31.7 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Masih Tak Gunakan Masker, 23 Orang Terjaring Operasi Yusitisi

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO-Operasi Yustisi Pendisiplinan dan Penegakkan Protokol Kesehatan (Prokes) kembali digelar oleh Satgas Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya.

Lokasi yang menjadi sasaran dipusatkan di kawasan Jalan RTA Milono Km. 9, Kota Palangka Raya, dipimpin oleh Sekretaris BPBD Kota Palangka Raya, Anna Menur dan Camat Sebangau Teguh Margiono, Selasa (9/11/2021) mulai pukul 15.30 WIB.

Kegiatan itu pun berlangsung dengan turut didampingi oleh para personel Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng dan Polsek Sebangau yang tergabung dalam Satgas Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya.

“Operasi yusitisi digelar dengan sasaran mendisiplinkan serta menegakkan prokes kepada masyarakat di masa Pandemi Covid-19 yang masih melanda hingga saat ini di Kota Palangka Raya,” ucap Bripda Refanda Agus yang turut dalam kegiatan tersebut, Rabu (10/11/2021) pagi.

Baca Juga :  Lakukan Safari Imlek, Bupati Kobar Dapat Angpao

Dirinya pun memaparkan, selama operasi berlangsung terjaring sebanyak 23 orang pelanggar prokes yang tidak menggunakan masker saat melintasi lokasi operasi yustisi tersebut sampai dengan sekitar pukul 17.00 WIB.

“Para pelanggar tersebut, pun dikenakan teguran maupun sanksi berdasarkan Perwalikota Palangka Raya Nomor 26 Tahun 2020, tentang pendisiplinan penerapan dan penegakkan prokes,” ungkap Bripda Refanda.

Sebanyak 23 orang pelanggar itu, akhirnya dikenakan mulai dari teguran lisan 1 orang dan  sanksi kerja sosial membersihkan lingkungan sekitaran kegiatan digelar sebanyak 22 orang.

“Operasi ini merupakan upaya penanggulangan dan mitigasi Pandemi Covid-19 di Kota Palangka Raya, dengan harapan dapat meningkatkan kedisiplinan masyarakat untuk menerapkan prokes saat berada di luar rumah,” pungkas Refanda.

Baca Juga :  Eratkan Silaturahmi dengan Halalbihalal

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO-Operasi Yustisi Pendisiplinan dan Penegakkan Protokol Kesehatan (Prokes) kembali digelar oleh Satgas Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya.

Lokasi yang menjadi sasaran dipusatkan di kawasan Jalan RTA Milono Km. 9, Kota Palangka Raya, dipimpin oleh Sekretaris BPBD Kota Palangka Raya, Anna Menur dan Camat Sebangau Teguh Margiono, Selasa (9/11/2021) mulai pukul 15.30 WIB.

Kegiatan itu pun berlangsung dengan turut didampingi oleh para personel Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng dan Polsek Sebangau yang tergabung dalam Satgas Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya.

“Operasi yusitisi digelar dengan sasaran mendisiplinkan serta menegakkan prokes kepada masyarakat di masa Pandemi Covid-19 yang masih melanda hingga saat ini di Kota Palangka Raya,” ucap Bripda Refanda Agus yang turut dalam kegiatan tersebut, Rabu (10/11/2021) pagi.

Baca Juga :  Lakukan Safari Imlek, Bupati Kobar Dapat Angpao

Dirinya pun memaparkan, selama operasi berlangsung terjaring sebanyak 23 orang pelanggar prokes yang tidak menggunakan masker saat melintasi lokasi operasi yustisi tersebut sampai dengan sekitar pukul 17.00 WIB.

“Para pelanggar tersebut, pun dikenakan teguran maupun sanksi berdasarkan Perwalikota Palangka Raya Nomor 26 Tahun 2020, tentang pendisiplinan penerapan dan penegakkan prokes,” ungkap Bripda Refanda.

Sebanyak 23 orang pelanggar itu, akhirnya dikenakan mulai dari teguran lisan 1 orang dan  sanksi kerja sosial membersihkan lingkungan sekitaran kegiatan digelar sebanyak 22 orang.

“Operasi ini merupakan upaya penanggulangan dan mitigasi Pandemi Covid-19 di Kota Palangka Raya, dengan harapan dapat meningkatkan kedisiplinan masyarakat untuk menerapkan prokes saat berada di luar rumah,” pungkas Refanda.

Baca Juga :  Eratkan Silaturahmi dengan Halalbihalal

Terpopuler

Artikel Terbaru