28.4 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

Napi Mengatur Peredaran Narkoba Lewat Handphone

PROKALTENG.CO-Pemeriksaan yang dilakukan jajaran Satresnarkoba Polresta Samarinda terhadap jaringan narkoba di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Sempaja, membuat polisi menetapkan lima warga binaan pemasyarakatan (WBP) kembali sebagai tersangka.

Kasat Resnarkoba Kompol Bambang Suhandoyo saat dikonfirmasi kemarin (13/12) menjelaskan, pihaknya sudah memeriksa lima warga binaan tersebut. “Walau statusnya WBP, dalam perkara yang baru mereka kembali ditetapkan sebagai tersangka,” jelas perwira Polri berpangkat melati satu tersebut.

Kelima WBP itu adalah MR, AK, RK, SY dan ML. Terkait peran dari masing-masing tersangka, bahwa mereka adalah jaringan yang memang masih dengan mudah menjalin komunikasi dengan “kaki-tangan” di luar.

“Seperti jaringan berantai, misalnya ada yang memesan, langsung salah satu WBP mengkomunikasikan ke WBP lainnya, jadi berantai. Artinya saling keterkaitan satu dengan yang lain,” tegasnya.

Baca Juga :  Terdakwa Kasus Narkoba Dibebaskan, JPU Ajukan Kasasi

Sementara Arinda Rachman (29), sopir truk tangki bahan bakar minyak (BBM) yang awalnya pembeli, juga berperan sebagai pengedar barang haram. “Pesannya ya sama WBP di rutan, nah itu sistem jejak. Pertanyaannya, kok bisa warga binaan pegang komunikasi sama orang di luar. Dia yang atur semuanya,” tuturnya.

Terkait target penjualan yang dilakukan Rachman, hanya dijual kepada orang yang dikenalnya. “Ke sopir-sopir truk kenalannya, pengakuannya buat uang tambahan. Dan itu baru pertama kali pesan barang (sabu-sabu),” tegasnya. (dra/jpg/hnd)

PROKALTENG.CO-Pemeriksaan yang dilakukan jajaran Satresnarkoba Polresta Samarinda terhadap jaringan narkoba di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Sempaja, membuat polisi menetapkan lima warga binaan pemasyarakatan (WBP) kembali sebagai tersangka.

Kasat Resnarkoba Kompol Bambang Suhandoyo saat dikonfirmasi kemarin (13/12) menjelaskan, pihaknya sudah memeriksa lima warga binaan tersebut. “Walau statusnya WBP, dalam perkara yang baru mereka kembali ditetapkan sebagai tersangka,” jelas perwira Polri berpangkat melati satu tersebut.

Kelima WBP itu adalah MR, AK, RK, SY dan ML. Terkait peran dari masing-masing tersangka, bahwa mereka adalah jaringan yang memang masih dengan mudah menjalin komunikasi dengan “kaki-tangan” di luar.

“Seperti jaringan berantai, misalnya ada yang memesan, langsung salah satu WBP mengkomunikasikan ke WBP lainnya, jadi berantai. Artinya saling keterkaitan satu dengan yang lain,” tegasnya.

Baca Juga :  Terdakwa Kasus Narkoba Dibebaskan, JPU Ajukan Kasasi

Sementara Arinda Rachman (29), sopir truk tangki bahan bakar minyak (BBM) yang awalnya pembeli, juga berperan sebagai pengedar barang haram. “Pesannya ya sama WBP di rutan, nah itu sistem jejak. Pertanyaannya, kok bisa warga binaan pegang komunikasi sama orang di luar. Dia yang atur semuanya,” tuturnya.

Terkait target penjualan yang dilakukan Rachman, hanya dijual kepada orang yang dikenalnya. “Ke sopir-sopir truk kenalannya, pengakuannya buat uang tambahan. Dan itu baru pertama kali pesan barang (sabu-sabu),” tegasnya. (dra/jpg/hnd)

Terpopuler

Artikel Terbaru