28.3 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

Dituding Kuasai Lahan, Ahli Waris Gugat PT Teguh Sempurna

SAMPIT – Ahli waris almarhum H Abdul Karim menggugat PT Teguh
Sempurna. Mereka menilai perusahaan itu telah melakukan perbuatan melawan hukum
terkait penguasaan lahan 4.700 hektare di Desa Kapuk dan Pantap.

Pihak ahli waris pun melayangkan
gugatan ke Pengadilan Negeri Sampit. Bahkan saat ini, kasusnya sedang dalam
proses peradilan di pengadilan.

“Saya atas nama penasehat hukum ahli waris merasa ada yang
ganjil dalam penguasaan dan kepemilikan lahan yang cukup luas tersebut, sekitar
4.700 hektare. Lokasi lahan ini berada di Desa Kawan Batu (setelah pemekaran
menjadi bagian dari Desa Kapuk dan Desa Pantap saat ini). Bahkan pada Februari
2019 lalu sudah memasuki tahap pembuktian surat dari masing-masing pihak,” kata
kuasa hukum ahli waris H Abdul Karim, R Damanik, Kamis (17/10).

Sebelumnya, majelis hakim yang
mengadili perkara tersebut, dalam putusan yang diucapkan dalam sidang terbuka
26 Agustus 2019 telah mengeluarkan putusan sela atas eksepsi kompetensi absolut
yang disampaikan kuasa hukum PT Teguh Sempurna.

“Dalam putusannya, majelis hakim
berpendapat menolak esksepsi dari kuasa hukum PT Teguh Sempurna dengan
pertimbangan adanya sengketa kepemilikan yang harus diputuskan terlebih dahulu
sehingga merupakan kewenangan peradilan umum dalam hal ini Pengadilan Negeri
Sampit,” ungkapnya.

Baca Juga :  Kambuh Edarkan Sabu, Residivis Narkoba Ini Kembali Dibekuk Polisi

Dalam acara pembuktian surat yang
berlangsung 25 September-16 Oktober 2019, para penggugat telah menyampaikan
bukti-bukti antara lain surat keterangan waris, jual beli atas lahan tanah,
somasi-somasi yang pernah disampaikan kepada PT Teguh Sempurna. “Sedangkan PT
Teguh Sempurna menyampaikan akta pendirian, izin lokasi, risalah panitia
pemeriksaan tanah “B”, sertifikat HGU. tegasnya.

“Namun dalam persidangan
terungkap fakta hukum bahwa di dalam risalah panitia pemeriksaan tanah “B” yang
tertulis sebagai pemohon adalah nama PT Teguh Sampurna, bukan PT Teguh Sempurna
sehingga berbeda (tidak sama) dengan nama di dalam akta pendirian. Sedangkan
untuk pemeriksaan bukti-bukti izin lokasi dan sertifikat HGU oleh majelis hakim
akan diperiksa dalam sidang berikutnya. Karena kuasa hukum dari tergugat hanya
membawa peta-peta dari izin lokasi dan sertifikat HGU tanpa membawa asli dari izin
lokasi dan sertifikat HGU,” akuinya.

Menurut Damanik, harusnya HGU dan
izin lokasi itu harus identik. “Ini kita lihat antara HGU dan izin usaha ini
namanya tidak sesuai.  Bagaimana bisa
menanam sawit di Desa Kawan Batu tanpa adanya izin lokasi di Kawan Batu. Apalagi
HGU ini kan pada 1999 dan izin lokasinya pada 1993,” tutupnya.

Baca Juga :  Bawa 100 Gram Sabu, Warga Palangka Raya Ini Dibekuk Polisi

Sementara cucu dari H Abdul Karim
selaku ahli waris, M Jais Kurdi menyesalkan tindakan yang dilakukan pihak perusahaan.
“Itu kan lahan kakek dan juga wahli waris beliau. Kenapa sampai ada tanaman dan
juga diakui kepemilikannya. Kami sebagai ahli waris merasa keberatan dengan hal
ini. Apalagi ini beda namanya, di HGU tidak sesuai dengan izin usaha. Jadi kami
sebagai ahli waris melakukan upaya hukum dengan menggunakan penasihat hukum
untuk melawan kejanggalan dan tindakan melawan hukum ini,” katanya kepada
Kalteng Pos, Kamis (17/10).

Jais Kurdi mengharapkan agar
lahan itu dikembalikan. Kalau tidak harus ada ganti ruginya. “Apalagi masalah
ini sudah bertahun-tahun lamanya tanpa ada penyelesaian. Kami juga meminta agar
pihak perusahaan menaati aturan dan juga adat istiadat kami sebagai masyarakat
adat Dayak. Jangan sampai asal tanam tanpa mengetahui asal usul tanah yang
ditanam tersebut,” pungkasnya. (rif/ens/ctk/nto)

SAMPIT – Ahli waris almarhum H Abdul Karim menggugat PT Teguh
Sempurna. Mereka menilai perusahaan itu telah melakukan perbuatan melawan hukum
terkait penguasaan lahan 4.700 hektare di Desa Kapuk dan Pantap.

Pihak ahli waris pun melayangkan
gugatan ke Pengadilan Negeri Sampit. Bahkan saat ini, kasusnya sedang dalam
proses peradilan di pengadilan.

“Saya atas nama penasehat hukum ahli waris merasa ada yang
ganjil dalam penguasaan dan kepemilikan lahan yang cukup luas tersebut, sekitar
4.700 hektare. Lokasi lahan ini berada di Desa Kawan Batu (setelah pemekaran
menjadi bagian dari Desa Kapuk dan Desa Pantap saat ini). Bahkan pada Februari
2019 lalu sudah memasuki tahap pembuktian surat dari masing-masing pihak,” kata
kuasa hukum ahli waris H Abdul Karim, R Damanik, Kamis (17/10).

Sebelumnya, majelis hakim yang
mengadili perkara tersebut, dalam putusan yang diucapkan dalam sidang terbuka
26 Agustus 2019 telah mengeluarkan putusan sela atas eksepsi kompetensi absolut
yang disampaikan kuasa hukum PT Teguh Sempurna.

“Dalam putusannya, majelis hakim
berpendapat menolak esksepsi dari kuasa hukum PT Teguh Sempurna dengan
pertimbangan adanya sengketa kepemilikan yang harus diputuskan terlebih dahulu
sehingga merupakan kewenangan peradilan umum dalam hal ini Pengadilan Negeri
Sampit,” ungkapnya.

Baca Juga :  Kambuh Edarkan Sabu, Residivis Narkoba Ini Kembali Dibekuk Polisi

Dalam acara pembuktian surat yang
berlangsung 25 September-16 Oktober 2019, para penggugat telah menyampaikan
bukti-bukti antara lain surat keterangan waris, jual beli atas lahan tanah,
somasi-somasi yang pernah disampaikan kepada PT Teguh Sempurna. “Sedangkan PT
Teguh Sempurna menyampaikan akta pendirian, izin lokasi, risalah panitia
pemeriksaan tanah “B”, sertifikat HGU. tegasnya.

“Namun dalam persidangan
terungkap fakta hukum bahwa di dalam risalah panitia pemeriksaan tanah “B” yang
tertulis sebagai pemohon adalah nama PT Teguh Sampurna, bukan PT Teguh Sempurna
sehingga berbeda (tidak sama) dengan nama di dalam akta pendirian. Sedangkan
untuk pemeriksaan bukti-bukti izin lokasi dan sertifikat HGU oleh majelis hakim
akan diperiksa dalam sidang berikutnya. Karena kuasa hukum dari tergugat hanya
membawa peta-peta dari izin lokasi dan sertifikat HGU tanpa membawa asli dari izin
lokasi dan sertifikat HGU,” akuinya.

Menurut Damanik, harusnya HGU dan
izin lokasi itu harus identik. “Ini kita lihat antara HGU dan izin usaha ini
namanya tidak sesuai.  Bagaimana bisa
menanam sawit di Desa Kawan Batu tanpa adanya izin lokasi di Kawan Batu. Apalagi
HGU ini kan pada 1999 dan izin lokasinya pada 1993,” tutupnya.

Baca Juga :  Bawa 100 Gram Sabu, Warga Palangka Raya Ini Dibekuk Polisi

Sementara cucu dari H Abdul Karim
selaku ahli waris, M Jais Kurdi menyesalkan tindakan yang dilakukan pihak perusahaan.
“Itu kan lahan kakek dan juga wahli waris beliau. Kenapa sampai ada tanaman dan
juga diakui kepemilikannya. Kami sebagai ahli waris merasa keberatan dengan hal
ini. Apalagi ini beda namanya, di HGU tidak sesuai dengan izin usaha. Jadi kami
sebagai ahli waris melakukan upaya hukum dengan menggunakan penasihat hukum
untuk melawan kejanggalan dan tindakan melawan hukum ini,” katanya kepada
Kalteng Pos, Kamis (17/10).

Jais Kurdi mengharapkan agar
lahan itu dikembalikan. Kalau tidak harus ada ganti ruginya. “Apalagi masalah
ini sudah bertahun-tahun lamanya tanpa ada penyelesaian. Kami juga meminta agar
pihak perusahaan menaati aturan dan juga adat istiadat kami sebagai masyarakat
adat Dayak. Jangan sampai asal tanam tanpa mengetahui asal usul tanah yang
ditanam tersebut,” pungkasnya. (rif/ens/ctk/nto)

Terpopuler

Artikel Terbaru