28.4 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

Mamin Kedaluwarsa Hasil Razia Dimusnahkan

NANGA BULIK – Sejumlah barang dagangan termasuk makanan dan minuman (mamin) yang kedaluwarsa serta petasan yang diamankan kepolisian dimusnahkan, Selasa
(28/5).

Pemusnahan barang bukti itu
dilakukan Kapolres Lamandau AKBP Andiyatna berserta kajari, jajaran TNI, Dinas Kesehatan,
BPBD, Dinas Perhubungan serta Satpol PP. Barang-barang yang dimusnahkan itu
merupakan barang bukti hasil kegiatan kepolisian yang ditingkatkan (K2YD) selama
bulan Ramadan 1440 Hijriah.

Barang-barang yang dimusnahkan
seperti petasan dan makanan kedaluwarsa maupun yang belum ada izin edar dari Balai
POM. Diantara barang-barang itu merupakan hasil sitaan dari sejumlah toko di
Lamandau selama operasi gabungan yang dilaksanakan beberapa hari lalu.

“Ini adalah hasil cipta
kondisi, kami bekerjasama dengan Badan Pangan, Balai POM, dan instansi terkait
lainya. Kami melaksanakan ke seluruh toko dan pasar yang ada di Lamandau. Hasilnya,
ditemukan berbagai kebutuhan masyarakat dalam hal ini makanan, seperti yang terlihat
tadi sudah kedaluwarsa,” kata Kapolres AKBP Andiyatna usai apel gelar
pasukan di Mapolres Lamandau, Selasa (28/5).

Baca Juga :  Begini Cara Fadli Hilangkan Jejak Setelah Membunuh Manajer PT Trisakti

Kapolres mengimbau kepada para
pedagang agar lebih memperhatikan barang dagangannya. Karena penyebabnya adalah
faktor kelalaian para pedagang.

“Karena jumlahnya kecil, kami
lakukan yang sifatnya pembinaan kepada masyarakat, karena penyebabnya adalah
kelalaian, tidak pernah mengontrol barang daganganya itu sudah kedaluwarsa atau
belum,” ungkapnya.

Barang bukti yang dimusnahkan
telah disetujui oleh pemilik toko. “Kami memberikan imbauan kepada seluruh
pemilik toko, semuanya penuh dengan pengertian dan menyerahkan barangnya
sepenuhnya untuk dimusnahkan,” akui Andiyatna. (*cho/ens/ctk/nto)

NANGA BULIK – Sejumlah barang dagangan termasuk makanan dan minuman (mamin) yang kedaluwarsa serta petasan yang diamankan kepolisian dimusnahkan, Selasa
(28/5).

Pemusnahan barang bukti itu
dilakukan Kapolres Lamandau AKBP Andiyatna berserta kajari, jajaran TNI, Dinas Kesehatan,
BPBD, Dinas Perhubungan serta Satpol PP. Barang-barang yang dimusnahkan itu
merupakan barang bukti hasil kegiatan kepolisian yang ditingkatkan (K2YD) selama
bulan Ramadan 1440 Hijriah.

Barang-barang yang dimusnahkan
seperti petasan dan makanan kedaluwarsa maupun yang belum ada izin edar dari Balai
POM. Diantara barang-barang itu merupakan hasil sitaan dari sejumlah toko di
Lamandau selama operasi gabungan yang dilaksanakan beberapa hari lalu.

“Ini adalah hasil cipta
kondisi, kami bekerjasama dengan Badan Pangan, Balai POM, dan instansi terkait
lainya. Kami melaksanakan ke seluruh toko dan pasar yang ada di Lamandau. Hasilnya,
ditemukan berbagai kebutuhan masyarakat dalam hal ini makanan, seperti yang terlihat
tadi sudah kedaluwarsa,” kata Kapolres AKBP Andiyatna usai apel gelar
pasukan di Mapolres Lamandau, Selasa (28/5).

Baca Juga :  Begini Cara Fadli Hilangkan Jejak Setelah Membunuh Manajer PT Trisakti

Kapolres mengimbau kepada para
pedagang agar lebih memperhatikan barang dagangannya. Karena penyebabnya adalah
faktor kelalaian para pedagang.

“Karena jumlahnya kecil, kami
lakukan yang sifatnya pembinaan kepada masyarakat, karena penyebabnya adalah
kelalaian, tidak pernah mengontrol barang daganganya itu sudah kedaluwarsa atau
belum,” ungkapnya.

Barang bukti yang dimusnahkan
telah disetujui oleh pemilik toko. “Kami memberikan imbauan kepada seluruh
pemilik toko, semuanya penuh dengan pengertian dan menyerahkan barangnya
sepenuhnya untuk dimusnahkan,” akui Andiyatna. (*cho/ens/ctk/nto)

Terpopuler

Artikel Terbaru