30 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

TEGAS ! Tindak Pemodal Penggarap Lahan Tanpa Izin

KUALA KAPUAS – Tindakan terdakwa Muhamad Punding bin
Jamhari (53) melakukan penggarapan lahan ratusan hektar tanpa izin perkebunan,
sehingga harus berurusan dengan proses hukum dengan divonis satu tahun kurungan
penjara. Bahkan sudah divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kuala
Kapuas, dan M. Punding ajukan banding.

Menurut Wakil Ketua Komisi II DPRD Kapuas, Algrin Gasan,
S.Hut, masalah perijinan atau aturan harus dipatuhi semuanya, termasuk
perseorangan dan perusahaan. Apalagi sampai menggarap lahan dengan cukup luas,
tanpa izin dan diproses sesuai ketentuan.

“Kita tentu berharap yang terlibat, atau pemodalnya
juga dapat diproses. Karena dengan jumlah cukup luas, pasti ada
pemodalnya,” tegas Algrin.

Legislator Partai Golkar ini mendukung, dalam penegakan
hukum bagi pelanggar masalah penggarapan lahan perkebunan tanpa izin, khususnya
di wilayah Kabupaten Kapuas. “Karena pasti tidak membayar pajak maupun
lainnya, dan pasti daerah dirugikan,” pungkasnya 

Baca Juga :  682 Dosis Vaksin Covid untuk Nakes dan Pekerja Sektor Publik di Gumas

Sementara Sekretaris Komisi II DPRD Kapuas, H. Darwandie
mengatakan sepakat untuk yang menghambat investasi di Kabupaten Kapuas
ditindak, dan termasuk oknum perseorangan yang menggarap lahan tidak sesuai
ketentuan.

“Kita tentu berharap Pemkab Kapuas melalui dinas
terkait dapat lakukan langkah-langkah, dan tindak kalau ada yang
melanggar,” tegas Politisi PPP ini.

Terdakwa Muhamad Punding dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU)
dengan penjara selama 1 tahun 6 bulan dengan perintah segera ditahan. Dalam
tuntutan JPU juga dijelaskan terdakwa M. Punding dalam mengelola lahan
perkebunan di Kelurahan Mandomai Kecamatan Kapuas Barat Kabupaten Kapuas tanpa
izin, dan ada berkerjasama dengan Timbul Sinaga yang merupakan Aparatur Sipil
Negara (ASN).

Baca Juga :  Kelola Pemerintahan Bersih dan Berwibawa

Luas lahan perkebunan dikelola Punding, bersama Timbul
Sinaga terdiri dari penanaman seluas 278 hektar, pembibitan empat hektar, dan
land kliring seluas 50 hektar. Bahkan penggarapan menggunakan alat berat dengan
sewa di Dinas Pekerjaan Umum Kalteng. (alh/OL)

KUALA KAPUAS – Tindakan terdakwa Muhamad Punding bin
Jamhari (53) melakukan penggarapan lahan ratusan hektar tanpa izin perkebunan,
sehingga harus berurusan dengan proses hukum dengan divonis satu tahun kurungan
penjara. Bahkan sudah divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kuala
Kapuas, dan M. Punding ajukan banding.

Menurut Wakil Ketua Komisi II DPRD Kapuas, Algrin Gasan,
S.Hut, masalah perijinan atau aturan harus dipatuhi semuanya, termasuk
perseorangan dan perusahaan. Apalagi sampai menggarap lahan dengan cukup luas,
tanpa izin dan diproses sesuai ketentuan.

“Kita tentu berharap yang terlibat, atau pemodalnya
juga dapat diproses. Karena dengan jumlah cukup luas, pasti ada
pemodalnya,” tegas Algrin.

Legislator Partai Golkar ini mendukung, dalam penegakan
hukum bagi pelanggar masalah penggarapan lahan perkebunan tanpa izin, khususnya
di wilayah Kabupaten Kapuas. “Karena pasti tidak membayar pajak maupun
lainnya, dan pasti daerah dirugikan,” pungkasnya 

Baca Juga :  682 Dosis Vaksin Covid untuk Nakes dan Pekerja Sektor Publik di Gumas

Sementara Sekretaris Komisi II DPRD Kapuas, H. Darwandie
mengatakan sepakat untuk yang menghambat investasi di Kabupaten Kapuas
ditindak, dan termasuk oknum perseorangan yang menggarap lahan tidak sesuai
ketentuan.

“Kita tentu berharap Pemkab Kapuas melalui dinas
terkait dapat lakukan langkah-langkah, dan tindak kalau ada yang
melanggar,” tegas Politisi PPP ini.

Terdakwa Muhamad Punding dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU)
dengan penjara selama 1 tahun 6 bulan dengan perintah segera ditahan. Dalam
tuntutan JPU juga dijelaskan terdakwa M. Punding dalam mengelola lahan
perkebunan di Kelurahan Mandomai Kecamatan Kapuas Barat Kabupaten Kapuas tanpa
izin, dan ada berkerjasama dengan Timbul Sinaga yang merupakan Aparatur Sipil
Negara (ASN).

Baca Juga :  Kelola Pemerintahan Bersih dan Berwibawa

Luas lahan perkebunan dikelola Punding, bersama Timbul
Sinaga terdiri dari penanaman seluas 278 hektar, pembibitan empat hektar, dan
land kliring seluas 50 hektar. Bahkan penggarapan menggunakan alat berat dengan
sewa di Dinas Pekerjaan Umum Kalteng. (alh/OL)

Terpopuler

Artikel Terbaru