25.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Kota Disekat Petugas, Warga Kapuas Lebih Cepat Istirahat

KUALA KAPUAS,PROKALTENG.CO – Kebijakan penyekatan di beberapa titik jalan dalam Kota Kuala Kapuas, membuat masyarakat memilih istirahat lebih cepat di rumah dari hari biasanya. Sebab, penyekatan mulai tanggal 11 Agustus-17 Agustus 2021 itu, dilakukan sejak pukul 14.00-20.00 WIB.

Penjagaan di titik penyekatan jalan dilakukan oleh petugas gabungan dari Polres Kapuas, Kodim 1011/Klk, Satpol PP dan Damkar Kapuas, Dinas Perhubungan (Dishub) Kapuas, serta instansi terkait.

Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Kapuas, Panahatan Sinaga, menegaskan kondisi Kabupaten Kapuas, saat ini masuk zona merah. Di mana tingkat kematian tinggi dan Bed Occupancy Ratio (BOR) RSUD sangat tinggi mencapai 80 persen lebih.

"Inilah yang membuat kita zona merah sejak Minggu tanggal 8 Agustus 2021 lalu," jelas Panahatan Sinaga, Rabu (11/8) malam.

Baca Juga :  Pulang dari Jakarta Batuk dan Sesak Nafas, Satu Warga Diisolasi

Untuk itu, lanjut Panahatan Sinaga, Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Kapuas meminta kepada masyarakat untuk mematuhi penyekatan dalam Kota Kuala Kapuas tersebut.

"Dengan harapan dalam seminggu ke depan, bisa menekan pandemi Covid-19," jelas Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kapuas ini.

Dia mengakui, dengan dilakukan penyekatan, mengakibatkan kondisi aktivitas masyarakat terbatas dan perputaran roda ekonomi menjadi lambat.  Ini sebuah resiko yang harus diambil untuk menyelamatkan masyarakat.

"Di sisi lain, kita tiap hari berjuang, guna mendapatkan pasokan oksigen untuk kebutuhan masyarakat yang terpapar di rumah sakit," pungkasnya.

KUALA KAPUAS,PROKALTENG.CO – Kebijakan penyekatan di beberapa titik jalan dalam Kota Kuala Kapuas, membuat masyarakat memilih istirahat lebih cepat di rumah dari hari biasanya. Sebab, penyekatan mulai tanggal 11 Agustus-17 Agustus 2021 itu, dilakukan sejak pukul 14.00-20.00 WIB.

Penjagaan di titik penyekatan jalan dilakukan oleh petugas gabungan dari Polres Kapuas, Kodim 1011/Klk, Satpol PP dan Damkar Kapuas, Dinas Perhubungan (Dishub) Kapuas, serta instansi terkait.

Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Kapuas, Panahatan Sinaga, menegaskan kondisi Kabupaten Kapuas, saat ini masuk zona merah. Di mana tingkat kematian tinggi dan Bed Occupancy Ratio (BOR) RSUD sangat tinggi mencapai 80 persen lebih.

"Inilah yang membuat kita zona merah sejak Minggu tanggal 8 Agustus 2021 lalu," jelas Panahatan Sinaga, Rabu (11/8) malam.

Baca Juga :  Pulang dari Jakarta Batuk dan Sesak Nafas, Satu Warga Diisolasi

Untuk itu, lanjut Panahatan Sinaga, Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Kapuas meminta kepada masyarakat untuk mematuhi penyekatan dalam Kota Kuala Kapuas tersebut.

"Dengan harapan dalam seminggu ke depan, bisa menekan pandemi Covid-19," jelas Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kapuas ini.

Dia mengakui, dengan dilakukan penyekatan, mengakibatkan kondisi aktivitas masyarakat terbatas dan perputaran roda ekonomi menjadi lambat.  Ini sebuah resiko yang harus diambil untuk menyelamatkan masyarakat.

"Di sisi lain, kita tiap hari berjuang, guna mendapatkan pasokan oksigen untuk kebutuhan masyarakat yang terpapar di rumah sakit," pungkasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru