26.3 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Sidang Kasus Penipuan Direktur PT Adhi Graha Ditunda

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Sidang tuntutan kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh Direktur PT Adhi Graha Properti Mandiri, Arie Respati Dwi Prasetyo alias Arie Respati yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, terpaksa ditunda. Seharusnya sidang dilaksanakan kemarin (26/8).

Penundaan dilakukan lantaran tuntutan hukum yang seharusnya dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam lanjutan sidang tersebut belum siap.

“Karena tuntutan masih belum siap, kami minta waktu penundaan selama satu minggu,” kata Hulman Erizan Situngkir, JPU dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng kepada ketua majelis hakim yang memimpin persidangan tersebut, Paskatu Hardinata.

Mendengar perkataan jaksa, ketua mejelis hakim pun langsung memutuskan menunda persidangan tersebut untuk memberikan kesempatan kepada jaksa untuk menyusun tuntutannya. “Karena tuntutan jaksa belum siap, sidang kita tunda satu minggu dan kita lanjutkan,” ucap hakim kepada jaksa dan terdakwa Arie Respati yang mengikuti sidang ini secara daring dari  dalam Rutan kelas IIA  Palangka Raya.

Baca Juga :  Jadilah Polisi Profesional, Bermoral, Bermental dan Integritas

Direktur PT Adhi Graha ini sendiri  tampak mengangguk dan tidak menyatakan keberatannya atas putusan penundaan sidangnya tersebut. “Iya, pak hakim,” jawab Arie kepada ketua  majelis hakim sebelum sidang yang berlangsung singkat tersebut dinyatakan ditutup.

Arie Respati yang merupakan Direktur perusahaan properti  PT Adhi Graha Properti Mandiri menjadi terdakwa  kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan setelah dilaporkan oleh Kristiani, seorang warga Palangka Raya yang merasa tertipu dengan rencana pembangunan pusat grosir Mall Palangka Trade Center (PTC) dan Adonis Samad Trade Center yang dipasarkan oleh PT Adhi Graha dan ternyata batal dibangun tersebut.

Akibat pembatalan pembangunan kedua pusat grossir tersebut, korban Kristiani menderita kerugian sebesar Rp6.810.000.000 karena telah menyerahkan uang kepada Arie respati untuk pemesanan ratusan ruko dan outlet di kedua mall tersebut.

Baca Juga :  Proyek Rabat dan Box Culvert di Lamunti Tahun 2016 Rugikan Negara Seki

Terdakwa Arie Respati dipersangkakan dengan dakwaan melanggar Pasal 378 KUHPidana dan Pasal 372KUHPidana dengan dugaan melakukan penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun.

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Sidang tuntutan kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh Direktur PT Adhi Graha Properti Mandiri, Arie Respati Dwi Prasetyo alias Arie Respati yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, terpaksa ditunda. Seharusnya sidang dilaksanakan kemarin (26/8).

Penundaan dilakukan lantaran tuntutan hukum yang seharusnya dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam lanjutan sidang tersebut belum siap.

“Karena tuntutan masih belum siap, kami minta waktu penundaan selama satu minggu,” kata Hulman Erizan Situngkir, JPU dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng kepada ketua majelis hakim yang memimpin persidangan tersebut, Paskatu Hardinata.

Mendengar perkataan jaksa, ketua mejelis hakim pun langsung memutuskan menunda persidangan tersebut untuk memberikan kesempatan kepada jaksa untuk menyusun tuntutannya. “Karena tuntutan jaksa belum siap, sidang kita tunda satu minggu dan kita lanjutkan,” ucap hakim kepada jaksa dan terdakwa Arie Respati yang mengikuti sidang ini secara daring dari  dalam Rutan kelas IIA  Palangka Raya.

Baca Juga :  Jadilah Polisi Profesional, Bermoral, Bermental dan Integritas

Direktur PT Adhi Graha ini sendiri  tampak mengangguk dan tidak menyatakan keberatannya atas putusan penundaan sidangnya tersebut. “Iya, pak hakim,” jawab Arie kepada ketua  majelis hakim sebelum sidang yang berlangsung singkat tersebut dinyatakan ditutup.

Arie Respati yang merupakan Direktur perusahaan properti  PT Adhi Graha Properti Mandiri menjadi terdakwa  kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan setelah dilaporkan oleh Kristiani, seorang warga Palangka Raya yang merasa tertipu dengan rencana pembangunan pusat grosir Mall Palangka Trade Center (PTC) dan Adonis Samad Trade Center yang dipasarkan oleh PT Adhi Graha dan ternyata batal dibangun tersebut.

Akibat pembatalan pembangunan kedua pusat grossir tersebut, korban Kristiani menderita kerugian sebesar Rp6.810.000.000 karena telah menyerahkan uang kepada Arie respati untuk pemesanan ratusan ruko dan outlet di kedua mall tersebut.

Baca Juga :  Proyek Rabat dan Box Culvert di Lamunti Tahun 2016 Rugikan Negara Seki

Terdakwa Arie Respati dipersangkakan dengan dakwaan melanggar Pasal 378 KUHPidana dan Pasal 372KUHPidana dengan dugaan melakukan penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun.

Terpopuler

Artikel Terbaru