26.6 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Jokdri Bakal Bersaksi, Pengacara Berharap Bisa Lemahkan Dakwaan

Terdakwa kasus dugaan
perusakan barang bukti pengaturan skor, Joko Driyono (Jokdri) kembali menjalani
sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/6) siang.
Sidang dijadwalkan akan dimulai pukul 14.00 WIB, dengan agenda pemeriksaan terhadap
terdakwa.

“Agenda hari
ini pemeriksaan terdakwa (Jokdri),” ujar Jaksa Penuntut Umum Sigit Hendradi
saat dikonfirmasi, Kamis (20/6).

Terpisah,
Anggota Tim Penasihat Hukum Jokdri, Mustofa Abidin mengatakan, dengan adanya
kesaksian dari kliennya hari ini, diharapkan bisa melemahkan dakwaan dari JPU.
“Harapan kita tentu agar dapat melemahkan atau membantah dakwaan JPU,” kata
Mustofa.

Dalam
kesaksiannya, lanjut Mustofa, Jokdri akan fokus pada penyampaian konstruksi
kejadian sesunggugnya. Sehingga Majelis Hakim memiliki gambaran atas kasus ini.

Baca Juga :  Bupati : Bandara H.Asan Sampit Masih Kurang Memadai

“Dari
Keterangan terdakwa nanti kita berharap ada gambaran fakta yang utuh mengenai
apa yang terjadi sehingga kita semua menjadi tahu peristiwa apa yang sebenarnya
terjadi,” pungkas dia.

Sebelumnya, Jokdri
ditetapkan sebagai tersangka kasus perusakan barang bukti dugaan pengaturan
skor. Di diduga menjadi aktor intelektual di balik penghancuran sejumlah
dokumen saat kantor PT Liga Indonesia (LI) disegel penyidik Satgas Anti Mafia
Bola, pada 31 Januari 2019 lalu.

Dia didakwa
dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP poin ke-3 dan ke-4, Pasal 235 juncto Pasal 231
juncto pasal 55 ayat (1) KUHP, subsider Pasal 232 juncto Pasal 235 juncto Pasal
55 ayat (1) KUHP, dan Pasal 221 ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1.(jpc)

Baca Juga :  Polisi Bekuk Pembobol Toko di Kapuas, Ini Loh Muka Pelakunya

Terdakwa kasus dugaan
perusakan barang bukti pengaturan skor, Joko Driyono (Jokdri) kembali menjalani
sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/6) siang.
Sidang dijadwalkan akan dimulai pukul 14.00 WIB, dengan agenda pemeriksaan terhadap
terdakwa.

“Agenda hari
ini pemeriksaan terdakwa (Jokdri),” ujar Jaksa Penuntut Umum Sigit Hendradi
saat dikonfirmasi, Kamis (20/6).

Terpisah,
Anggota Tim Penasihat Hukum Jokdri, Mustofa Abidin mengatakan, dengan adanya
kesaksian dari kliennya hari ini, diharapkan bisa melemahkan dakwaan dari JPU.
“Harapan kita tentu agar dapat melemahkan atau membantah dakwaan JPU,” kata
Mustofa.

Dalam
kesaksiannya, lanjut Mustofa, Jokdri akan fokus pada penyampaian konstruksi
kejadian sesunggugnya. Sehingga Majelis Hakim memiliki gambaran atas kasus ini.

Baca Juga :  Bupati : Bandara H.Asan Sampit Masih Kurang Memadai

“Dari
Keterangan terdakwa nanti kita berharap ada gambaran fakta yang utuh mengenai
apa yang terjadi sehingga kita semua menjadi tahu peristiwa apa yang sebenarnya
terjadi,” pungkas dia.

Sebelumnya, Jokdri
ditetapkan sebagai tersangka kasus perusakan barang bukti dugaan pengaturan
skor. Di diduga menjadi aktor intelektual di balik penghancuran sejumlah
dokumen saat kantor PT Liga Indonesia (LI) disegel penyidik Satgas Anti Mafia
Bola, pada 31 Januari 2019 lalu.

Dia didakwa
dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP poin ke-3 dan ke-4, Pasal 235 juncto Pasal 231
juncto pasal 55 ayat (1) KUHP, subsider Pasal 232 juncto Pasal 235 juncto Pasal
55 ayat (1) KUHP, dan Pasal 221 ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1.(jpc)

Baca Juga :  Polisi Bekuk Pembobol Toko di Kapuas, Ini Loh Muka Pelakunya

Terpopuler

Artikel Terbaru