27.1 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Oknum Kades Panarukan Diduga Selewengkan Rp400 Juta Dana Desa

BUNTOK, PROKALTENG.CO – Oknum Kepala Desa Panarukan Kecamatan Dusum Utara (Dusut) Kabupaten Barito Selatan diduga telah menyelewengkan Dana Desa (DD). Dugaan penyelewengan DD itu diketahui berdasarkan audit pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)  BPK RI.

Mirisnya,  dugaan penyelewengan DD yang dilakukan oknum Kades Panarukan itu dilakukan selama dua tahun berturut-turut, yakni tahun 2019 dan tahun 2020.

Anggota komisi I DPRD Barsel, Rahmato Rahman mengatakan, dugaan adanya penyelewengan DD oleh oknum Kades Panarukan itu betul menjadi salah satu catatan dalam LHP BKP RI.

"Memang berdasarkan audit dari LHP BPK RI,  telah terjadi dugaan penyelewengan DD oleh si kades Panarukan," kata Rahmato via telepon, Selasa (19/10) malam.

Baca Juga :  TEGAS ! Partai NasDem Tidak Bertoleransi Kader yangTerlibat Kasus Huku

Politisi dari PKS Barsel itu mengatakan, dari LHP BPK RI itu diketahui bahwa saat dilakukan audit di tahun 2019, uang DD diduga telah diselewengkan Rp200 juta.

Kemudian uang senilai 200 juta itu bisa dikembalikan oleh oknum kades tersebut. "Tetapi ternyata uang yang dikembalikan itu bukan dari uang pribadi oknum kades tersebut, melainkan menggunakan dana desa juga," beber Rahmato.

Dugaan penyelewengan dana desa itu ternyata tak berhenti. Karena pada tahun 2020, oknum Kades Panarukan kembali melakukan hal serupa, dengan nilai yang lebih tinggu, yakni Rp400 juta.

“Kali ini, uang Rp400 juta itu tidak bisa dikembalikan,” ujarnya.

Menurut anggota legislatif Barsel itu,  di dalam aturan terkait tidak bisa dikembalikannya uang DD,  maka wajib ada tindak lanjut secara tegas,  baik Dinas Sosial dan Pemerintahan Masyarakat Desa (DSPMD) Barsel maupun oleh Inspektorat setempat.

Baca Juga :  Dua Mahasiswa Kalteng di Jogja Jadi Korban Pengeroyokan

Artinya, kata Rahmato, DSPMD dan Inspektorat Barsel harus merekomendasikannya ke pihak Lembaga hukum, dalam hal ini Kejaksaan Negeri Barsel, guna di proses secara hukum.

"Jadi jangan hanya oknum bendahara dan Kades Tarusan saja yang di proses dan di tangkap Kejaksaan Tinggi (Kejati)  Kalteng, namun ulah dari oknum Kades Panarukan itu harus di tindak tegas dengan memprosesnya secara hukum juga," tutupnya.

BUNTOK, PROKALTENG.CO – Oknum Kepala Desa Panarukan Kecamatan Dusum Utara (Dusut) Kabupaten Barito Selatan diduga telah menyelewengkan Dana Desa (DD). Dugaan penyelewengan DD itu diketahui berdasarkan audit pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)  BPK RI.

Mirisnya,  dugaan penyelewengan DD yang dilakukan oknum Kades Panarukan itu dilakukan selama dua tahun berturut-turut, yakni tahun 2019 dan tahun 2020.

Anggota komisi I DPRD Barsel, Rahmato Rahman mengatakan, dugaan adanya penyelewengan DD oleh oknum Kades Panarukan itu betul menjadi salah satu catatan dalam LHP BKP RI.

"Memang berdasarkan audit dari LHP BPK RI,  telah terjadi dugaan penyelewengan DD oleh si kades Panarukan," kata Rahmato via telepon, Selasa (19/10) malam.

Baca Juga :  TEGAS ! Partai NasDem Tidak Bertoleransi Kader yangTerlibat Kasus Huku

Politisi dari PKS Barsel itu mengatakan, dari LHP BPK RI itu diketahui bahwa saat dilakukan audit di tahun 2019, uang DD diduga telah diselewengkan Rp200 juta.

Kemudian uang senilai 200 juta itu bisa dikembalikan oleh oknum kades tersebut. "Tetapi ternyata uang yang dikembalikan itu bukan dari uang pribadi oknum kades tersebut, melainkan menggunakan dana desa juga," beber Rahmato.

Dugaan penyelewengan dana desa itu ternyata tak berhenti. Karena pada tahun 2020, oknum Kades Panarukan kembali melakukan hal serupa, dengan nilai yang lebih tinggu, yakni Rp400 juta.

“Kali ini, uang Rp400 juta itu tidak bisa dikembalikan,” ujarnya.

Menurut anggota legislatif Barsel itu,  di dalam aturan terkait tidak bisa dikembalikannya uang DD,  maka wajib ada tindak lanjut secara tegas,  baik Dinas Sosial dan Pemerintahan Masyarakat Desa (DSPMD) Barsel maupun oleh Inspektorat setempat.

Baca Juga :  Dua Mahasiswa Kalteng di Jogja Jadi Korban Pengeroyokan

Artinya, kata Rahmato, DSPMD dan Inspektorat Barsel harus merekomendasikannya ke pihak Lembaga hukum, dalam hal ini Kejaksaan Negeri Barsel, guna di proses secara hukum.

"Jadi jangan hanya oknum bendahara dan Kades Tarusan saja yang di proses dan di tangkap Kejaksaan Tinggi (Kejati)  Kalteng, namun ulah dari oknum Kades Panarukan itu harus di tindak tegas dengan memprosesnya secara hukum juga," tutupnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru