28.3 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

Maksimalkan Monitoring Pengelolaan BUMDes

BUNTOK–Keberadaan BUMDes
begitu penting karena bertujuan untuk memperkuat perekoniman desa. Untuk
itulah, jajaran DPRD Barsel mengharapkan instansi terkait agar memberikan
bimbingan secara intensif kepada perangkat desa. Terlebih memonitoring dalam
mengelola BUMDes tersebut.

Dikatakan Anggota DPRD
Barsel Akhmadi, BUMDes didirikan pun untuk meningkatkan perekonimian desa,
Pendapatan Asli Desa hingga pengelolaan potensi desa. Dengan adanya bimbingan
atau monitoring tadi, ujarnya, maka akan menghindari penyelewengan Dana Desa
(DD) yang merupakan anggaran untuk pengembangan BUMDes tersebut.

“Sudah banyak contoh
kejadian ditemui dari berita di berbagai media massa, pengelolaan Dana Desa
tidak tepat sasaran oleh para aparat desa,” sebut legislator senior Partai
PDI-P Barsel itu ketika dibincangi, Selasa (14/5).

Diakui Akhmadi, Dinas Sosial
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DSPMD) kurang melakukan pengawasan ataupun
koordinasi. Baik di tingkat kabupaten, kecamatan, maupun perangkat desa. Untuk
itu, ia menginginkan kapan perlu lakukan sosialisasi sering mungkin, dan di sisi
lain petugas pendamping desa harus proaktif membantu usaha yang dilakukan
BUMDes.

Baca Juga :  Semua Rangkaian PPDB Harus Mengedepankan Prokes Covid-19

Lebih lanjut Akhmadi
menjelaskan, ada berbagai cara untuk mencapai tujuan dan keinginan itu usaha
BUMDes tersebut, di antaranya harus memenuhi kebutuhan masyarakat melalui
pelayanan barang dan jasa yang dikelola oleh masyarakat dan pemerintah desa.

Di sisi lain, BUMDes dituntut
agar mampu memberikan pelayanan kepada anggota, mupun non anggota. Diakuinya,
perlu dipertimbangkan jangan sampai BUMDes yang disepakati bersama bisa menimbulkan
kesenjangan ekonomi pedesaan setempat.

Undang-Undang (UU)
menyebutkan BUMDesa dapat didirikan sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa.
Maksudnya adalah kebutuhan masyarakat terutama dalam pemenuhan kebutuhan pokok,
tersedia sumber daya desa yang belum dimanfaatkan secara optimal terutama
kekayaan desa dan terdapat permintaan di pasar.

Baca Juga :  Bupati Ajak Masyarakat untuk Memelihara Lingkungan

“Pastinya akan tersedia
sumber daya manusia yang mampu mengelola badan usaha sebagai aset penggerak
perekonomian masyarakat, adanya unit-unit usaha yang merupakan kegiatan
ekonomi, dan Warga masyarakat yang dikelola secara parsial dan kurang
terakomodasi, BUMDesa merupakan wahana untuk menjalankan usaha di
desa,”ungkapnya.

Ditambahkan, bahwa ada
banyak jenis usaha desa yang bisa dilakukan, diantaranya pelayanan ekonomi desa
seperti usaha jasa keuangan, jasa angkutan darat dan air, listrik desa, dan
usaha sejenis lainnya. Terkait penyaluran sembilan bahan pokok ekonomi
desa,  kata dia, perkebunan, peternakan,
perikanan, dan agrobisnis, industri dan kerajinan rakyat.(ner/ila)

BUNTOK–Keberadaan BUMDes
begitu penting karena bertujuan untuk memperkuat perekoniman desa. Untuk
itulah, jajaran DPRD Barsel mengharapkan instansi terkait agar memberikan
bimbingan secara intensif kepada perangkat desa. Terlebih memonitoring dalam
mengelola BUMDes tersebut.

Dikatakan Anggota DPRD
Barsel Akhmadi, BUMDes didirikan pun untuk meningkatkan perekonimian desa,
Pendapatan Asli Desa hingga pengelolaan potensi desa. Dengan adanya bimbingan
atau monitoring tadi, ujarnya, maka akan menghindari penyelewengan Dana Desa
(DD) yang merupakan anggaran untuk pengembangan BUMDes tersebut.

“Sudah banyak contoh
kejadian ditemui dari berita di berbagai media massa, pengelolaan Dana Desa
tidak tepat sasaran oleh para aparat desa,” sebut legislator senior Partai
PDI-P Barsel itu ketika dibincangi, Selasa (14/5).

Diakui Akhmadi, Dinas Sosial
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DSPMD) kurang melakukan pengawasan ataupun
koordinasi. Baik di tingkat kabupaten, kecamatan, maupun perangkat desa. Untuk
itu, ia menginginkan kapan perlu lakukan sosialisasi sering mungkin, dan di sisi
lain petugas pendamping desa harus proaktif membantu usaha yang dilakukan
BUMDes.

Baca Juga :  Semua Rangkaian PPDB Harus Mengedepankan Prokes Covid-19

Lebih lanjut Akhmadi
menjelaskan, ada berbagai cara untuk mencapai tujuan dan keinginan itu usaha
BUMDes tersebut, di antaranya harus memenuhi kebutuhan masyarakat melalui
pelayanan barang dan jasa yang dikelola oleh masyarakat dan pemerintah desa.

Di sisi lain, BUMDes dituntut
agar mampu memberikan pelayanan kepada anggota, mupun non anggota. Diakuinya,
perlu dipertimbangkan jangan sampai BUMDes yang disepakati bersama bisa menimbulkan
kesenjangan ekonomi pedesaan setempat.

Undang-Undang (UU)
menyebutkan BUMDesa dapat didirikan sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa.
Maksudnya adalah kebutuhan masyarakat terutama dalam pemenuhan kebutuhan pokok,
tersedia sumber daya desa yang belum dimanfaatkan secara optimal terutama
kekayaan desa dan terdapat permintaan di pasar.

Baca Juga :  Bupati Ajak Masyarakat untuk Memelihara Lingkungan

“Pastinya akan tersedia
sumber daya manusia yang mampu mengelola badan usaha sebagai aset penggerak
perekonomian masyarakat, adanya unit-unit usaha yang merupakan kegiatan
ekonomi, dan Warga masyarakat yang dikelola secara parsial dan kurang
terakomodasi, BUMDesa merupakan wahana untuk menjalankan usaha di
desa,”ungkapnya.

Ditambahkan, bahwa ada
banyak jenis usaha desa yang bisa dilakukan, diantaranya pelayanan ekonomi desa
seperti usaha jasa keuangan, jasa angkutan darat dan air, listrik desa, dan
usaha sejenis lainnya. Terkait penyaluran sembilan bahan pokok ekonomi
desa,  kata dia, perkebunan, peternakan,
perikanan, dan agrobisnis, industri dan kerajinan rakyat.(ner/ila)

Terpopuler

Artikel Terbaru