30.8 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Jangan Main-main dengan Memalsukan Dokumen Covid-19! Sanksi Menanti

SAMPIT, PROKALTENG.CO – Sanksi tegas akan diberikan kepada pelaku yang dengan sengaja memalsukan dokumen Covid-19 seperti sertifikat vaksinasi, hasil tes RT-PCR dan rapid antigen. 

“Jangan main-main dengan palsukan dokumen Covid-19. Sanksi tegas akan diberikan kepada pelaku pemalsuan,” tegas Bupati Kotawaringin Timur, H Halikinnor, Rabu (7/7).

Bupati mengatakan, masyarakat sepatutnya memahami tindakan pemalsuan surat keterangan dokumen dokumen Covid-19 sangat berbahaya. Sebab, surat tersebut menjadi dokumen prasyaratan perjalanan yang digunakan untuk mencegah terjadinya penularan virus.

Halikinnor menambahkan, selain ancaman hukuman pidana, pemalsuan dokumen tersebut juga dapat menimbulkan korban jiwa apabila orang yang memanfaatkan surat tersebut ternyata positif Covid-19 dan berpotensi menularkan virus ke orang lain.

Baca Juga :  Program Serasi Mampu Jadikan Pantai Lunci Swasembada Beras

"Mohon agar masyarakat menghindari praktik seperti ini dan segera melaporkan pada pihak yang berwenang jika mengetahui adanya praktik pelanggaran serupa,” tandasnya.

Bupati menambahkan, saat ini Pemkab Kotim melakukan pengetatat pengawasan perjalanan orang masuk ke Kabupaten Kotawaringin Timur. Adapun titik pengawasan yang dilakukan secara ketat yakni di bandara, pelabuhan laut, jalur darat, serta pelabuhan sungai.

Halikinnor menjelaskan, pengetat pengawasan itu penting dilakukan, mengingat saat ini kasus Covid-19 di pulau Jawa dan Bali cukup parah. Agar hal itu tidak terjadi di Kabupaten Kotawaringin Timur, maka diperlukan kekompakan seluruh elemen masyarakat dalam mengatasi hal tersebut, terutama dapat mematuhi imbauan pemerintah.

“Penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut dengan jenis masker yang digunakan oleh pelaku perjalanan adalah masker kain minimal 2 (lapis)," terangnya.

Baca Juga :  Bartim Siapkan Anggaran Rp 2 Miliar untuk Pencegahan Covid-19

SAMPIT, PROKALTENG.CO – Sanksi tegas akan diberikan kepada pelaku yang dengan sengaja memalsukan dokumen Covid-19 seperti sertifikat vaksinasi, hasil tes RT-PCR dan rapid antigen. 

“Jangan main-main dengan palsukan dokumen Covid-19. Sanksi tegas akan diberikan kepada pelaku pemalsuan,” tegas Bupati Kotawaringin Timur, H Halikinnor, Rabu (7/7).

Bupati mengatakan, masyarakat sepatutnya memahami tindakan pemalsuan surat keterangan dokumen dokumen Covid-19 sangat berbahaya. Sebab, surat tersebut menjadi dokumen prasyaratan perjalanan yang digunakan untuk mencegah terjadinya penularan virus.

Halikinnor menambahkan, selain ancaman hukuman pidana, pemalsuan dokumen tersebut juga dapat menimbulkan korban jiwa apabila orang yang memanfaatkan surat tersebut ternyata positif Covid-19 dan berpotensi menularkan virus ke orang lain.

Baca Juga :  Program Serasi Mampu Jadikan Pantai Lunci Swasembada Beras

"Mohon agar masyarakat menghindari praktik seperti ini dan segera melaporkan pada pihak yang berwenang jika mengetahui adanya praktik pelanggaran serupa,” tandasnya.

Bupati menambahkan, saat ini Pemkab Kotim melakukan pengetatat pengawasan perjalanan orang masuk ke Kabupaten Kotawaringin Timur. Adapun titik pengawasan yang dilakukan secara ketat yakni di bandara, pelabuhan laut, jalur darat, serta pelabuhan sungai.

Halikinnor menjelaskan, pengetat pengawasan itu penting dilakukan, mengingat saat ini kasus Covid-19 di pulau Jawa dan Bali cukup parah. Agar hal itu tidak terjadi di Kabupaten Kotawaringin Timur, maka diperlukan kekompakan seluruh elemen masyarakat dalam mengatasi hal tersebut, terutama dapat mematuhi imbauan pemerintah.

“Penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut dengan jenis masker yang digunakan oleh pelaku perjalanan adalah masker kain minimal 2 (lapis)," terangnya.

Baca Juga :  Bartim Siapkan Anggaran Rp 2 Miliar untuk Pencegahan Covid-19

Terpopuler

Artikel Terbaru