26.6 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Kisruh di PT LAK ! Hari Ini, Buruh Orasi ke Pemkab dan DPRD Kapuas

KUALA
KAPUAS
-Persoalan
atau kisruh antara buruh dengan PT Lifere Agro Kapuas (PT LAK) terkait
pengupahan tak kunjung selesai. Meskipun Dinas Tenaga Kerja (Disnaker)
Kabupaten Kapuas telah turun tangan, tapi solusi belum didapatkan. Akhirnya
para buruh bersama Korwil SBSI Kalteng melaporkan perusahaan kepada DPRD
Kabupaten Kapuas.

Ketua DPRD Kabupaten
Kapuas Algrin D Gasan SHut menyesalkan masalah tersebut (diduga pengupahan
tidak sesuai) belum selesai atau berlarut-larut. Seharusnya pihak manajemen PT
LAK segera menyelesaikan masalah dengan buruh sesuai aturan. 

“Tentu berasaskan
keadilan dan persamaan hukum untuk semua karyawan tanpa memandang status,”
tegas Algrin D Gasan kepada Kalteng Pos, Senin (1/7).

Sementara itu, Korwil
SBSI Kalteng Jasa Tarigan mengatakan, masalah belum terselesaikan meskipun telah
ada mediasi yang dilakukan Disnaker Kapuas, karena manajemen PT LAK
berbelit-belit dan cenderung seenaknya.

“Kami akan bawa
masalah ini sampai ke pusat. Makanya kami akan menyurati Walhi Kalteng, bupati
Kapuas, gubernur Kalteng, Komnas HAM, dan menteri terkait,” tegas Jasa
Tarigan.

Baca Juga :  Penerapan Budi Daya Kakao di Kelompok Tani Mendapat Pendampingan penyu

Bahkan, lanjut Jasa, karena
tak adanya penyelesaian dari pihak perusahaan, maka para buruh akan kembali menggelar
aksi pada hari ini (2/7) ke Gedung DPRD Kapuas, Kantor Pemerintah Kabupaten
(Pemkab) Kapuas, dan Kantor Disnaker Kapuas.

“Para buruh ini merupakan
warga lokal. Seharusnya perusahaan memberikan haknya, bukan dibiarkan masalah berlarut-larut,”
pungkasnya.

Di tempat terpisah,
Anggota Komisi B DPRD Kalteng Syahrudin Durasih menyatakan, konflik yang
berlarut-larut tersebut harus segera disikapi oleh para pemangku kepentingan.
Jangan sampai membiarkan atau lalai dengan konflik yang terjadi antara buruh
dengan perusahaan.

“Kendati tidak
bermitra, seharusnya Pemerintah Provinsi Kalteng melalui Dinas Tenaga Kerja dan
Transmigrasi secara rutin mereka melakukan pengawasan,” ungkap Syahrudin
kepada Kalteng Pos di ruang kerjanya, kemarin (1/7).

Selain itu, lanjut dia,
bisa memberikan sosialisasi terkait hak-hak tenaga kerja. Dengan demikian tidak
terjadi polemik atau konflik seperti yang terjadi pada perusahaan tersebut,
maupun perusahaan lain yang belum termonitor.

Baca Juga :  Dewan Apresiasi Pelayanan Jemput Bola Perekaman KTP-El

“Kalau sampai
terjadi seperti itu, maka dapat dikatakan pemerintah melalui Dinas Tenaga Kerja
dan Transmigrasi Provinsi Kalteng tidak memerhatikan tenaga kerja yang
ada,” tegas politikus Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut.

Akibatnya perusahaan cendrung
lalai dan kurang memerhatikan hak-hak karyawan sehingga tak jarang dimanfaatkan
oleh perusahaan.

“Mesti ada gebrakan
dalam hal-hal seperti ini. Perlu didesak agar hak-hak karyawan benar-benar
diperhatikan,” tuturnya.

Solusi yang dapat
diambil dalam waktu dekat, menurutnya, anggota DPRD provinsi langsung mengunjungi
perusahaan bersangkutan.

“Dengan demikian
akan mengetahui pokok permasalahan dan menyelesaikan persoalan yang terjadi
antara perusahaan dengan karyawan,” pungkasnya.

Sementara itu,
Perwakilan PT LAK, Jumain, membantah adanya pelanggaran (masalah pengupahan)
dilakukan perusahaan. Pihaknya mengklaim bahwa semua telah dilaksanakan sesuai
aturan perundang-undangan. Pihaknya pun berharap persoalan ini diselesaikan secepatnya
dengan cara yang baik.

