabies

Kepala Dinas Komunikasi
dan Informatika ini meminta masyarakat menantikan jadwal vaksinasi yang sudah
direncanakan pemerintah. Sebab untuk gelombang pertama yakni periode
Januari-April 2021 ini pemerintah memang sudah memprogramkan vaksinasi
diprioritaskan kepada tenaga medis, petugas publik.

Dan untuk gelombang
kedua pada periode April 2021-Maret 2022 diperuntukkan pada masyarakat rentan
yakni daerah dengan resiko penularan tertinggi. Juga masyarakat lainnya yakni
pendekatan kluster sesuai dengan ketersediaan vaksin.

SAMPIT, PROKALTENG–Pelaksanaan
vaksin Covid-19 hanya dapat dilakukan oleh fasilitas kesehatan (Faskes) yang
telah terdaftar di Kementerian Kesehatan. Tidak sembarang tempat atau orang
bisa melakukan vaksinasi tersebut.

“Kabupaten Kotim
hanya ada 22 fasilitas layanan kesehatan yang direkomendasi melakukan vaksinasi
Covid-19,” ungkap Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19  Kotawaringin Timur (Kotim), Multazam.

Menurutnya, ada
rangkaian ketat prosedur tetap terkait vaksinasi Covid-19. Pendaftaran,
pemilihan atau penetapan fasilitas kesehatan, sms
blast untuk tiket, sampai dengan sertifikat vaksin, semua itu cuma bisa
dikeluarkan oleh fasilitas layanan kesehatan yang ditunjuk Pemerintah.

“Saya mengimbau
masyarakat waspada dan tidak sembarangan melakukan vaksin Covid-19, terutama
jika ada oknum tenaga medis yang menawarkan penyuntikan vaksin itu tidak benar,
dan segera laporkan ke Puskesmas terdekat atau ke Satgas penanganan
Covid-19,” ucapnya.

Baca Juga :  DKPP Lanjutkan Program Vaksinasi untuk Tanggulangi Rabies

Kepala Dinas Komunikasi
dan Informatika ini meminta masyarakat menantikan jadwal vaksinasi yang sudah
direncanakan pemerintah. Sebab untuk gelombang pertama yakni periode
Januari-April 2021 ini pemerintah memang sudah memprogramkan vaksinasi
diprioritaskan kepada tenaga medis, petugas publik.

Dan untuk gelombang
kedua pada periode April 2021-Maret 2022 diperuntukkan pada masyarakat rentan
yakni daerah dengan resiko penularan tertinggi. Juga masyarakat lainnya yakni
pendekatan kluster sesuai dengan ketersediaan vaksin.

Terpopuler

Artikel Terbaru