30.4 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

Keburu Ditangkap di Lamandau, Tri Joko Gagal Edarkan Sabu di Palangka

NANGA BULIK – Sebanyak 35
gram narkotika jenis sabu gagal
beredar di Palangka Raya,
setelah pembawanya ditangkap
polisi di Kabupaten Lamandau, Kamis (10/10) lalu.

Sabu tersebut dibawa oleh
tersangka Tri Joko alias Sehyen (32) dari Pontianak, Kalimantan Barat, dengan
tujuan Palangka Raya. Namun dalam perjalanan, tepatnya di jalan Trans
Kalimantan Km 5, simpang Polres Lamandau, ditangkap petugas dari Satuan Reserse
Narkoba (Satreskoba) Polres Lamandau.

Kapolres Lamandau AKBP Andiyatna
melalui Kasat Narkoba Iptu I Made Rudia mengatakan, Tri Joko ditangkap sekitar
jam 01.00 WIB. Saat itu, anggota Satreskoba Polres Lamandau yang tergabung
dalam Operasi Antik Telabang 2019 yang dipimpin Iptu Made mendapat informasi
dari masyarakat terkait ada satu mobil Avanza warna silver bernopol KH 1828 TC
diduga membawa narkotika jenis sabu dari provinsi tetangga.

Baca Juga :  Waduh! Pencuri Ternak di Palangka Raya Sempat Ancam Penjaga Kandang

Menindaklanjuti informasi
tersebut, polisi melaksanakan razia. Sekitar pukul 03.00 WIB, di jalan lintas Trans  Kalimantan Km 6, simpang Polres Lamandau, polisi
menemukan mobil beserta 2 orang laki-laki sesuai laporan tersebut.

“Saat kami melakukan
penggeledahan badan, mobil dan tas laki-laki tersebut, ditemukan 1 bungkusan
plastik hitam yang terdapat di dalam tas kecil warna hitam yang diduga
berisikan 1 plastik klip narkotika jenis sabu,” kata Made, Rabu (16/10).

Mobil dan 2 pria tersebut langsung
diamankan ke Polres Lamandau. Satu orang ditetapkan sebagai tersangka atas nama
Tri Joko alias Sehyen (32), warga Pontianak. Sementara satu orang lagi yang
merupakan sopir taksi/travel hanya menjadi saksi. “Terhadap tersangka dikenakan
Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,”
tegasnya.

Baca Juga :  Ditlantas dan Bapenda Gelar Razia Gabungan

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan
1 bungkus plastik klip kecil diduga narkotika jenis sabu 35,12 gram, 1 ponsel
Iphone 6S warna merah, uang tunai Rp 200.000, 1 tas kulit warna hitam merk
Bazzalo, dan 1 plastik kecil warna hitam untuk membungkus benda yang diduga
narkotika jenis sabu itu. (cho/ens/ctk/nto)

NANGA BULIK – Sebanyak 35
gram narkotika jenis sabu gagal
beredar di Palangka Raya,
setelah pembawanya ditangkap
polisi di Kabupaten Lamandau, Kamis (10/10) lalu.

Sabu tersebut dibawa oleh
tersangka Tri Joko alias Sehyen (32) dari Pontianak, Kalimantan Barat, dengan
tujuan Palangka Raya. Namun dalam perjalanan, tepatnya di jalan Trans
Kalimantan Km 5, simpang Polres Lamandau, ditangkap petugas dari Satuan Reserse
Narkoba (Satreskoba) Polres Lamandau.

Kapolres Lamandau AKBP Andiyatna
melalui Kasat Narkoba Iptu I Made Rudia mengatakan, Tri Joko ditangkap sekitar
jam 01.00 WIB. Saat itu, anggota Satreskoba Polres Lamandau yang tergabung
dalam Operasi Antik Telabang 2019 yang dipimpin Iptu Made mendapat informasi
dari masyarakat terkait ada satu mobil Avanza warna silver bernopol KH 1828 TC
diduga membawa narkotika jenis sabu dari provinsi tetangga.

Baca Juga :  Waduh! Pencuri Ternak di Palangka Raya Sempat Ancam Penjaga Kandang

Menindaklanjuti informasi
tersebut, polisi melaksanakan razia. Sekitar pukul 03.00 WIB, di jalan lintas Trans  Kalimantan Km 6, simpang Polres Lamandau, polisi
menemukan mobil beserta 2 orang laki-laki sesuai laporan tersebut.

“Saat kami melakukan
penggeledahan badan, mobil dan tas laki-laki tersebut, ditemukan 1 bungkusan
plastik hitam yang terdapat di dalam tas kecil warna hitam yang diduga
berisikan 1 plastik klip narkotika jenis sabu,” kata Made, Rabu (16/10).

Mobil dan 2 pria tersebut langsung
diamankan ke Polres Lamandau. Satu orang ditetapkan sebagai tersangka atas nama
Tri Joko alias Sehyen (32), warga Pontianak. Sementara satu orang lagi yang
merupakan sopir taksi/travel hanya menjadi saksi. “Terhadap tersangka dikenakan
Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,”
tegasnya.

Baca Juga :  Ditlantas dan Bapenda Gelar Razia Gabungan

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan
1 bungkus plastik klip kecil diduga narkotika jenis sabu 35,12 gram, 1 ponsel
Iphone 6S warna merah, uang tunai Rp 200.000, 1 tas kulit warna hitam merk
Bazzalo, dan 1 plastik kecil warna hitam untuk membungkus benda yang diduga
narkotika jenis sabu itu. (cho/ens/ctk/nto)

Terpopuler

Artikel Terbaru