28.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Upts…! Tiga Pasangan Mesum Kepergok Ngamar

PROKALTENG.CO-Sebanyak enam orang warga dari tiga pasang kekasih diboyong ke Markas Satpol-PP Kota Banjarbaru akibat terjaring dalam razia giat Cipta Kondisi (Cipkon), Sabtu (4/11) malam.

Masing-masing berinisial AN (23), P (19), AR (19), NR (18), J (42) dan M (39). Mereka terpaksa harus berurusan dengan aparat penegak Perda di Kota Idaman lantaran kepergok sedang ngamar dengan pasangannya.

Kasi Opsdal Satpol-PP Kota Banjarbaru, Yanto Hidayat mengatakan, ketiga pasang kekasih tersebut didapat dari pemantauan petugas di tiga lokasi penginapan di wilayah Kecamatan Landasan Ulin.

“Pertama salah satu di hotel di Jalan A Yani Km 24,7, dan dua penginapan di Jalan Angkasa,” ungkap Yanto, Minggu (5/11) siang.

Yanto membeberkan, petugas Satpol-PP Banjarbaru mendapati sejumlah alat bukti yang menguatkan bahwa ketiga pasangan tersebut ingin melakukan perbuatan mesum.

Yakni sebungkus jamu atau obat kuat tradisional yang sudah dipakai, tisu magic, dan beberapa pakaian dalam yang coba disembunyikan oleh pasangan tersebut.

Baca Juga :  Mengenal Samsir, Perajin Kumpang di Banjarbaru: "Keahlian Buyut Menurun ke Saya"

“Kemudian mereka berada dalam kamar tertutup dan tidak dapat menunjukan bukti sebagai pasangan yang sah,” bebernya.

Alhasil, mereka langsung dibawa ke Markas Satpol-PP untuk dimintai keterangan sekaligus diberi pembinaan. Sebab aktivitas mereka itu dinilai melanggar Perda Kota Banjarbaru nomor 6 tahun 2014 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

“Mereka kami beri peringatan keras dan menandatangani surat perjanjian agar tidak mengulangi perbuatannya lagi. Setelah itu mereka kami minta pulang ke rumahnya masing-masing,” tegas Yanto.

Diungkapkan Yanto, keenam orang tersebut merupakan pendatang alias bukan warga Kota Banjarbaru. Bahkan salah satunya pria yang kepergok mesum tersebut ternyata adalah sopir dari salah satu ASN di Kabupaten HST.

Hal itu terungkap ketika petugas mendapati sebuah mobil berplat merah yang terparkir di salah satu penginapan yang jadi sasaran giat Satpol-PP.

Setelah ditelusuri ternyata mobil dinas milik ASN Kabupaten HST tersebut digunakan oleh salah satu pasangan yang kepergok ngamar oleh petugas.

Baca Juga :  Rusak Parah, Sebuah Mobil Tertimpa Kontainer

Berdasarkan hasil pemeriksaan, keberadaan mobil dinas tersebut dikarenakan si sopir sedang menunggu atasannya yang sedang menghadiri agenda pertemuan di salah satu hotel berbintang.

“Dari pengakuannya dia merupakan sopir pribadi dari ASN salah satu rumah sakit di Barabai, karena bosnya sedang ada kegiatan dan nginap di hotel, jadi dia memanfaatkan momen itu untuk menemui dan membawa teman wanitanya,” beber Yanto.

“Temuan ini tentu sangat kami sayangkan. Yang jelas bagaimanapun hasil giat kemarin malam itu akan kami sampaikan ke pimpinan untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.

Lantas apakah ada sanksi bagi pengelola hotel dan penginapan yang dipakai ketiga pasangan tersebut?

Terkait hal itu, Yanto mengaku bahwa pihaknya sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap ketiga pengelola penginapan tersebut pada Senin (6/11) siang.

