25.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

PPATK Sesalkan TPPU Belum Menjadi Prioritas Aparat Penegak Hukum

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
menyesalkan komitmen aparat penegak hukum yang tidak mengedepankan tindak
pidana pencucian uang (TPPU) pada suatu kasus. Padahal, TPPU dapat membuat efek
jera para pelaku korupsi, pengedar narkotika maupun aksi terorisme.

“TPPU
harusnya mampu mengejar keseluruhan hasil kejahatan ini. Kalau semua kejahatan
bisa dikenakan TPPU, bisa memberikan efek jera. Informasi kita sangat powerful,
akan sangat sayang kalau tidak dimanfaatkan dan ditindaklanjuti,” kata Wakil
Ketua PPATK Dian Ediana Rae di Pusdiklat PPATK, Depok, Jawa Barat, Jumat
(28/2).

Dian
menyampaikan, TPPU belum menjadi prioritas utama aparat penegak hukum di
Indonesia. Padahal di sejumlah negara maju, TPPU bisa dikenakan meski tidak
juga mengeyampingkan tindak pidana asal.

Baca Juga :  Ditinggal Menyiram Bunga, Rumah Ketua RT Terbakar

“Masalah
persamaan persepsi dengan penegak hukum, TPPU belum menjadi prioritas utama,
fokusnya masih ke tindak pidana asal. Masih menangkap memenjarakan dan
menyita,” sesal Dian.

Belum
menjadi prioritasnya sanksi TPPU, lanjut Dian, belum adanya komitmen atau
terjadinya masalah anggaran untuk mengenakan sanksi TPPU kepada pelaku
kejahatan. PPATK memastikan akan siap membantu aparat penegak hukum jika
mengenakan sanksi TPPU kepada aktor pelaku kejahatan.

“Kalau
kedalaman analisis kita dan kualitas pemeriksaan kita bisa sangat dijamin,
karena kalau tidak jelas maka akan kita bantu. Untuk kasus narkoba saja bisa
memakan waktu delapan bulan,” pungkasnya.(jpc)

 

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
menyesalkan komitmen aparat penegak hukum yang tidak mengedepankan tindak
pidana pencucian uang (TPPU) pada suatu kasus. Padahal, TPPU dapat membuat efek
jera para pelaku korupsi, pengedar narkotika maupun aksi terorisme.

“TPPU
harusnya mampu mengejar keseluruhan hasil kejahatan ini. Kalau semua kejahatan
bisa dikenakan TPPU, bisa memberikan efek jera. Informasi kita sangat powerful,
akan sangat sayang kalau tidak dimanfaatkan dan ditindaklanjuti,” kata Wakil
Ketua PPATK Dian Ediana Rae di Pusdiklat PPATK, Depok, Jawa Barat, Jumat
(28/2).

Dian
menyampaikan, TPPU belum menjadi prioritas utama aparat penegak hukum di
Indonesia. Padahal di sejumlah negara maju, TPPU bisa dikenakan meski tidak
juga mengeyampingkan tindak pidana asal.

Baca Juga :  Ditinggal Menyiram Bunga, Rumah Ketua RT Terbakar

“Masalah
persamaan persepsi dengan penegak hukum, TPPU belum menjadi prioritas utama,
fokusnya masih ke tindak pidana asal. Masih menangkap memenjarakan dan
menyita,” sesal Dian.

Belum
menjadi prioritasnya sanksi TPPU, lanjut Dian, belum adanya komitmen atau
terjadinya masalah anggaran untuk mengenakan sanksi TPPU kepada pelaku
kejahatan. PPATK memastikan akan siap membantu aparat penegak hukum jika
mengenakan sanksi TPPU kepada aktor pelaku kejahatan.

“Kalau
kedalaman analisis kita dan kualitas pemeriksaan kita bisa sangat dijamin,
karena kalau tidak jelas maka akan kita bantu. Untuk kasus narkoba saja bisa
memakan waktu delapan bulan,” pungkasnya.(jpc)

 

Terpopuler

Artikel Terbaru