26.3 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

17 Mantan Karyawan Laporkan Manajemen PT BCPI ke Polda Kalteng

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Sebanyak orang 17 mantan karyawan PT Borneo Prima Coal Indonesi (BPCI) melaporkan pimpinan dan manajemen perusahaan tersebut ke Polda Kalteng. Laporan disampaikan melalui kuasa hukum mereka Suriansyah Halim, Selasa (20/4).

Menurut Suriansyah Halim, pimpinan serta manajemen PT BPCI yang bergerak di bidang pertambangan batubara di Barito Utara ini dilaporkan atas dugaan tindak pidana penjualan batubara sita jaminan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada PN Palangka Raya.

Hal itu baru diketahui oleh pihak Pelapor pada tanggal 19 April 2021 kemarin.

“Batubara yang sudah disita jamin oleh Juru Sita PN Palangka Raya telah dijual secara illegal atau melawan hukum oleh PT BPCI yang beroperasi di Barito Utara,” kata Halim kepada media, Selasa (20/04).

Baca Juga :  Pemuda di Mura Terjun dari Jembatan Merdeka, Ditemukan di Pohon

Atas perbuatan Terlapor itu, pihaknya merasa sangat keberatan dan dirugikan. Penjualan batubara secara ilegal tersebut dilakukan oleh PT BPCI hingga sekarang pemuatannya masih berlangsung di Pelabuhan Muara Teweh.

“Dari gugatan 17 orang mantan karyawan PT BPCI yang menuntut hak haknya di Pengadilan Hubungan Industrial Palangka Raya, gugatan itu dimenangkan oleh Karyawan, dan dalam surat gugatan, sebagai jaminan kita memohon sita jaminan berupa batubara dan permohonan kita dikabulkan sebanyak 106 ribu metrik ton batubara,” ucapnya.

Setelah penetapan sita jamin dan putusan pengadilan yang dibacakan pada tanggal 26 Maret 2021 tanpa dihadiri pihak tergugat, maka status batubara tersebut tidak boleh dijual belikan karena belum ada perintah eksekusi pengadilan.

Baca Juga :  Putusan Banding Keluar, Asisten II Setda Kalteng Kembali Menangkan Sen

“Namun tanpa sepengetahuan kami, dan berdasarkan laporan masyarakat ternyata PT BPCI loading atau melakukan bongkar muat tanpa sepengetahuan kami sebanyak 3.884,291 metrik ton. Melihat hal ini Saya sebagai kuasa hukum mantan karyawan melakukan kordinasi ke pengadilan. Setelah itu baru kita laporkan ke Ditreskrimsus Polda Kalteng,” ujar Halim.

Halim menambahkan, putusan PHI Palangka Raya, Jumat 26 Maret 2021 memutuskan di antaranya menghukum para tergugat untuk membayar hak-hak para penggugat secara tunai dan sekaligus seluruhnya sebesar Rp.8.296.525.420.

“Dan kita berharap, kepada pihak pengadilan sudah mengetahui dan juga ini sudah jelas tindak pidana nya, kami berharap tongkang yang muat tadi kalau bisa langsung diamankan oleh pihak kepolisian,” tutup Halim.

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Sebanyak orang 17 mantan karyawan PT Borneo Prima Coal Indonesi (BPCI) melaporkan pimpinan dan manajemen perusahaan tersebut ke Polda Kalteng. Laporan disampaikan melalui kuasa hukum mereka Suriansyah Halim, Selasa (20/4).

Menurut Suriansyah Halim, pimpinan serta manajemen PT BPCI yang bergerak di bidang pertambangan batubara di Barito Utara ini dilaporkan atas dugaan tindak pidana penjualan batubara sita jaminan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada PN Palangka Raya.

Hal itu baru diketahui oleh pihak Pelapor pada tanggal 19 April 2021 kemarin.

“Batubara yang sudah disita jamin oleh Juru Sita PN Palangka Raya telah dijual secara illegal atau melawan hukum oleh PT BPCI yang beroperasi di Barito Utara,” kata Halim kepada media, Selasa (20/04).

Baca Juga :  Pemuda di Mura Terjun dari Jembatan Merdeka, Ditemukan di Pohon

Atas perbuatan Terlapor itu, pihaknya merasa sangat keberatan dan dirugikan. Penjualan batubara secara ilegal tersebut dilakukan oleh PT BPCI hingga sekarang pemuatannya masih berlangsung di Pelabuhan Muara Teweh.

“Dari gugatan 17 orang mantan karyawan PT BPCI yang menuntut hak haknya di Pengadilan Hubungan Industrial Palangka Raya, gugatan itu dimenangkan oleh Karyawan, dan dalam surat gugatan, sebagai jaminan kita memohon sita jaminan berupa batubara dan permohonan kita dikabulkan sebanyak 106 ribu metrik ton batubara,” ucapnya.

Setelah penetapan sita jamin dan putusan pengadilan yang dibacakan pada tanggal 26 Maret 2021 tanpa dihadiri pihak tergugat, maka status batubara tersebut tidak boleh dijual belikan karena belum ada perintah eksekusi pengadilan.

Baca Juga :  Putusan Banding Keluar, Asisten II Setda Kalteng Kembali Menangkan Sen

“Namun tanpa sepengetahuan kami, dan berdasarkan laporan masyarakat ternyata PT BPCI loading atau melakukan bongkar muat tanpa sepengetahuan kami sebanyak 3.884,291 metrik ton. Melihat hal ini Saya sebagai kuasa hukum mantan karyawan melakukan kordinasi ke pengadilan. Setelah itu baru kita laporkan ke Ditreskrimsus Polda Kalteng,” ujar Halim.

Halim menambahkan, putusan PHI Palangka Raya, Jumat 26 Maret 2021 memutuskan di antaranya menghukum para tergugat untuk membayar hak-hak para penggugat secara tunai dan sekaligus seluruhnya sebesar Rp.8.296.525.420.

“Dan kita berharap, kepada pihak pengadilan sudah mengetahui dan juga ini sudah jelas tindak pidana nya, kami berharap tongkang yang muat tadi kalau bisa langsung diamankan oleh pihak kepolisian,” tutup Halim.

Terpopuler

Artikel Terbaru