27.1 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Ingat, Ada Denda bagi Perusahaan yang Tak Bayar THR

SAMPIT,
PROKALTENG.CO

– Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnkertrans) Kotim mengingatkan
adanya denda bagi perusahaan yang telat membayar tunjangan hari raya (THR).
Denda ini besarannya senilai lima persen dari nilai THR yang diberikan
perusahaan kepada karyawannya.

“Kami memastikan
perusahaan terdampak Covid-19 wajib membayarkan THR kepada karyawannya paling
telat satu hari sebelum pelaksanaan hari raya keagamaan,” tegas Kepala
Disnakertrans Kotim, Fuad Siddiq, Selasa (4/5).

Dikatakannya, jika
mengacu kepada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2021
perusahaan yang terdampak Covid-19 harus melakukan dialog dengan bupati/wali
kota. Untuk perusahaan yang masih terdampak bisa melakukan perundingan
kesepakatan, dan perusahaan bisa membuktikan terkait dampak dari pandemi ini.

Baca Juga :  ACT Menggelar Operasi Pangan Murah di Kelurahan Palangka

“Namun tetap hanya
diberi waktu sampai minus satu hari sebelum hari raya, jadi kalau di aturannya
itu minus tujuh hari,” jelasnya.

Fuad mengatakan,
pengusaha wajib memberikan THR keagaaman kepada pekerja atau buruh yang masa
kerjanya satu bulan secara terus menerus atau lebih dengan ketentuan pekerja
memiliki hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kontrak kerja
dengan waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

Bagi pekerja atau buruh
yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, lanjutnya,
THR yang diberikan sebesar satu bulan upah gaji pokok ditambah tunjangan tetap
atau upah pokok tanpa tunjangan.

“Pekerja yang mempunyai
massa kerja sebulan secara terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, maka
diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan masa kerja
dikali satu bulan upah dibagi 12 bulan,” tandasnya.

Baca Juga :  Vaksinnya Terbatas, Vaksinasi Pelajar Dilaksanakan Bertahap

Dia menambahkan,
Disnakertrans Kotim telah membuka posko pengaduan terkait pembayaran THR
pekerja 2021. Selian menerima pengaduan soal THR, posko tersebut juga untuk
memantau pelaksanaan aturan di lapangan.

Saat ini, kata Fuad
disnakertrans sedang melakukan sosialisasi mengenai keberadaan posko tersebut.
Para pekerja diminta untuk tidak ragu melaporkan jika ada perusahaan tempatnya
bekerja tidak memberikan THR

SAMPIT,
PROKALTENG.CO

– Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnkertrans) Kotim mengingatkan
adanya denda bagi perusahaan yang telat membayar tunjangan hari raya (THR).
Denda ini besarannya senilai lima persen dari nilai THR yang diberikan
perusahaan kepada karyawannya.

“Kami memastikan
perusahaan terdampak Covid-19 wajib membayarkan THR kepada karyawannya paling
telat satu hari sebelum pelaksanaan hari raya keagamaan,” tegas Kepala
Disnakertrans Kotim, Fuad Siddiq, Selasa (4/5).

Dikatakannya, jika
mengacu kepada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2021
perusahaan yang terdampak Covid-19 harus melakukan dialog dengan bupati/wali
kota. Untuk perusahaan yang masih terdampak bisa melakukan perundingan
kesepakatan, dan perusahaan bisa membuktikan terkait dampak dari pandemi ini.

Baca Juga :  ACT Menggelar Operasi Pangan Murah di Kelurahan Palangka

“Namun tetap hanya
diberi waktu sampai minus satu hari sebelum hari raya, jadi kalau di aturannya
itu minus tujuh hari,” jelasnya.

Fuad mengatakan,
pengusaha wajib memberikan THR keagaaman kepada pekerja atau buruh yang masa
kerjanya satu bulan secara terus menerus atau lebih dengan ketentuan pekerja
memiliki hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kontrak kerja
dengan waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

Bagi pekerja atau buruh
yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, lanjutnya,
THR yang diberikan sebesar satu bulan upah gaji pokok ditambah tunjangan tetap
atau upah pokok tanpa tunjangan.

“Pekerja yang mempunyai
massa kerja sebulan secara terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, maka
diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan masa kerja
dikali satu bulan upah dibagi 12 bulan,” tandasnya.

Baca Juga :  Vaksinnya Terbatas, Vaksinasi Pelajar Dilaksanakan Bertahap

Dia menambahkan,
Disnakertrans Kotim telah membuka posko pengaduan terkait pembayaran THR
pekerja 2021. Selian menerima pengaduan soal THR, posko tersebut juga untuk
memantau pelaksanaan aturan di lapangan.

Saat ini, kata Fuad
disnakertrans sedang melakukan sosialisasi mengenai keberadaan posko tersebut.
Para pekerja diminta untuk tidak ragu melaporkan jika ada perusahaan tempatnya
bekerja tidak memberikan THR

Terpopuler

Artikel Terbaru