“Karena mereka dianggap lalai dan kecolongan. Dan itu dinilai sudah melanggar Perda nomor 19 Tahun 2009 tentang Pengaturan Usaha Perhotelan dan Penginapan,” tegasnya. (zkr/jpg/hnd)

PROKALTENG.CO-Sebanyak enam orang warga dari tiga pasang kekasih diboyong ke Markas Satpol-PP Kota Banjarbaru akibat terjaring dalam razia giat Cipta Kondisi (Cipkon), Sabtu (4/11) malam.

Masing-masing berinisial AN (23), P (19), AR (19), NR (18), J (42) dan M (39). Mereka terpaksa harus berurusan dengan aparat penegak Perda di Kota Idaman lantaran kepergok sedang ngamar dengan pasangannya.

Kasi Opsdal Satpol-PP Kota Banjarbaru, Yanto Hidayat mengatakan, ketiga pasang kekasih tersebut didapat dari pemantauan petugas di tiga lokasi penginapan di wilayah Kecamatan Landasan Ulin.

“Pertama salah satu di hotel di Jalan A Yani Km 24,7, dan dua penginapan di Jalan Angkasa,” ungkap Yanto, Minggu (5/11) siang.

Yanto membeberkan, petugas Satpol-PP Banjarbaru mendapati sejumlah alat bukti yang menguatkan bahwa ketiga pasangan tersebut ingin melakukan perbuatan mesum.

Yakni sebungkus jamu atau obat kuat tradisional yang sudah dipakai, tisu magic, dan beberapa pakaian dalam yang coba disembunyikan oleh pasangan tersebut.

Baca Juga :  Mengenal Samsir, Perajin Kumpang di Banjarbaru: "Keahlian Buyut Menurun ke Saya"

“Kemudian mereka berada dalam kamar tertutup dan tidak dapat menunjukan bukti sebagai pasangan yang sah,” bebernya.

Alhasil, mereka langsung dibawa ke Markas Satpol-PP untuk dimintai keterangan sekaligus diberi pembinaan. Sebab aktivitas mereka itu dinilai melanggar Perda Kota Banjarbaru nomor 6 tahun 2014 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

“Mereka kami beri peringatan keras dan menandatangani surat perjanjian agar tidak mengulangi perbuatannya lagi. Setelah itu mereka kami minta pulang ke rumahnya masing-masing,” tegas Yanto.

Diungkapkan Yanto, keenam orang tersebut merupakan pendatang alias bukan warga Kota Banjarbaru. Bahkan salah satunya pria yang kepergok mesum tersebut ternyata adalah sopir dari salah satu ASN di Kabupaten HST.

Hal itu terungkap ketika petugas mendapati sebuah mobil berplat merah yang terparkir di salah satu penginapan yang jadi sasaran giat Satpol-PP.

Setelah ditelusuri ternyata mobil dinas milik ASN Kabupaten HST tersebut digunakan oleh salah satu pasangan yang kepergok ngamar oleh petugas.

Baca Juga :  Rusak Parah, Sebuah Mobil Tertimpa Kontainer

Berdasarkan hasil pemeriksaan, keberadaan mobil dinas tersebut dikarenakan si sopir sedang menunggu atasannya yang sedang menghadiri agenda pertemuan di salah satu hotel berbintang.

“Dari pengakuannya dia merupakan sopir pribadi dari ASN salah satu rumah sakit di Barabai, karena bosnya sedang ada kegiatan dan nginap di hotel, jadi dia memanfaatkan momen itu untuk menemui dan membawa teman wanitanya,” beber Yanto.

“Temuan ini tentu sangat kami sayangkan. Yang jelas bagaimanapun hasil giat kemarin malam itu akan kami sampaikan ke pimpinan untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.

Lantas apakah ada sanksi bagi pengelola hotel dan penginapan yang dipakai ketiga pasangan tersebut?

Terkait hal itu, Yanto mengaku bahwa pihaknya sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap ketiga pengelola penginapan tersebut pada Senin (6/11) siang.

“Karena mereka dianggap lalai dan kecolongan. Dan itu dinilai sudah melanggar Perda nomor 19 Tahun 2009 tentang Pengaturan Usaha Perhotelan dan Penginapan,” tegasnya. (zkr/jpg/hnd)

Terpopuler

Artikel Terbaru