28.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Terkait Mudik Lokal, Masih Menunggu Surat dari Gubernur Kalteng

SAMPIT,
PROKALTENG.CO
– Larangan Mudik lokal bagi masyarakat
Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) khususnya warga Kabupaten Kotawaringin
Timur (Kotim) masih menunggu surat edaran dari Gubernur Kalteng. Hal ini
menyusul adanya keterangan dari Pemerintah Provinsi Kalteng melalui Sekertaris
Daerah yang menyebut tidak memberlakukan pembatasan antar kabupaten atau kota,
yang ada pembatasan antar provinsi saja.

“Saat ini kami masih menunggu surat dari
Gubernur Kalteng terkait pemberlakuan mudik lokal, apakah nanti dibolehkan atau
tidak, karena menurut informasi dari satuan gugus tugas Covid-19 pusat, semua
kepala daerah diminta untuk tidak boleh melakukan pemberlakuan mudik lokal
kecuali daerah yang diberi aglomerasi,” terang Plt Kepala Dinas
Perhubungan Siagano, Selasa (4/5).

Baca Juga :  Hari Gini di Palangka Raya Ternyata Masih Ada Pelanggar Prokes

Namun dikatakannya, pemerintah kabupaten akan
melakukan koordinasi lebih lanjut bersama lintas sektor, untuk mamastikan boleh
tidaknya mudik lokal dilakukan tidak hanya bagi logistik saja tetapi melainkan
bagi warga yang hendak merayakan Idulfitri bersama keluarga di kampung halaman.

“Kami juga akan melakukan koordinasikan lagi
dengan lintas sektor, terkait dengan mudik lokal ini, semoga dalam waktu dekat
surat edaran Gubernur kalteng segera turun,” harapnya.

Dirinya juga
menyampaikan dalam rangka kegiatan pembatasan penyekatan, terkait perjalanan
orang di wilayah Provinsi Kalteng maupun antar kabupaten agar untuk tetap
mematuhi protokol kesehatan serta melengkapi diri dengan dokuemen-dokuemin
kesehatan diri. Hal ini tiada lain untuk menjaga kesehatan diri sendiri dan
keluarga masing-masing.

Baca Juga :  Masyarakat Tidak Puas Kinerja Bupati, Dewan Harus Bentuk Pansus

SAMPIT,
PROKALTENG.CO
– Larangan Mudik lokal bagi masyarakat
Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) khususnya warga Kabupaten Kotawaringin
Timur (Kotim) masih menunggu surat edaran dari Gubernur Kalteng. Hal ini
menyusul adanya keterangan dari Pemerintah Provinsi Kalteng melalui Sekertaris
Daerah yang menyebut tidak memberlakukan pembatasan antar kabupaten atau kota,
yang ada pembatasan antar provinsi saja.

“Saat ini kami masih menunggu surat dari
Gubernur Kalteng terkait pemberlakuan mudik lokal, apakah nanti dibolehkan atau
tidak, karena menurut informasi dari satuan gugus tugas Covid-19 pusat, semua
kepala daerah diminta untuk tidak boleh melakukan pemberlakuan mudik lokal
kecuali daerah yang diberi aglomerasi,” terang Plt Kepala Dinas
Perhubungan Siagano, Selasa (4/5).

Baca Juga :  Hari Gini di Palangka Raya Ternyata Masih Ada Pelanggar Prokes

Namun dikatakannya, pemerintah kabupaten akan
melakukan koordinasi lebih lanjut bersama lintas sektor, untuk mamastikan boleh
tidaknya mudik lokal dilakukan tidak hanya bagi logistik saja tetapi melainkan
bagi warga yang hendak merayakan Idulfitri bersama keluarga di kampung halaman.

“Kami juga akan melakukan koordinasikan lagi
dengan lintas sektor, terkait dengan mudik lokal ini, semoga dalam waktu dekat
surat edaran Gubernur kalteng segera turun,” harapnya.

Dirinya juga
menyampaikan dalam rangka kegiatan pembatasan penyekatan, terkait perjalanan
orang di wilayah Provinsi Kalteng maupun antar kabupaten agar untuk tetap
mematuhi protokol kesehatan serta melengkapi diri dengan dokuemen-dokuemin
kesehatan diri. Hal ini tiada lain untuk menjaga kesehatan diri sendiri dan
keluarga masing-masing.

Baca Juga :  Masyarakat Tidak Puas Kinerja Bupati, Dewan Harus Bentuk Pansus

Terpopuler

Artikel Terbaru