“Tentu kami berharap ini selesai di tingkat
kabupaten saja,” ucapnya. (alh/nue/ce/ala) 

KUALA
KAPUAS
-Persoalan
atau kisruh antara buruh dengan PT Lifere Agro Kapuas (PT LAK) terkait
pengupahan tak kunjung selesai. Meskipun Dinas Tenaga Kerja (Disnaker)
Kabupaten Kapuas telah turun tangan, tapi solusi belum didapatkan. Akhirnya
para buruh bersama Korwil SBSI Kalteng melaporkan perusahaan kepada DPRD
Kabupaten Kapuas.

Ketua DPRD Kabupaten
Kapuas Algrin D Gasan SHut menyesalkan masalah tersebut (diduga pengupahan
tidak sesuai) belum selesai atau berlarut-larut. Seharusnya pihak manajemen PT
LAK segera menyelesaikan masalah dengan buruh sesuai aturan. 

“Tentu berasaskan
keadilan dan persamaan hukum untuk semua karyawan tanpa memandang status,”
tegas Algrin D Gasan kepada Kalteng Pos, Senin (1/7).

Sementara itu, Korwil
SBSI Kalteng Jasa Tarigan mengatakan, masalah belum terselesaikan meskipun telah
ada mediasi yang dilakukan Disnaker Kapuas, karena manajemen PT LAK
berbelit-belit dan cenderung seenaknya.

“Kami akan bawa
masalah ini sampai ke pusat. Makanya kami akan menyurati Walhi Kalteng, bupati
Kapuas, gubernur Kalteng, Komnas HAM, dan menteri terkait,” tegas Jasa
Tarigan.

Baca Juga :  Penerapan Budi Daya Kakao di Kelompok Tani Mendapat Pendampingan penyu

Bahkan, lanjut Jasa, karena
tak adanya penyelesaian dari pihak perusahaan, maka para buruh akan kembali menggelar
aksi pada hari ini (2/7) ke Gedung DPRD Kapuas, Kantor Pemerintah Kabupaten
(Pemkab) Kapuas, dan Kantor Disnaker Kapuas.

“Para buruh ini merupakan
warga lokal. Seharusnya perusahaan memberikan haknya, bukan dibiarkan masalah berlarut-larut,”
pungkasnya.

Di tempat terpisah,
Anggota Komisi B DPRD Kalteng Syahrudin Durasih menyatakan, konflik yang
berlarut-larut tersebut harus segera disikapi oleh para pemangku kepentingan.
Jangan sampai membiarkan atau lalai dengan konflik yang terjadi antara buruh
dengan perusahaan.

“Kendati tidak
bermitra, seharusnya Pemerintah Provinsi Kalteng melalui Dinas Tenaga Kerja dan
Transmigrasi secara rutin mereka melakukan pengawasan,” ungkap Syahrudin
kepada Kalteng Pos di ruang kerjanya, kemarin (1/7).

Selain itu, lanjut dia,
bisa memberikan sosialisasi terkait hak-hak tenaga kerja. Dengan demikian tidak
terjadi polemik atau konflik seperti yang terjadi pada perusahaan tersebut,
maupun perusahaan lain yang belum termonitor.

Baca Juga :  Dewan Apresiasi Pelayanan Jemput Bola Perekaman KTP-El

“Kalau sampai
terjadi seperti itu, maka dapat dikatakan pemerintah melalui Dinas Tenaga Kerja
dan Transmigrasi Provinsi Kalteng tidak memerhatikan tenaga kerja yang
ada,” tegas politikus Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut.

Akibatnya perusahaan cendrung
lalai dan kurang memerhatikan hak-hak karyawan sehingga tak jarang dimanfaatkan
oleh perusahaan.

“Mesti ada gebrakan
dalam hal-hal seperti ini. Perlu didesak agar hak-hak karyawan benar-benar
diperhatikan,” tuturnya.

Solusi yang dapat
diambil dalam waktu dekat, menurutnya, anggota DPRD provinsi langsung mengunjungi
perusahaan bersangkutan.

“Dengan demikian
akan mengetahui pokok permasalahan dan menyelesaikan persoalan yang terjadi
antara perusahaan dengan karyawan,” pungkasnya.

Sementara itu,
Perwakilan PT LAK, Jumain, membantah adanya pelanggaran (masalah pengupahan)
dilakukan perusahaan. Pihaknya mengklaim bahwa semua telah dilaksanakan sesuai
aturan perundang-undangan. Pihaknya pun berharap persoalan ini diselesaikan secepatnya
dengan cara yang baik.

“Tentu kami berharap ini selesai di tingkat
kabupaten saja,” ucapnya. (alh/nue/ce/ala) 

Terpopuler

Artikel Terbaru