28.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Dua Bulan Buron ! Pemilik Ratusan Kayu Log Dihadiahi Timah Panas

MUARA TEWEH- Pemilik ratusan kayu log yang yang diamankan
aparat kepolisian di daerah aliran sungai (DAS) Barito pada April lalu berhasil
ditangkap. Hampir dua bulan menjadi buronan, pemilik kayu ilegal itu akhirnya dilumpuhkan
polisi.

Pemilik ratusan kayu log di
Sungai Barito dihadiahi timah panas oleh aparat kepolisian, di Jalan Teluk
Mayang, Kecamatan Teweh Baru, Sabtu (18/7). Bersarang di bahu kanannya. Ia
adalah Tono. Polisi terpaksa melumpuhkannya dengan senjata api karena mencoba mengejar
petugas sembari menenteng sebilah parang.

Kapolres Barito Utara
(Batara) AKBP Dodo Hendro Kusuma SIK melalui Kasatreskrim AKP Kristanto
Situmeang SIK menjelaskan, ditangkapnya HT alias Tono lantaran diduga sebagai pemilik
dari ratusan kayu gelondongan ilegal yang berhasil diamankan pada 17 April 2020
lalu.

“Dari hasil
penyelidikan dan keterangan para saksi dalam pemeriksaan, diketahui jika pemilik
kayu log tersebut adalah HT,” ucap kasatreskrim, kemarin (21/7).  

Berdasarkan keterangan para
saksi, polisi pun melayangkan surat panggilan kepada Tono sebanyak 2 kali. Akan
tetapi, yang bersangkutan tidak pernah datang. Akhirnya ditetapkan sebagai DPO.
 Setelah sekian lama diburu, akhirnya
polisi mendapat kabar soal keberadaan Tono. Diketahui Tono sedang berada di
Teluk Mayang. Beberapa anggota dari Unit Satreskrim memastikan informasi itu dengan
mendatangi langsung lokasi. Ternyata benar adanya. Tono sedang makan di sebuah warung
makan.

Baca Juga :  Nekat, Dua Pemuda Curi HP dengan Modus Pura-Pura Ingin Beli

“Maksud anggota kami ke
sana itu mendatangi Tono secara baik-baik, intinya mengajak agar ikut ke
polres. Saat itu Tono meminta waktu menyelesaikan makannya,” jelas kasatreskrim.

Permintaan Tono pun dikabulkan
anggota. Setelah selesai makan, ia beralasan mencuci tangan. Bukannya mencuci
tangan, Tono malah mengambil sebilah parang yang diletakkan di bawah meja.

Melihat hal itu,
anggota pun mundur. Seorang anggota sempat dikejar oleh Tono sembari menenteng parang.
“Melihat ada anggota yang dikejar dan dalam posisi terancam, anggota
lainnya menghampiri sambil meminta Tono untuk berhenti. Anggota menembakkan
peluru ke udara sebagai peringatan,” bebernya lagi.

Bukannya berhenti, Tono
malah mengejar anggota yang mengeluarkan tembakan peringatan, sambil
mengibas-ngibas parang di tangannya dan mengeluarkan perkataan yang tidak
pantas kepada polisi.

Baca Juga :  Bayi yang Dibuang di Semak-Semak Dirawat Polisi

“Karena saat itu dia (Tono)
terus mendekati anggota sambil memegang parang, akhirnya ada anggota yang mengambil
tindakan tegas terukur demi menghindari hal-hal yang tak diinginkan, dengan
menembak tersangka dan mengenai bahu kanannya,” terang pria yang akrab disapa
Kristanto itu.

Setelah terkena
tembakan itu, Tono pun bisa dilumpuhkan. Kemudian dibawa ke rumah sakit untuk mendapat
perawatan medis.

“Waktu saya datang
melihat yang bersangkutan di rumah sakit, kondisinya sudah membaik. Tono sudah bisa
berjalan sendiri ke toilet. Rencananya akan dilakukan operasi untuk mengangkat
proyektil yang masih bersarang di bahunya,” imbuh kasatreskrim.

