27.1 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Evaluasi Serapan Dana BOK

MUARA TEWEH- Masing-masing puskesmas di
Kabupaten Barito Utara (Batara) dalam mengelola program Bantuan Operasional
Kesehatan (BOK) harus jelas. Diharapkan bisa terealisasi sesuai dengan
  PLANNING OF ACTION (POA) yang telah dibuat
masing-masing puskesmas.

Plt Kadis Dinas Kesehatan Batara H Siswandoyo
mengharapkan, agar puskesmas bisa melakukan evaluasi terhadap kegiatan yang
telah dituangkan dalam program BOK. Sebab, evaluasi tersebut dapat melihat
besaran penyerapan dan sejauh mana hasil capaian program yang dapat diukur
dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM).

“Kami mengetahui bahwa SPM merupakan ketentuan
mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar, yang merupakan urusan pemerintahan
wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal,”ujar
Siswandoyo, akhir pekan lalu.

Baca Juga :  PMD Berupaya Tingkatkan Mutu Pelayanan POsyandu

Menurutnya, sesuai dengan PMK RI nomor
48/PMK.07/2019 tentang pengelolaan Dana Alokasi Khusus non fisik bahwa
realisasi penggunaan dana BOK menjadi syarat penyaluran dana BOK.

Dikatakan, dalam penyaluran dana BOK harus
sesuai dengan ketentuan, seperti penyaluran tahap I berupa laporan realisasi
dana BOK tahun anggaran sebelumnya.

 “Untuk penyalauran tahap II berupa
laporan realisasi penyerapan dana BOK tahap I yang menunjukkan paling sedikit
60 persen dari dana yang diterima di RKUD serta laporan realisasi penggunaan
dana BOK tahap I yang menunjukan paling sedikit 30 persen dari pagu alokasi,”
terangnya, akhir pekan lalu. (dad/ram)

MUARA TEWEH- Masing-masing puskesmas di
Kabupaten Barito Utara (Batara) dalam mengelola program Bantuan Operasional
Kesehatan (BOK) harus jelas. Diharapkan bisa terealisasi sesuai dengan
  PLANNING OF ACTION (POA) yang telah dibuat
masing-masing puskesmas.

Plt Kadis Dinas Kesehatan Batara H Siswandoyo
mengharapkan, agar puskesmas bisa melakukan evaluasi terhadap kegiatan yang
telah dituangkan dalam program BOK. Sebab, evaluasi tersebut dapat melihat
besaran penyerapan dan sejauh mana hasil capaian program yang dapat diukur
dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM).

“Kami mengetahui bahwa SPM merupakan ketentuan
mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar, yang merupakan urusan pemerintahan
wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal,”ujar
Siswandoyo, akhir pekan lalu.

Baca Juga :  PMD Berupaya Tingkatkan Mutu Pelayanan POsyandu

Menurutnya, sesuai dengan PMK RI nomor
48/PMK.07/2019 tentang pengelolaan Dana Alokasi Khusus non fisik bahwa
realisasi penggunaan dana BOK menjadi syarat penyaluran dana BOK.

Dikatakan, dalam penyaluran dana BOK harus
sesuai dengan ketentuan, seperti penyaluran tahap I berupa laporan realisasi
dana BOK tahun anggaran sebelumnya.

 “Untuk penyalauran tahap II berupa
laporan realisasi penyerapan dana BOK tahap I yang menunjukkan paling sedikit
60 persen dari dana yang diterima di RKUD serta laporan realisasi penggunaan
dana BOK tahap I yang menunjukan paling sedikit 30 persen dari pagu alokasi,”
terangnya, akhir pekan lalu. (dad/ram)

Terpopuler

Artikel Terbaru