26.6 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Diduga Menipu, Mantan Lurah dan Anaknya Ditahan

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO-Mantan Lurah berinisial KR beserta anaknya ANT di amankan jajaran Satreskrim Polresta Palangka Raya, atas keterlibatan kasus dugaan penipuan dan penggelapan jual beli tanah hingga korban merugi Rp 530 juta.

Kasatreskrim Polresta Palangka Raya Kompol Todoan Agung Gultom mengatakan, awal mula kejadian tersebut, tersangka KR menawarkan sebidang tanah kepada korban berinisial (AB) sebesar Rp 750 juta, Pada tahun 2018, yang mana dalam transaksi tersebut menghabiskan dana hingga Rp 530 juta. 

“Namun, setelah dilakukan pengecekan di bagian BPN pengurusan sertifikat yang dijanjikan tersangka tidak ada, nah berawal dari itulah adanya unsur tipu gelapnya atau penipuan,” ucap Todoan, saat preslist di Mapolres Palangka Raya, Minggu (23/5).

Baca Juga :  Dua Hari, Empat Tersangka Sabu Diringkus

Todoan menambahkan, tak hanya itu, aksi tipu gelap tersangka juga tidak hanya kepada korban AB saja, tapi juga dilakukan kepada pemilik lahan berinisial KS juga menjadi korban penipuan oleh tersangka, yang mana tersangka KR oknum mantan lurah tersebut, mengatasnamakan KS untuk menjual lahan dan meminta uang kepada korban AB, yang mana KS tidak pernah meminta uang dan menjual lahan.

“Atas dasar dugaan penipuan tersebut, kini kedua tersangka kami tahan dengan pasal yang kami terapkan yakni 378 Jo Pasal 372 Jo Pasal 55 ayat (1), dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkasnya. 

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO-Mantan Lurah berinisial KR beserta anaknya ANT di amankan jajaran Satreskrim Polresta Palangka Raya, atas keterlibatan kasus dugaan penipuan dan penggelapan jual beli tanah hingga korban merugi Rp 530 juta.

Kasatreskrim Polresta Palangka Raya Kompol Todoan Agung Gultom mengatakan, awal mula kejadian tersebut, tersangka KR menawarkan sebidang tanah kepada korban berinisial (AB) sebesar Rp 750 juta, Pada tahun 2018, yang mana dalam transaksi tersebut menghabiskan dana hingga Rp 530 juta. 

“Namun, setelah dilakukan pengecekan di bagian BPN pengurusan sertifikat yang dijanjikan tersangka tidak ada, nah berawal dari itulah adanya unsur tipu gelapnya atau penipuan,” ucap Todoan, saat preslist di Mapolres Palangka Raya, Minggu (23/5).

Baca Juga :  Dua Hari, Empat Tersangka Sabu Diringkus

Todoan menambahkan, tak hanya itu, aksi tipu gelap tersangka juga tidak hanya kepada korban AB saja, tapi juga dilakukan kepada pemilik lahan berinisial KS juga menjadi korban penipuan oleh tersangka, yang mana tersangka KR oknum mantan lurah tersebut, mengatasnamakan KS untuk menjual lahan dan meminta uang kepada korban AB, yang mana KS tidak pernah meminta uang dan menjual lahan.

“Atas dasar dugaan penipuan tersebut, kini kedua tersangka kami tahan dengan pasal yang kami terapkan yakni 378 Jo Pasal 372 Jo Pasal 55 ayat (1), dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkasnya. 

Terpopuler

Artikel Terbaru