Atas perbuatannya, tersangka diancam Pasal 83
ayat (1) huruf b juncto Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013
tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

MUARA TEWEH- Pemilik ratusan kayu log yang yang diamankan
aparat kepolisian di daerah aliran sungai (DAS) Barito pada April lalu berhasil
ditangkap. Hampir dua bulan menjadi buronan, pemilik kayu ilegal itu akhirnya dilumpuhkan
polisi.

Pemilik ratusan kayu log di
Sungai Barito dihadiahi timah panas oleh aparat kepolisian, di Jalan Teluk
Mayang, Kecamatan Teweh Baru, Sabtu (18/7). Bersarang di bahu kanannya. Ia
adalah Tono. Polisi terpaksa melumpuhkannya dengan senjata api karena mencoba mengejar
petugas sembari menenteng sebilah parang.

Kapolres Barito Utara
(Batara) AKBP Dodo Hendro Kusuma SIK melalui Kasatreskrim AKP Kristanto
Situmeang SIK menjelaskan, ditangkapnya HT alias Tono lantaran diduga sebagai pemilik
dari ratusan kayu gelondongan ilegal yang berhasil diamankan pada 17 April 2020
lalu.

“Dari hasil
penyelidikan dan keterangan para saksi dalam pemeriksaan, diketahui jika pemilik
kayu log tersebut adalah HT,” ucap kasatreskrim, kemarin (21/7).  

Berdasarkan keterangan para
saksi, polisi pun melayangkan surat panggilan kepada Tono sebanyak 2 kali. Akan
tetapi, yang bersangkutan tidak pernah datang. Akhirnya ditetapkan sebagai DPO.
 Setelah sekian lama diburu, akhirnya
polisi mendapat kabar soal keberadaan Tono. Diketahui Tono sedang berada di
Teluk Mayang. Beberapa anggota dari Unit Satreskrim memastikan informasi itu dengan
mendatangi langsung lokasi. Ternyata benar adanya. Tono sedang makan di sebuah warung
makan.

Baca Juga :  Nekat, Dua Pemuda Curi HP dengan Modus Pura-Pura Ingin Beli

“Maksud anggota kami ke
sana itu mendatangi Tono secara baik-baik, intinya mengajak agar ikut ke
polres. Saat itu Tono meminta waktu menyelesaikan makannya,” jelas kasatreskrim.

Permintaan Tono pun dikabulkan
anggota. Setelah selesai makan, ia beralasan mencuci tangan. Bukannya mencuci
tangan, Tono malah mengambil sebilah parang yang diletakkan di bawah meja.

Melihat hal itu,
anggota pun mundur. Seorang anggota sempat dikejar oleh Tono sembari menenteng parang.
“Melihat ada anggota yang dikejar dan dalam posisi terancam, anggota
lainnya menghampiri sambil meminta Tono untuk berhenti. Anggota menembakkan
peluru ke udara sebagai peringatan,” bebernya lagi.

Bukannya berhenti, Tono
malah mengejar anggota yang mengeluarkan tembakan peringatan, sambil
mengibas-ngibas parang di tangannya dan mengeluarkan perkataan yang tidak
pantas kepada polisi.

Baca Juga :  Bayi yang Dibuang di Semak-Semak Dirawat Polisi

“Karena saat itu dia (Tono)
terus mendekati anggota sambil memegang parang, akhirnya ada anggota yang mengambil
tindakan tegas terukur demi menghindari hal-hal yang tak diinginkan, dengan
menembak tersangka dan mengenai bahu kanannya,” terang pria yang akrab disapa
Kristanto itu.

Setelah terkena
tembakan itu, Tono pun bisa dilumpuhkan. Kemudian dibawa ke rumah sakit untuk mendapat
perawatan medis.

“Waktu saya datang
melihat yang bersangkutan di rumah sakit, kondisinya sudah membaik. Tono sudah bisa
berjalan sendiri ke toilet. Rencananya akan dilakukan operasi untuk mengangkat
proyektil yang masih bersarang di bahunya,” imbuh kasatreskrim.

Atas perbuatannya, tersangka diancam Pasal 83
ayat (1) huruf b juncto Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013
tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Terpopuler

Artikel Terbaru