28.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Dalang Penjarahan Hewan Ternak Ternyata Mantan Istri Pemilik Rumah

PALANGKA RAYA – Kasus penjarahan hewan ternak di Kota Palangka Raya tepatnya di Jalan Tampung Penyang I, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya beberapa waktu lalu, kini sudah melalui beberapa tahap proses hukum. Bahkan korban berharap kepada kepolisian untuk bertindak tegas terhadap tuntutannya kepada pelaku. 

Assae Siti (52) pemilik sejumlah ternak yang menjadi korban penjarahan oleh pelaku yang diketahui bernama Nur Siti Arianti, akhirnya melaporkan tindakan pelaku tersebut ke kepolisian setempat. 

Ia melaporkan tindakan pencurian tersebut, menyusul adanya laporan dari penjaga kandang bahwa sejumlah hewan ternaknya dijarah pelaku dan komplotan temannya. 

Setelah melakukan beberapa tahap penyidikan, jajaran Polresta Palangka Raya akhirnya bisa mengamankan pelaku. 

Usut punya usut Assae Siti ternyata sudah mengenali dalang di balik kejadian tersebut. Ia menjelaskan inti permasalahan pelaku melakukan penjarahan karena masalah harta gono gini antara pelaku dengan mantan suaminya.  Yakni pemilik tanah dan rumah yang kini sudah disewakan itu dijadikan kandang. 

Baca Juga :  Sudah Dua Bulan Harun Masiku Buron, Ketua KPK Firli Bilang Begini

Selain itu, wanita yang akrab disapa Yana tersebut tak terima lantaran korban menyewa rumah tersebut dengan menjadikannya kandang babi.  

Assae Siti mengatakan bahwa dirinya hanya sebatas kontrak kemudian membangun sebuh kandang hewan ternak di tempat tersebut. Namun belum diketahui kenapa sikap pelaku terhadapnya begitu tempramental. 

“Ia mengaku istri yang punya rumah dan masih miliknya. Ia tidak terima dengan adanya kandang ternak yang saya dirikan. Padahal saya sudah izin dengan yang punya rumah bahkan untuk kandang ternak,” katanya kepada Kaltengpos.co, Rabu (17/6).

Menurut keterangan yang dihimpun kaltengpos.co, di surat keterangan tanah rumah tersebut memang atas nama kedua orang yang bersangkutan. Namun dalam hal ini Assae Siti hanya sebatas mengontrak. Ia juga menyayangkan sikap pelaku tersebut dengan mencuri hewan ternaknya. 

Baca Juga :  BRUTAL ! Serang Polisi Pakai Gunting, YG Terkapar Kena Timah Panas

Adapun hewan ternak yang diambil yakni 4 ekor mentok, 20 ekor ayam dan 10 ekor babi. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 15 juta.

Dari sekian banyak barang bukti tersebut, saat dimintai keterangan kepolisian, Yana mengaku hanya menyisakan 10 ekor babi. Sedangkan sisanya sudah hilang dibagi ke tetangga dan hilang entah ke mana. 

“Kemarin penyidik Polres memanggil saya, dan menyerahkan barang bukti 10 ekor babi yang dicuri oleh pelaku. Sementara saya pindahkan ke kandang saya di rumah lainnya,” kata  Assae Siti.

Korban ingin kepolisian berupaya tegas dalam menindaklanjuti kasus tersebut sesuai undang-undang yang berlaku.  Nah, kini Yana (pelaku,red) sudah berada di tahanan Mapolresta Palangka Raya untuk tindak lanjut proses hukum. 

PALANGKA RAYA – Kasus penjarahan hewan ternak di Kota Palangka Raya tepatnya di Jalan Tampung Penyang I, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya beberapa waktu lalu, kini sudah melalui beberapa tahap proses hukum. Bahkan korban berharap kepada kepolisian untuk bertindak tegas terhadap tuntutannya kepada pelaku. 

Assae Siti (52) pemilik sejumlah ternak yang menjadi korban penjarahan oleh pelaku yang diketahui bernama Nur Siti Arianti, akhirnya melaporkan tindakan pelaku tersebut ke kepolisian setempat. 

Ia melaporkan tindakan pencurian tersebut, menyusul adanya laporan dari penjaga kandang bahwa sejumlah hewan ternaknya dijarah pelaku dan komplotan temannya. 

Setelah melakukan beberapa tahap penyidikan, jajaran Polresta Palangka Raya akhirnya bisa mengamankan pelaku. 

Usut punya usut Assae Siti ternyata sudah mengenali dalang di balik kejadian tersebut. Ia menjelaskan inti permasalahan pelaku melakukan penjarahan karena masalah harta gono gini antara pelaku dengan mantan suaminya.  Yakni pemilik tanah dan rumah yang kini sudah disewakan itu dijadikan kandang. 

Baca Juga :  Sudah Dua Bulan Harun Masiku Buron, Ketua KPK Firli Bilang Begini

Selain itu, wanita yang akrab disapa Yana tersebut tak terima lantaran korban menyewa rumah tersebut dengan menjadikannya kandang babi.  

Assae Siti mengatakan bahwa dirinya hanya sebatas kontrak kemudian membangun sebuh kandang hewan ternak di tempat tersebut. Namun belum diketahui kenapa sikap pelaku terhadapnya begitu tempramental. 

“Ia mengaku istri yang punya rumah dan masih miliknya. Ia tidak terima dengan adanya kandang ternak yang saya dirikan. Padahal saya sudah izin dengan yang punya rumah bahkan untuk kandang ternak,” katanya kepada Kaltengpos.co, Rabu (17/6).

Menurut keterangan yang dihimpun kaltengpos.co, di surat keterangan tanah rumah tersebut memang atas nama kedua orang yang bersangkutan. Namun dalam hal ini Assae Siti hanya sebatas mengontrak. Ia juga menyayangkan sikap pelaku tersebut dengan mencuri hewan ternaknya. 

Baca Juga :  BRUTAL ! Serang Polisi Pakai Gunting, YG Terkapar Kena Timah Panas

Adapun hewan ternak yang diambil yakni 4 ekor mentok, 20 ekor ayam dan 10 ekor babi. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 15 juta.

Dari sekian banyak barang bukti tersebut, saat dimintai keterangan kepolisian, Yana mengaku hanya menyisakan 10 ekor babi. Sedangkan sisanya sudah hilang dibagi ke tetangga dan hilang entah ke mana. 

“Kemarin penyidik Polres memanggil saya, dan menyerahkan barang bukti 10 ekor babi yang dicuri oleh pelaku. Sementara saya pindahkan ke kandang saya di rumah lainnya,” kata  Assae Siti.

Korban ingin kepolisian berupaya tegas dalam menindaklanjuti kasus tersebut sesuai undang-undang yang berlaku.  Nah, kini Yana (pelaku,red) sudah berada di tahanan Mapolresta Palangka Raya untuk tindak lanjut proses hukum. 

Terpopuler

Artikel Terbaru