25.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Dua Orang Sopir Ditetapkan Tersangka Pembuat Rapid Test Palsu

PALANGKA
RAYA, KALTENGPOS.CO

– Penyidik Satreskrim Polresta Palangka Raya akhirnya resmi menetapkan AM dan
AD, sebagai tersangka dalam pemalsuan surat rapid tes. Kedua sopir truk
tersebut tertangkap setelah petugas gabungan Pos Lintas Batas Pahandut
Seberang, Kota Palangka Raya mengamankannya pada Kamis (16/7) lalu.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah
penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi termasuk ketiga rekan supir
truk lainnya. Kemudian keterangan dari pihak perusahaan dan alat bukti yang
dimiliki.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi
Tunggal Jaladri melalui Kasatreskrim Kompol Todoan Agung Gultom, mengatakan
dari hasil pemeriksan AM berperan sebagai pemalsu surat keterangan rapid tes.
Pemalsuan dilakukan dengan menscanning surat rapid tes asli yang pernah
dilakukan sebelumnya.

Baca Juga :  Motif Suami Gantung Diri, Diduga Kecewa dengan Istri

“Sedangkan AD berperan dalam membagikan surat
keterangan rapid tes palsu kepada sopir truk lainnya. Suket rapid tes
dititipkan oleh AM,” katanya kepada Kaltengpos.co, Senin (27/7) siang.

Disebutkannya, kedua tersangka kini telah
mendekam di Rutan Mapolresta Palangka Raya, sedangkan untuk MH, SU, dan ABM
hanya ditetapkan sebagai saksi.

Penyidikan pemalsuan suket rapid tes
ditangani secara intensif karena telah menjadi instruksi dari Kapolri dan
kapolda Kalimantan Tengah.

“Pemalsuan ini menjadi atensi karena ditengah
pandemi Covid-19 ancaman terhadap masyarakat Kota Palangka Raya menjadi
perhatian. Kami juga mengapresiasi kinerja petugas Posko Libas yang senantiasa
menjaga dan memperketat arus masuk kendaraan yang hendak masuk ke Palangka
Raya,” tuturnya. 

Baca Juga :  Polda Kalteng Musnahkan Sabu-sabu 1,1 Kilogram dari Enam Kasus

Diketahui sebelumnya, AM mengakui telah
membuat Surat Rapid Test Covid 19, yang mana awalnya pada  07 Juni 2020 berinisiatif membawa empat anak
buahnya untuk Rapid Test Covid 19 di RS. Siloam dengan biaya 80 persen dari
pihak perusahaan dan sisanya dari biaya pribadi.

Tiga hari kemudian AM mencoba menscanner
surat asli untuk digandakan, dan satu minggu kemudian berhasil membuat duplikat
surat rapid test Covid-19 berlogo Siloam Hospital.  Adapun ide untuk membuat surat rapid test
palsu adalah ide sendiri yang digunakan untuk menyiasati keterbatasan anggaran
akan tetapi harus mempunyai rapid test. (ard)

PALANGKA
RAYA, KALTENGPOS.CO

– Penyidik Satreskrim Polresta Palangka Raya akhirnya resmi menetapkan AM dan
AD, sebagai tersangka dalam pemalsuan surat rapid tes. Kedua sopir truk
tersebut tertangkap setelah petugas gabungan Pos Lintas Batas Pahandut
Seberang, Kota Palangka Raya mengamankannya pada Kamis (16/7) lalu.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah
penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi termasuk ketiga rekan supir
truk lainnya. Kemudian keterangan dari pihak perusahaan dan alat bukti yang
dimiliki.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi
Tunggal Jaladri melalui Kasatreskrim Kompol Todoan Agung Gultom, mengatakan
dari hasil pemeriksan AM berperan sebagai pemalsu surat keterangan rapid tes.
Pemalsuan dilakukan dengan menscanning surat rapid tes asli yang pernah
dilakukan sebelumnya.

Baca Juga :  Motif Suami Gantung Diri, Diduga Kecewa dengan Istri

“Sedangkan AD berperan dalam membagikan surat
keterangan rapid tes palsu kepada sopir truk lainnya. Suket rapid tes
dititipkan oleh AM,” katanya kepada Kaltengpos.co, Senin (27/7) siang.

Disebutkannya, kedua tersangka kini telah
mendekam di Rutan Mapolresta Palangka Raya, sedangkan untuk MH, SU, dan ABM
hanya ditetapkan sebagai saksi.

Penyidikan pemalsuan suket rapid tes
ditangani secara intensif karena telah menjadi instruksi dari Kapolri dan
kapolda Kalimantan Tengah.

“Pemalsuan ini menjadi atensi karena ditengah
pandemi Covid-19 ancaman terhadap masyarakat Kota Palangka Raya menjadi
perhatian. Kami juga mengapresiasi kinerja petugas Posko Libas yang senantiasa
menjaga dan memperketat arus masuk kendaraan yang hendak masuk ke Palangka
Raya,” tuturnya. 

Baca Juga :  Polda Kalteng Musnahkan Sabu-sabu 1,1 Kilogram dari Enam Kasus

Diketahui sebelumnya, AM mengakui telah
membuat Surat Rapid Test Covid 19, yang mana awalnya pada  07 Juni 2020 berinisiatif membawa empat anak
buahnya untuk Rapid Test Covid 19 di RS. Siloam dengan biaya 80 persen dari
pihak perusahaan dan sisanya dari biaya pribadi.

Tiga hari kemudian AM mencoba menscanner
surat asli untuk digandakan, dan satu minggu kemudian berhasil membuat duplikat
surat rapid test Covid-19 berlogo Siloam Hospital.  Adapun ide untuk membuat surat rapid test
palsu adalah ide sendiri yang digunakan untuk menyiasati keterbatasan anggaran
akan tetapi harus mempunyai rapid test. (ard)

Terpopuler

Artikel Terbaru