28.4 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

Karena Lapar dan Pengaruh Narkoba, Mantan Istri Dipukul

MUARA TEWEH – Hanya
karena lapar dan diduga karena pengaruh narkoba jenis sabu, Bobi tidak dapat
berpikir jernih. Pria 43 tahun itu tega memukul mantan istrinya, berinisial HI.
Padahal, saat itu, anaknya ditemani ibunya itu mengantarkan makanan buat dia.

Namun, bukan ucapan
terima kasih yang didapat, tapi sebaliknya. Bobi justru melakukan penganiayan
hingga membuat pelipis HI memar. Akibatnya, Bobi harus mempertanggungjawabkan
perbuatannya di balik jeruji besi.

Kejadian itu berawal
saat anaknya yang mau mengantarkan makanan kepada ayahnya itu. Karena takut,
anaknya pun minta untuk ditemani ibunya.

Sesampainya di rumah,
tersangka terlihat marah sambil mengeluarkan kata-kata kasar. “Kenapa lama
sekali antar makanan, saya sudah lapar,” dengan nada yang tinggi, lantaran
makanan yang diantar menurut dia terlalu lama.

Baca Juga :  Polisi Buru Sopir Calya Penabrak Siswa SMK 1 Palangka Raya Hingga Tewa

Bobi pun langsung
memukul mantan istrinya itu dan mengenai bahu. Bahkan anaknya juga sempat
dipukul sebelum melarikan diri. Ibu dan anak itu sempat mencoba mengamankan
diri ke rumah pak RT untuk meminta perlindungan.

Namun tersangka tampak
marah. Diduga karena terpengaruh narkoba jenis sabu-sabu, dia tetap mengejar
dan memukul korban sehingga mengenai pelipis sebelah kiri sampai memar.

Kapolres Barito Utara
AKBP Dostan Matheus Siregar melalui Kasatreskrim AKP Kristanto Situmeang mengungkapkan,
penganiayaan tersebut terjadi di Gang Perintis, Jalan Meranti, Kelurahan
Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah Sabtu 16 November lalu.

“Atas kejadian
tersebut, kami melakukan penangkapan terhadap tersangka. Saat ini tersangka
sudah ditahan di Mapores Barito Utara untuk menjalani proses lebih
lanjut,” kata kasatreskrim, Jumat (29/11).

Baca Juga :  Tingkatkan Sinergitas, Pangdam Tanjung Pura dan Danrem Kunjungi Polda

Menurut korban,
tersangka sering melakukan pemukulan dan juga pernah dilaporkan. Namun dicabut
kembali pada Maret 2019 lalu.

Sementara tersangka mengaku melakukan
penganiayaan lantaran terpengaruh narkotika jenis sabu yang ia konsumsi
sebelumnya. Tersangka Bobi pun diancam Pasal 351 ayat (1) KUHP, dengan ancaman
maksimal 2 tahun 6 bulan penjara. (adl/ens)

MUARA TEWEH – Hanya
karena lapar dan diduga karena pengaruh narkoba jenis sabu, Bobi tidak dapat
berpikir jernih. Pria 43 tahun itu tega memukul mantan istrinya, berinisial HI.
Padahal, saat itu, anaknya ditemani ibunya itu mengantarkan makanan buat dia.

Namun, bukan ucapan
terima kasih yang didapat, tapi sebaliknya. Bobi justru melakukan penganiayan
hingga membuat pelipis HI memar. Akibatnya, Bobi harus mempertanggungjawabkan
perbuatannya di balik jeruji besi.

Kejadian itu berawal
saat anaknya yang mau mengantarkan makanan kepada ayahnya itu. Karena takut,
anaknya pun minta untuk ditemani ibunya.

Sesampainya di rumah,
tersangka terlihat marah sambil mengeluarkan kata-kata kasar. “Kenapa lama
sekali antar makanan, saya sudah lapar,” dengan nada yang tinggi, lantaran
makanan yang diantar menurut dia terlalu lama.

Baca Juga :  Polisi Buru Sopir Calya Penabrak Siswa SMK 1 Palangka Raya Hingga Tewa

Bobi pun langsung
memukul mantan istrinya itu dan mengenai bahu. Bahkan anaknya juga sempat
dipukul sebelum melarikan diri. Ibu dan anak itu sempat mencoba mengamankan
diri ke rumah pak RT untuk meminta perlindungan.

Namun tersangka tampak
marah. Diduga karena terpengaruh narkoba jenis sabu-sabu, dia tetap mengejar
dan memukul korban sehingga mengenai pelipis sebelah kiri sampai memar.

Kapolres Barito Utara
AKBP Dostan Matheus Siregar melalui Kasatreskrim AKP Kristanto Situmeang mengungkapkan,
penganiayaan tersebut terjadi di Gang Perintis, Jalan Meranti, Kelurahan
Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah Sabtu 16 November lalu.

“Atas kejadian
tersebut, kami melakukan penangkapan terhadap tersangka. Saat ini tersangka
sudah ditahan di Mapores Barito Utara untuk menjalani proses lebih
lanjut,” kata kasatreskrim, Jumat (29/11).

Baca Juga :  Tingkatkan Sinergitas, Pangdam Tanjung Pura dan Danrem Kunjungi Polda

Menurut korban,
tersangka sering melakukan pemukulan dan juga pernah dilaporkan. Namun dicabut
kembali pada Maret 2019 lalu.

Sementara tersangka mengaku melakukan
penganiayaan lantaran terpengaruh narkotika jenis sabu yang ia konsumsi
sebelumnya. Tersangka Bobi pun diancam Pasal 351 ayat (1) KUHP, dengan ancaman
maksimal 2 tahun 6 bulan penjara. (adl/ens)

Terpopuler

Artikel Terbaru