26.3 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

PK-nya Dikabulkan MA, Irman Gusman Bisa Bebas Lebih Cepat

Mahkamah Agung (MA)
mengabulkan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus suap impor gula
Irman Gusman. Vonis Ketua DPD 2014-2019 itu dikurangi menjadi tiga tahun
penjara.

“Hukumannya dikurangi
menjadi tiga tahun,” kata Maqdir Ismail selaku kuasa hukum Irman, saat
dikonfirmasi, Kamis (26/9).

Berdasarkan salinan
putusan PK Irman yang diterima awak media, hukuman Irman menjadi tiga tahun
denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan.

Dalam salinan
tersebut, MA membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 112/Pid.Sus/TPK/2016/PN.Jkt.Pst tanggal
20 Februari 2017 tersebut.

Putusan tersebut
dibacakan oleh Hakim Ketua Suhadi, dengan anggota Abdul Latif dan Eddy Army.

Baca Juga :  stri dan Anak Bersekongkol Bunuh Suami, Jenazah Dikubur

Pada pengadilan
tingkat pertama, Irman sebelumnya dijatuhi pidana penjara empat tahun enam
bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor pada Februari 2017. Irman dinyatakan
bersalah menerima suap Rp 100 juta dari Xaveriandi Sutanto dan Memi sebagai
pemilik CV Semesta Berjaya.

Keduanya memberi suap
Irman agar mengarahkan CV yang bergerak di bisnis sembako itu mendapat alokasi
1.000 ton gula impor dari Perum Bulog. Dalam fakta sidang, Irman menyanggupi
permintaan Xaveriandi dan Memi dengan kompensasi ada jatah untuknya sebesar Rp
300 per kilogram (kg).

Atas perbuatannya itu,
selain divonis 4,5 tahun, hak politik Irman dicabut selama tiga tahun usai
menjalani hukuman.(jpg)

Mahkamah Agung (MA)
mengabulkan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus suap impor gula
Irman Gusman. Vonis Ketua DPD 2014-2019 itu dikurangi menjadi tiga tahun
penjara.

“Hukumannya dikurangi
menjadi tiga tahun,” kata Maqdir Ismail selaku kuasa hukum Irman, saat
dikonfirmasi, Kamis (26/9).

Berdasarkan salinan
putusan PK Irman yang diterima awak media, hukuman Irman menjadi tiga tahun
denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan.

Dalam salinan
tersebut, MA membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 112/Pid.Sus/TPK/2016/PN.Jkt.Pst tanggal
20 Februari 2017 tersebut.

Putusan tersebut
dibacakan oleh Hakim Ketua Suhadi, dengan anggota Abdul Latif dan Eddy Army.

Baca Juga :  stri dan Anak Bersekongkol Bunuh Suami, Jenazah Dikubur

Pada pengadilan
tingkat pertama, Irman sebelumnya dijatuhi pidana penjara empat tahun enam
bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor pada Februari 2017. Irman dinyatakan
bersalah menerima suap Rp 100 juta dari Xaveriandi Sutanto dan Memi sebagai
pemilik CV Semesta Berjaya.

Keduanya memberi suap
Irman agar mengarahkan CV yang bergerak di bisnis sembako itu mendapat alokasi
1.000 ton gula impor dari Perum Bulog. Dalam fakta sidang, Irman menyanggupi
permintaan Xaveriandi dan Memi dengan kompensasi ada jatah untuknya sebesar Rp
300 per kilogram (kg).

Atas perbuatannya itu,
selain divonis 4,5 tahun, hak politik Irman dicabut selama tiga tahun usai
menjalani hukuman.(jpg)

Terpopuler

Artikel Terbaru