26.6 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Terkait OTT Kepsek, Ini Kata Kepala Inspektorat dan Kadisdik

PALANGKA RAYA – Terkait operasi tangkap tangan (OTT)
Kepala Sekolah (Kepsek) SMPN 8 Palangka Raya, SA dan 2 orang guru yakni S dan
R, Kepala Inspektorat Kota Palangka Raya, Alman Pakpahan sangat menysesalkan
dan prihatin atas kejadian tersebut.

“Padahal baru tanggal 15  Juni lalu kami ada
sosialisasi di Balai Kota Palangka Raya tentang saber pungli,” kata Alman
saat dimintai keterangan saat di Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Sabtu
(29/6/2019).

Ia mengatakan,  pihaknya berharap dengan sosialisasi tersebut
seluruh kepala sekolah dan pihak terkait dalam penerimaan siswa baru atau yang
lainnya untuk menghindari hal-hal yang melanggar hukum.

“Pemerintah kota selalu mensosialisikan ini secara
berkala, baik melalui selebaran, banner dan mengumpulkan pihak terkait,”
ungkapnya.

Baca Juga :  Kelotok Karam di Sungai Kapuas Murung, Pasutri Hilang

Alman juga mengatakan,  terkait OTT tersebut Kejari Palangka Raya
berkoordinasi dengan pihaknya juga yakni saber pungli. Kejari akan melakukan
tindakan hukum sebagimana kewenangan Kejari.

Alman berharap,  jika memungkinkan hal tersebut diselesaikan
secara administrasi internal, jika memang ada aturan yang mengatur. Jika tidak
ada, maka pihaknya tidak bisa berbuat apa-apa.

“Harapan kami ini yang terakhir. Untuk sanksi nanti
kita lihat nanti,  nunggu semuanya
selesai dulu,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka
Raya, Sahdin Hasan saat dihubungi via telepon mengakui baru mendengar berita
OTT tersebut. Pihaknya serahkan hal tersebut sepenuhnya ke pihak yang
berwenang.  “Pada prinsipnya kami
sangat prihatin,” kata Sahdin.

Baca Juga :  Astaga! Siswi SMK dan Sepeda Motornya Terseret Truk Pengangkut Sawit

Ia mengungkapkan hal ini akan menjadi pelajaran bagi
semuanya, bahwa hal tersebut tidak boleh dilakukan. Semua pihak harus patuh
terhadap aturan. “Termasuk orang tua siswa juga,” tuturnya.

Selain itu, ia mengatakan terkait dugaan pemerasan yang
disebabkan siswa tidak naik kelas karena sering alpa yang berlebih, hal
tersebut setiap sekolah punya aturan.

“Sebetulnya batasan toleransi paling tinggi 7
hari,” ungkapnya.

Ia mengatakan,  alasan hanya 7 hari toleransi tersebut karena
proses pendidikan. Pendidikan, disiplin, kejujuran, ketaatan dan kepatuhan itu
penting. Karena itu membentuk karakter.

“Sehingga tingkat kehadiran dan disiplin itu sangat
penting,” pungkasnya. (atm)

PALANGKA RAYA – Terkait operasi tangkap tangan (OTT)
Kepala Sekolah (Kepsek) SMPN 8 Palangka Raya, SA dan 2 orang guru yakni S dan
R, Kepala Inspektorat Kota Palangka Raya, Alman Pakpahan sangat menysesalkan
dan prihatin atas kejadian tersebut.

“Padahal baru tanggal 15  Juni lalu kami ada
sosialisasi di Balai Kota Palangka Raya tentang saber pungli,” kata Alman
saat dimintai keterangan saat di Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Sabtu
(29/6/2019).

Ia mengatakan,  pihaknya berharap dengan sosialisasi tersebut
seluruh kepala sekolah dan pihak terkait dalam penerimaan siswa baru atau yang
lainnya untuk menghindari hal-hal yang melanggar hukum.

“Pemerintah kota selalu mensosialisikan ini secara
berkala, baik melalui selebaran, banner dan mengumpulkan pihak terkait,”
ungkapnya.

Baca Juga :  Kelotok Karam di Sungai Kapuas Murung, Pasutri Hilang

Alman juga mengatakan,  terkait OTT tersebut Kejari Palangka Raya
berkoordinasi dengan pihaknya juga yakni saber pungli. Kejari akan melakukan
tindakan hukum sebagimana kewenangan Kejari.

Alman berharap,  jika memungkinkan hal tersebut diselesaikan
secara administrasi internal, jika memang ada aturan yang mengatur. Jika tidak
ada, maka pihaknya tidak bisa berbuat apa-apa.

“Harapan kami ini yang terakhir. Untuk sanksi nanti
kita lihat nanti,  nunggu semuanya
selesai dulu,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka
Raya, Sahdin Hasan saat dihubungi via telepon mengakui baru mendengar berita
OTT tersebut. Pihaknya serahkan hal tersebut sepenuhnya ke pihak yang
berwenang.  “Pada prinsipnya kami
sangat prihatin,” kata Sahdin.

Baca Juga :  Astaga! Siswi SMK dan Sepeda Motornya Terseret Truk Pengangkut Sawit

Ia mengungkapkan hal ini akan menjadi pelajaran bagi
semuanya, bahwa hal tersebut tidak boleh dilakukan. Semua pihak harus patuh
terhadap aturan. “Termasuk orang tua siswa juga,” tuturnya.

Selain itu, ia mengatakan terkait dugaan pemerasan yang
disebabkan siswa tidak naik kelas karena sering alpa yang berlebih, hal
tersebut setiap sekolah punya aturan.

“Sebetulnya batasan toleransi paling tinggi 7
hari,” ungkapnya.

Ia mengatakan,  alasan hanya 7 hari toleransi tersebut karena
proses pendidikan. Pendidikan, disiplin, kejujuran, ketaatan dan kepatuhan itu
penting. Karena itu membentuk karakter.

“Sehingga tingkat kehadiran dan disiplin itu sangat
penting,” pungkasnya. (atm)

Artikel Sebelumnya
Artikel Selanjutnya

Terpopuler

Artikel Terbaru